Judul : Memahami Bisnis Bank Syariah
Pengarang : Ikatan Bankir Indonesia.
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun
Terbit : 2014
Tebal
Buku : 424 Halaman
Nama : Asep Sumaryo
NPM : 41182933140001
E-mail :asepsumaryo.psy@gmail.com
MEMAHAMI BISNIS BANK SYARIAH
1.
PERBANKAN
SYARI’AH
1.1.GAMBARAN
UMUM
Sejarah
perkembangan bank syariah di indonesia diilhami perkembangan bank syariah di
luar negri yang diawali dengan berdirinya bank Mit Ghamr pada tahun 1963 di
mesir, bank Nassr Social pada 1972 di mesir, Dubai Islamic Bank pada 1975 di
Dubai, Islamic Depelopment Bank pada 1975 di Jeddah, Faysal Islamic Bankada
1977 di Mesir dan Sudan, Kuwit Finance House pada 1997 di Kuwait dan Bank Islam
di Malaysian Barhed pada 1983 di
Malaysia.
Pendirian Bank
syriah di indonesia berawal dari lokakarya “Bunga Bank dan PerBankan” pada
18-20 Agustus 1990, yang kemudian di lanjutkan dengan Musyawarah Nasional
(MUNS) IV Majelis Ulama Indonesia pada 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid,
Jakarta. Berdasarkan hasil Munas, MUI
membentuk Tim Steering Committe yang
diketuai Dr.Ir. Amin Aziz, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu
berdirinya bank syariah di Indonesia. Dengan dukungan Pemerintah dan Masyarakat
maka terbentuklah bank syariah pertama di indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesi (BMI) pada 1
November 1991 dan mulai beroperasi pada 5 November 1991.
Sejak tahun 1998
sistem perbankan syariah telah menunjukan perkembangan yang pesat , yaitu lebih
dari 50 persen pertumbuhan aset rata-rata per tahun. Sampai akhir Desember 2013,
terdapat 11 bank syariah dan 24 UUS ( Unit Usaha Syariah) dengan perkembangan
yang baik, hingga bank indonesia menyusun ( Cetak Biru Pengembangan Perbankan
Syariah di Indonesia ).
1.2.TUJUAN
PEMBELAJARAN.
Dengan
mempelajari bab ini pembaca di harapkan mampu :
1.
Mengenal
perinsip dasar bank syariah.
2.
Mengetahui
akad yang akan di gunakan oleh bank syariah.
3.
Memahami
seluk beluk bank syariah secara umum.
1.3.PERINSIP
BANK SYARIAH.
Semua hukum yang
di tentukan oleh Allah Swt. Memiliki maksud dan tujuan bagi kemaslahatan
manusia. Maqashid syariah merupakan ilmu terapan dalam melakukan ijtihad guna melahirkan pendapat yang
tidak bertentangan dengan Syariat (hukum) untuk mewujudkan kebaikan dan
membentengi keburukan. Maqashid syariah mencakup :
a.
Pemeliharaan
agama
b.
Pemeliharaan
jiwa
c.
Pemeliharaan
akal
d.
Pemeliharaan
keturunan
e.
Pemeliharaan
harta.
1.4.AKAD-AKAD
DALAM BANK SYARIAH.
1.4.1.
KELOMPOK AKAD TABBARUK.
Perjanjian
ini berorientasi nonprofit dan hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersial.
1.
MEMINJAMKAN
HARTA
Ø
QUARD
§ Peminjaman tanpa
mensyartkan suatu apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Ø
RAHN
§ Berutang atau
meminjamkan sesuatu yang di sertai penyerahan jaminan tersebut.
Ø
HAWALAH
§ Pemberian
pinjaman yang di sertai dengan jaminan untuk di jadikan objek anjak piutang.
Ø
KHAFALAH
§ Ikut menanggung
wanprestasi yang di lakukan seseorang atau suatu pihak.
2.
MEMINJAMKAN
JASA.
Ø
WAKALAH
§ Melakukan
sesuatu untuk mewakili orang lain atau pihak tertentu.
Ø
WADIAH
§ Menawarkan jasa
untuk melakukan pemeliharaan atau penitipan sesuatu.
Ø
WAKAF
§ Memberikan
sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan umum dan agama.
Ø
HIBAH,
HDIAH, SEDEKAH
§ Pemberian yang
di lakukan secara sukarela kepda pihak lain.
1.4.2.
KELOMPOK AKAD TIJAAH
Perjanjian
yang berorientasi profit transaction. Hakikatnya transaksi bisnis untuk mencari
keuntungan komersial, seperti akad investasi, jual beli, dan sewa menyewa.
1.4.2.1.NATURAL CERTAINTY CONTRACK (NCC)
Merupakan
pertukaran barang atau jasa oleh para pihak yang harus di lakukan secara jelas
dan pasti di awal akad, mencakupi jumlah (quantity), kualitas (quality), harga
(price), dan waktu penyerhannya. kontrak yang termasuk kategori ini biasanya
jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa.
a.
AKAD JUAL BELI.
Ø
AL
BA’I NAQDAN
§ Jual beli yang
di lakukan secara tunai. Penyerahan uang dan brang di lakukan bersamaan.
Ø
AL
BA’I MUAJJAL
§ Jual beli yang
barangnya di serahkan di awal, tetapi pembayarannya di lakukan kemudian dengan
cara mencicil (taqsith) atau sekaligus (lump sum atau muajjal).
Ø
MURABAHAH
§ Jual beli yang
di lakukan secara terbuka sehingga pembeli mengetahui keuntungan yang di dapat
penjual.
Ø
SALAM
§ Jual beli yang
di lakukan dengan cara pembayaran sekaligus di awal transaksi, namun barangnya
di serahkan pada akhir periode yang di perjanjikan.
Ø
ISTISHNA
§ Jual beli yang
pembayarannya dilakukan secara bertahan (mencicil) dan barang di serahkan pada
akhir periode yang di perjanjikan.
b.
AKAD SEWA MENYEWA
Ø
IJARAH
§ Sewa menyewa
untuk mendapatkan manfaat barang atau upah mengupah tenaga kerja tanpa ada
perubahan kepemilikan terhadap objek yang di perjanjikan.
Ø IJIRAH MUNTAHIYA
BIT TAMLIK (IMBT)
§ Sewa menyewa
untuk mendapatkan manfaat barang dan di ikuti dengan perubahan kepemilikan
terhadap objek yang diperjanjikan.
1.4.2.2.NATURAL UNCERTINTY CONTRACT (NUC)
Adalah
kontrak para pihak yang mencampur adukan aset nya (real asset atau financial
asset) menjadi satu kesatun dan sanggupmenanggung resiko secara bersama tanpa
menawarkan keuntungan yang pasti.
a.
MUSYARAKAH ( SYIRKAH atau BERSERIKAT)
Ø
Mufawadhah
§ Para pihak yang
berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang sama.
Ø
Inan
§ Para pihak yang
berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama.
Ø
Wujuh
(wajah)
§ Merupakan kerja sama
yang mempercampurkan antara modal dengan reputasi atau nama baik (wujuh atau
wajah).
Ø
Abdan
§ Merupakan
kerjasama yang mempercampurkan jasa antara mereka yang berserikat, misalnya
konsultan teknologi informasi bergabung dengan konsultan keuangan untuk mengerjakan
proyek sutu bank syariah.
b.
MUDHARABAH
Merupakan percampuran modal dengan jasa
(keteramplan atau keahlian) keuntungan di bagi berdasarkan nisbah ( porsi bagi
hasil dalam persentase ) yang telah di sepakati. Kerugian di tanggung oleh
penyandang modal (shahibul maal), sedangkan yang mengontribusikan jasanya
kehilangan waktu dan peluang finansial.
c.
MUZARA’AH
Merupakan kontrak kerja sama dalam
sektor pertanian dengan menggarap tanah orang lain, seperti sawah atau ladang
dengan imbalan sebagai hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat sesuai
kesepakatan). Biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.
d.
MUKHABARAH
Adalah kontrak kerja sama dalam sektor
pertanian dengan menggarap tanah orang lain seperti sawah atau ladang dengan
imbalan sebagai hasilny (sesuai kesepakatan). Biaya biaya benih dan pengerjaan
ditanggung oleh si penggarap.
1.5.
BEBERAPA
DEFINISI
Dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syarah
dapat di definisikan beberapa istilah antara lain :
a.
Nasabah
Penympan
Merupakan
nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan bedasarkan akad antara
bank syariah dengan nasabah yang bersangkutan.
b.
Nasabah
Investor
Yaitu
nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara
bank syariah dengan nasabah yang bersangkutan.
c.
Nasabah
Penerima Fasilitas
Nasabah
yang memperoleh fasilitas dana atau yang disamakan dengan itu berdasarkan
perinsip syariah.
d.
Simpanan
Merupakan
dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lain yang disamarkan.
e.
Tabungan
Simpanan
berdasarkan akad Wadiah atau
investasi dana berdasarkan akad Mudharabah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan perinsip syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro, atau alat
lainnya yang disamakan dengan itu.
f.
Deposito
Investasi
dana berdasarkan akad Mudharabah atau
akad lain yng tidak bertentangan dengan prinsi syariah.
g.
Investasi
Nasabah
menempatkan dananya di bank syariah atas dasar kepercayaan.
h.
Pembiayaan
Adalah
penyediaan dana atau tagihan yang disamakan dengan itu berupa :
e.
Transaksi
bagi hasil.
f.
Transaksi
sewa menyewa.
g.
Transaksi
jual beli.
h.
Transaksi
pinjam meminjam
i.
Transaksi
sewa menyewa jasa.
j.
Agunan.
k.
Penitipan.
l.
Wali
Amanat.
1.6.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SYARIAH DLAM SISTEM
KEUANGAN
1.6.1.
Fungsi Umum :
Ø Penghimpun dana.
Ø Penyalur dana.
Ø Pelayan jasa
keuangan.
1.6.2.
Funsi Khusus :
Ø Agent of Trust.
Ø Agent of
Development.
Ø Agent of
Services.
Ø Agent of Social.
Ø Agent of
Business.
1.6.3.
Peran bank
syariah dalam sistem keuangan :
Ø
Pengalihan
aset
§ Bank berperan
sebagai pengalih aset yang liquid dari unit surplus(shahibul maal) kepada unit
defsit selaku pengelola dana atau yang memerlukan pembiyayaan jual beli, sewa
menyewa, atau akad lainnya.
Ø
Transaksi
§ Bank memberikan
layanan dan kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan barbagai transaksi
keuangan yang menyangkut barang dan jasa.
Ø
Likuiditas
§ Bank juga
berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat dengan adanya aliran dana dari
unit surplus kepada unit defisit lewat mekanisme pengelolahan penghimpunan dan
penyaluran dana masyarakat.
Ø Broker for
Business
§ Bank berperan
sebagai broker mempertemukan pembisnis, terutama antar nasabah.
1.7.
KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH.
1.7.1.
Bank Umum Syariah
Kegiatan usaha
Bank Umum Syariah meliputi :
Ø Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan
Ø Menghimpun dana
dalam bentuk investasi
Ø Menyalurkan
pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, Musyrakah atau akad yang
lain yang tidak bertentangan dengan prinsi syariah.
Ø Menyalurkan
pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna , atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ø Menyalurkan
pembiyayaan berdasarkan akad Qordh atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Ø Menyalurkan
pembiayaan barang bergerak atau tidak bergerak.
Ø Melakukan
pengambilalihan utang.
Ø Melakukan usaha
kartu debit.
Ø Membeli, menjual
atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang di terbitkan
atas dasar transaksi nyata.
Ø Membeli surat
berharga sesui prinsip syariah.
Ø Menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga.
Ø Melakukan
penitipan untuk kepentingan pihak lain.
Ø Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Ø Memindahkan
uang.
Ø Melakukan fungsi
sebagai Wali Amanat
Ø Memberi
fasilitas letter of cedit atau bank garansi.
Ø Melakukan
kegiatan lain yang lazim di lakukan oleh perbankan dan bidang sosial.
1.7.2.
Unit Usaha Syariah (UUS)
Kegiatan Unit
usaha Syariah meliputi :
Ø Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan
Ø Menghimpun dana
dalam bentuk Investasi
Ø Menyalurkan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Ø Melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan prinsip syariah
Ø Melakukan usaha
kartu debit berdassarkan prinsip syariah
Ø Membeli dan
menjual surat berharga pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
Ø Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan prinsip syariah
Ø Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
Ø Memindahkan uang
untuk kepentingan sendiri dan nasabah sesuai prinsip syariah.
Ø Memberikan
fasilitas Letter of Credit berdasarkan prinsip syariah
Ø Melakukan
kegiatan lain yang lazim di lakukan oleh perbankan dan bidang sosial sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
1.7.3.
Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Ø Menghimpun dana dari
masyarakat berupa simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah
Ø Menylurkan dana
kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, akad Murabahah, Salam,
Istishna, akad Qardh dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak
bergerak berdasarkan prinsip syariah.
Ø Menempatkan dana
pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan prinsip syariah.
Ø Memindahkan uang
untuk kepentingan sendiri dan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
Ø Menyediakan
produk berdasarkan prinsip syariah.
1.8.
MODEL AKAD BANK SYARIAH
1.8.1.
AKAD WADIAH
1.
Nasabah
menitipkan uang kepada bank melalui akad Wadiah.
2.
Atas
jasa penitipan tersebut nasabah membayar biaya administrasi.
3.
Atas
persetujuan nasabah, bank mengelola dana nasabah yang di titikan di bankuntuk
disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
4.
Nasabah
sewaktu waktu dapat melakukan penarikan dana yang dititipkan dan bank harus
mengembalikan dana tersebut.
1.8.2.
AKAD MUDHARABAH
1.
Nasabah
melakukan akad Mudharabah dan melakukan kesepakatan pembagian keuntungan yang
dinyatakan dalam nisbah.
2.
Bank
menggunakan dana nasabah untuk membiayai usaha.
3.
Keuntungan
dari usaha di bagi sesuai kesepakatan nisbah nasabah dan bank.
1.8.3.
AKAD IJARAH
1.
Nasabah
melakukan akad ijarah dengan bank terkait tabungan.
2.
Bank
memberikan layanan elektronik kepada nasabah.
3.
Nasabah
membayar ijarah dalam bentuk biaya administrasi atas layanan elektronik.
1.8.4.
AKAD PMBIAYAAN MUDHARABAH
1.
Bank
Muamalat bertindak sebagai Shahibul nasabah sebagai Mudharib.
2.
Bagi
hasil dari kuntungan di hitung berdasarkan nisbah yang di sepakati.
1.8.5.
AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
1.
Bank
muamalat dan bersama-sama dengan nasabah menyediakan dana untuk membiayai suatu
kegiatan usaha proyek tertentu.
2.
Bagi
hasil keuntungan proyek di dasarkan pada pendapatan dengan jumlah nisbah yang
telah disepakati pada awal akad.
1.8.6.
AKAD AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH
1.
Nasabah
mengidentifikasi rumah atau bangunan yang ingin di beli secara musyarakah dan
melakukan pengajuan pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqisah kepada bank.
2.
Nasabah
dan bank melakukan akad musyarakah mutanaqisah dan bersama sama menyertakan
porsi syirkah masing-masing untuk membeli rumah/bangunan.
3.
Rumah/bangunan
yang di beli, di sewakan kepada nasabah atau pihak ketiga.
4.
Pendapatan
sewa rumah atau bangunan di bagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah
yang telah disepakati di awal.
5.
Nasabah
membeli porsi syirkah bank dari pendapatan sewa yang di peroleh.
1.8.7.
AKAD MURABAHAH TANPA WAKALAH
1.
Nasabah
mengajukan permohonan untuk membeli barang kepada bank. Bank memberikan persyaratan
atas pengajuan nasabah, serta dilakukan negosiasi harga.
2.
Bank
membeli barang suplier sesuai dengan spesifikasi yang di minta oleh nasabah.
3.
Bank
dan nasabah melakukan akad jual beli atas barang yang di minta nasabah.
4.
Supplier
mengirim barang kepada nasabah.
5.
Nasabah
menerima bararang dan dokumen lengka.
6.
Nasabah
melakukan pembayaran kepada bank secara angsur (margin dan pokok)
1.8.8.
AKAD MURABAHAH DENGAN WAKALAH
1.
Nasabah
mengajuk permohonan untuk membeli barang kepada bank. Bank memberikan
persyaratan atas pengajuan nasabah, serta dilakukan negosiasi harga.
2.
Bank
memberikan offering letter atau surat penawaran kepada nasabah dan wakalah
untuk pembelian barang, tujuan dari pemberian wakalah ini adalah agar nasabah
dapat melakukan transaksi awal pembelian barang dengan supplier secara tidak
tunai.
3.
Nasabah
membeli barang pada supplier berdasarkan akad wakalah.
4.
Bank
dan nasabah melakukan akad jual beli (murabahah) atas barang yang telah di
beli.
5.
Nasabah
melakukan pembayaran kepada bank secara angsur.
1.8.9.
AKAD JUAL BELI ISTISHNA’PARALEL.
1.
Nasabah
melakukan pemesanan barang kepada bank.
2.
Bank
melakukan akad dengan nasabah.
3.
Bank
melakukan pemesanan kepada Shani
4.
Shani
melakukan serah terima barang nasabah
5.
Nasabah
melakukan pembayaran secara angsur kepada bank.
1.8.10.
AKAD KAFALAH
1.
Penanggung
bersedia menerima tanggungan dan pihak yang di tanggung.
2.
Penanggung menyepakati akad kafalah dengan
pihak ketiga.
1.8.11.
AKAD PEMBIAYAAN QARDH
1.
Nasabah
sebagai Muqtaridh mengajukan pinjaman kepada bank sebagai Muqridh.
2.
Nasabah
dan bank melakukan akad Qardh.
3.
Dana
yang di terima dari bank di gunakan untuk kepentingan nasabah.
4.
Nasabah
mengembalikan dana yang di pinjam sebesar pokok pinjaman.
2.
KOMUNIKASI DI
TEMPAT KERJA.
2.1.GAMBRAN
UMUM.
Komunikasi
merupkan upaya mendorong orang lain agar menginterprestasikan apa yang di
inginkan oleh seseorang sehingga tercapai kasamaan dan saling pengertian.
Keberhasilannya tergantung kepada proses yang terjadi, dan sangat di perlukan
dalam kegiatan sehari-hari apalagi dalam dunia bisnis dan pekerjaan. Dengan
adanya komunikai yang baik, niscaya akan tercipta hubungan dan interaksi hidup
yang harmonis dan efektif. Seorang bankir harus memiliki kemampuan dan
kecakapan dalam berkomunikasi untuk menunjang pekerjaannya.
2.2.TUJUAN
PEMBELAJARAN.
Modul
ini di harapkan memberi pengetahuan bagi pembacanya, antara lain terkait:
Ø Pengertian dan
manfaat komunikasi di tempat kerja.
Ø
Memahami
bgaimana proses komunikasi itu terjadi.
Ø
Menjelaskan
unsur dan jenis komunikasi.
Ø
Memhami
secara baik bagaimana melaksanakan kominikasi yang efektif.
Ø
Menjelaskan
hambatan dalam komunikasi.
Ø
Memahami
bagaimana berbicara dan mendengar secara efektif.
Ø
Mengetahui
prinsip berkomunikasi dalam Islam.
2.3.
PRINSIP KOMUNIKASI DALAM ISLAM.
Dalam
Islam ada 6 unsur yang menjadi prinsip komunikasi interaktif dan positif :
1.
Qaulan Sadida
(perkataan yang benar)
Jujur dalam berbicara dan menghindari
perkataan bohong sehingga menimbulkan kepercayaan orang lain. Seperti yang
dijelaskan dalam Al-qur’an. (Al-Ahzab:70).
2.
Qaula Ma’rufa
(perkataan yang baik)
Bertutur kata yang baik saat berbicara
kepada siapapun sehingga mencerminkan tata krama dalam sopan santun. Seperti
yang di jelaskan dalam Al-qur’an. (An-Nisaa’:5).
3.
Qaulan luyyina
(perkataan yang lemah lembut).
Berbicara dengan lemah lembut agar apa
yang ingin disampaikan dapat diterima oleh lawan bicara. Seperti yang dijelaskan
dalam Al-qur’an. (Thaha:44).
4.
Qaula Maisura
(perkataan yang pantas).
Dalam berkomunikasi tidak di benarkan
merendahkan orang lain atau memandang setatus sosial lawan bicara sehingga
tercipta pengertian dan harmonis. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an.
(Al-Isra:28).
5.
Qaulan Biligha
(perkataan yang efektif – membekas jiwa)
Komunikasi yang efektif tidak perlu
berbelit-belit atau menggunakan bahasa yang sulit di pahami lawan bicara.
Komunikasi juga perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi lawan bicara agar
berlangsung efektif, tepat sasaran, dan berbekas di hati pendengar. Seperti
yang di jelaskan dalam Al-qur’an. (An- Nissa’:63).
6.
Qaulan karima
(perkataan mulia dan penuh penghormatan).
Dalam berkomunikasi kita harus
menghargai perasaan orang lain dan menyampaikannya dengan penuh pengertian agar
si pendengar merasa di hormati.
2.4.
MANFAAT KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA.
Komunikasi
merupakan upaya untuk membuat pendapat, menyatakan perasaan, menyampaikan
informasi agar diketahui dan dipahami orang lain.
2.4.1.
Manfaat
komunikasi bagi kariawan :
Ø
Memperoleh
keterangan atau informasi yang diperlukan dalam bekerja.
Ø
Mampu
mewujudkan kerjasama antar personel untuk membentuk tim yang solid.
Ø
Menciptakan
layanan yang baikterhadap internal dan eksternal perusahaan.
Ø
Mempermudah
dalam pengambilan keputusan.
Ø
Memudahkan
dalam pengambilan keputusan.
Ø
Memudahkan
dalam penyampaian kebijakan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di tempat
kerja.
Ø
Meningkatkan
nilai kebersamaan dan kekeluargaan di tempat kerja.
Ø
Mempermudah
kariawan dan pemimpin dalam mengakses perkembangan ilmu dan teknologi.
2.4.2.
Manfaat
komunikasi bagi organiasi perusahaan.
Ø
Menciptakan
kepuasan kerja.
Menciptakan
atmosfer kerja yang komunikatif sangat efektif dalam membangun loyalitas dan
kepercayaan diri para karyawan sehingga tercipta kepuasan dalam bekerja.
Ø
Menyelesaikan
konflik.
Komunikasi yang
terbuka di tempat kerja dapat membantu mencegah dan menyelesaikan konflik yang
terjadi.
Ø
Meningkatkan
Produktivitas.
Komunikasi
efektif yang terjadi di tempat kerja merupakan hal yang positif dan penting
bagi keberhasilan perusahaan. Sehingga tercipta produktivitas dalam perusahaan.
2.5.
KONTEKS KOMUNIKASI.
Para pakar
mengklasifikasikan dalam berbagai konteks sehingga istilah yang lazim di
gunakan merujuk pada tingkat , bentuk, situasi, keadaan, arena, jenis, cara,
dan pertemuan. Indikator paling umum yang di gunakan untuk mengklasifikasikan
komunikasi berdasarkan konteks atau tingkat adalah jumlah peserta yang terlibat
dalam komunikasi sehingga di kenal pengelompokan seperti :
a.
Komunikasi
Intrapersonal.
Merupakan
komunikasi yang disadari atau tidak disadari dengan diri sendiri.
b.
Komunikasi
Interpersonal.
Merupakan
komunikasi tatp muka antar orang yang memungkinkan setiap pesertanya menangkap
reaksi orang lain spontan secara verbal dan nonverbal.
c.
Kemunikasi
Kelompok.
Merupakan
sekumpulan orang yang bertujuan sama dan berinteraksi satu sama lain guna
mencapai tujuan, mengenal sesama, serta berpandangan bahwa mereka adalah bagian
dari kelompok.
d.
Komunikasi
Publik.
Merupakan
komunikasi seorang pembicara dengan sejumlah orang yang tidak bisa di kenal
satu persatu.
e.
Komunikasi
Organisasi.
Merupakan komunikasi yang tejadi dalam suatu organisasi
formal atau informal dan berlangsung dalam satu jaringan yang besar.
f.
Komunikasi
Massa.
Adalah
komunikasi yang menggunakan media massa cetak atau elektronikyang di kelola
suatu lembaga atau dilembagakan dan di tujukan kepada sejumlah orang yang
tersebar di berbagai tempat.
2.6.
KOMUNIKASI YANG EFEKTIF.
Komunikasi
yang efektif paling tidak harus menghasilkan 5 hal, yakni :
1)
Menyampaikan
informasi dan menghasilkan pengertian
2)
Menghasilkan
kesenangan
3)
Memengaruhi
sikap.
4)
Menghasilkan
hubungan sosial yang lebih baik.
5)
Menghasilkan
tindakan nyata.
2.6.1.
Proses
Komunikasi.
Dalam
proses komunikasi terjadi hubungan antara komunikator dengan komunikan sehingga
terjadi umpan balik yang menimbulkan proses interaksi dua arah.
2.6.2.
Unsur
Komunikasi.
1)
Komunikator
(orang yang menyampaikan pesan).
2)
Komunikan
(orang yang menerima pesan)
3)
Chanel
(saluran komunikasi)
4)
Pesan
(isi berita)
5)
Respon
(sebagai umpan balik atau reaksi).
2.6.3.
Jenis
Komunikasi.
a.
Komunikasi
Lisan
Adalah cara dan proses komunikasi akibat
adanya pesan yng di sampaikan oleh komunikator kepada komunikan secara langsung
pada saat pembicaraan.
b.
Komunikasi
Tulisan.
Merupakan cara menyampaikan pesan secara
tidak langsung melalui tulisan.
2.6.4.
Teknik
Komunikasi yang Efektif
Beberapa
hal yang mesti di lakukan agar komunikasi berlangsung efektif :
1.
Mendenganr
secara aktif.
2.
Terampil
dalam berbicara.
3.
Gaya
bicara yang tepat.
4.
Penampilan
yang menarik.
2.6.5.
Berbicara yang
efektif.
Faktor
Penentu Berbicara Efektif.
1.
Menetapkan
sasaran.
2.
Mengenali
pendengar.
3.
Mempelajari
tempat dan sarana.
4.
Melakukan
manajemen waktu.
5.
Mempersiapkan
bahan.
6.
Mengelola
teknik penyampaian.
2.6.6.
Mendengar
Efektif.
Mendengarkan
adalah usaha memperoleh suatu pengertian atas berita atau pesan dengan
menggunakan indra pendengaran dan kemampuan pikiran untuk memahami pesan yang
diterima.
Mendengarkan efektif tidak sekedar mendengar, tetapi
mendengarkan dengan konsentrasi diikuti usaha memahami pesan atau informasi
yang di dengr.
Kualitas
pendengar dapat di bagi menjadi beberapa tingkatan :
1.
Bukan
pendengar yaitu pendengar yang berpura-pura mendengar.
2.
Pendengar
dangkal yaitu pendengar yang hanya mendengarkan suara, tetapi tidak mencoba
memahami pesan.
3.
Pendengar
yang bersikap kurang perhatian yaitu pendengar yang mendengarkan suara,
memahami pesan, tetapi sambil melakukan aktivitas lain.
4.
Pendengar
serius yaitu pendengar yang sungguh-sungguh memperhatikan dan memahami
pembicaraan sehingga pesan yang disampaikan melekat dalam ingatan.
3.
PRODUK DANA DAN
JASA PERBANKAN.
3.1.Gambaran Umum.
Untuk
memahami operasional bank syariah di perlukan pengetahuan tentang prinsip dasar
bank syariah. Secara teknis beberapa produk dan layanan yang ada di bank
syariah menyerupai produk dan layanan bank konvensional, namun secara prinsip
memiliki ketidaksamaan yang di dasari adanya perbedaan akad.
3.2.Tujuan
Pembelajaran.
Modul
ini akan memberi pemahaman terkait :
1.
Berbagai
produk dana yang ada di perbankan
syariah.
2.
Layanan
yang di berikan oleh perbankan syariah.
3.
Operasional
dan aktivitas di bank syariaah secara umum.
3.3.
Poduk Dana.
3.3.1.
GIRO SYARIAH
Pengelolahan
dana masyarakat yang dihimpun bank syariah dalam bentuk giro dapat menggunakan
akad wadiah yadh dhamanah dengan
prinsip titipan dan bagi hasil (mudharabah).
3.3.2.
GIRO WADIAH
Adalah
penempatan dana dalam bentuk giro tanpa mendapatkan imbalan, namun bank boleh
memberi dalam bentuk bonus tanpa di perjanjikan dengan nasabah.
3.3.3.
GIRO MUDHAROBAH
Merupakan
penempatan dana dalam bentuk giro dengan hak imbalan sesui dengan porsi bagi
hasil (nisbah) yang di perjanjikan dengan nasabah pada saat pembukaan rekening.
3.3.4.
INSTRUMEN
PEMBAYARAN
Bentuk
layanan perbankan syariah lainnya adalah menyediakan instrumen pembayaran yang
memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan bisnis. Berikat beberap
Instrumen tersebut. Yaitu :
1.
Cek
( cheque).
Cek merupakan surat berharga atau alat
transaksi pembayaran yang di terbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai.
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabah rekening giro yaitu :
·
Cek
atas nama :
Cek
yang mencantumkan nama si penerima.
·
Cek
atas unjuk :
Cek
yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan membayar siapapun yang
membawa cet tersebut.
·
Cek
silang :
Cek
yang di beri tanda menyilang pada ujung kiri atas cek atau dapat juga garis
menylang dari kiri bawah ke kanan atas dengan tujuan untuk pengamanan cek.
2.
Bilyet
Giro.
Merupakan surat perintah nasabah kepada
bank penyimpanan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang di sebutkan namanya.
3.
Instrumen
Pembayaran Lainnya.
Ø
Nota
debit
§ Warkat yang
digunakan untuk mendebit dana suatu bank melalui lalu lintas giral di dalam
suatu wilayah kiring bank indonesia.
Ø
Draft
atau Wesel
§ Adalah surat
berharga yang diterbitkan bank yang berisikan perintah tidak bersyaratdari bank
penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang
namanya tercantum pada wesel atau draft.
Ø
Endorsement
§ Merupakan
penyerahan surat berharga atas unjuk oleh seseorang kepada pihak lain di sertai
pernyataan pengalihan haknya terhadap surat tersebut.
3.3.5.
TABUNGAN
SYARIAH.
Tabungan
syariah merupakan simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro ataupun alat lain yang
dipersamakan dengan itu. Tabungan syariah berbeda dengan tanbungan biasa karena
dana yang ditempatkan di perlukan sebagai titipan (wadiah ), dan dapat pula
berbagi hasil (mudharabah).
1.
Tabungan
Mudharabah.
Yaitu penempatan dana dalam bentuk
tabungan dengan sistem bagi hasil. Bank selaku pengelola dana nasabah akan
mengelola dana tersebut dan akan memberikan imbalan sesuai dengan kinerja dan
porsi bagi hasil (nisbah) yang telah di perjanjikan.
2.
Tabungan
Wadiah.
Merupakan penempatan dana dalam bentuk
tabungan dengan prinsip titipan. Bank boleh memberikn imbalan bersifat bonus,
karna tidak diperjanjikan dan bukan merupakan sebuah kewajiban.
3.3.6.
DEPOSITO
MUDHAROBAH.
Merupakan
simpanan pihak ketiga yang diamankan kepada bank yang penarikannya di lakukan
pada waktu tertentu sesuai yang diperjannjikan. Deposito dicairkan setelah
jangka waktu berakhir dan dapat di perpanjang secara otomatis (automatic roll
cover).
3.3.7.
METODE
PERHITUNGAN BAGI HASIL.
1.
Perhitungan
Bagi Hasil Tabungan Mudharobah.
Pembagian keuntungan dapat dilakukan
setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengandap selama periode tersebut.
2.
Pembagian
Bagi Hasil Deposito Mudharobah.
Imbalan diperoleh dari bagi hasil
pendapatan (revenue sharing) terhadap penggunaan dana berdasarkan nisbah yang
diperjanjikan, misalnya
65% : 35% (65 bagian untuk
nasabah dan 35 bagian untuk bank).
3.
Maode
H-1000.
Ada bank syariah yang memperaktikan
bangi hasildengan cara menghitung lebih dulu H-1000, yaitu angka yang
menunjukan bagi hasil investasi yang diperoleh deri penyaluran setiap Rp.
1.000,00 dana yang diinvestasikan bank dengan formula :
Bagi hasil Nasabah = rata-rata dana
nasabah x H-1000 x Nisbah Nasabah.
1.0
1.00
3.4.
Jasa Perbankan Syariah
Jasa
bank adalah semua aktivitas bank baik secara langsung atau tidak langsung
terkait tugas dan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Jasa bank antara lain
:
1.
Transfer
Transfer adalah jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana sesuai dengan perintah si pembari amanat yang
ditujukan untuk kepentingan pihak yang dituju sebagai penerima.
2.
Inkaso
Yakni kuasa yang di berikan oleh nasabah
kepada bank untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga yang
disertai atau tanpa dokument.
3.
Kliring
Kliring adalah cara penyelesaian
utang-piutang antar bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat
berharga pada suatu daerah tertentu.
4.
Sistem
Bank Indonesia – Real Time Gross Setlement (BI-RTGS).
Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer
dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya
dilakukan seketika per transaksi secara induvidu.
5.
Latter
Of Credit Syariah
Merupakan setiap perjanjian yang
melibatkan bank selaku innsuing bank yang bertindak atas permintaan dan
intruksi nasabah (applicant) atau atas namanya sebagai jaminan.
a.
Latter
Of Credit Imfor Syariah.
Adalah
surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bankuntuk
kepentingan infortir dengan pemenuhan persyaratan tersebut sesuai prinsip
syariah.
b.
Latter
Of Credit Ekspor Syariah.
Prinsip
dasar latter of credit ekspor syariah tercantum dalam Al-Qur’an, Hadits, kaidah
fikih seperti latter of credit ekspor syariah serta mengacu pada Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang latter of credit ekspor
syariah tanggal 14 September 2002.
Latter Of Credit sangat bermanfaat bagi
bank dan nasabah yaitu antara lain :
v Bank kan
mendafatkan , antara lain fee based dari sharf (nilai tukar), ujrah (uang jasa)
sebagai advising bank, margin keuntungan, dan bagi hasil.
v Pengendapan
dana.
v Pemberian
layanan kepada nasabah
v Meningkatkan
loyalitas nasabah.
v Nasabah bisa
mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan berbagai pilihan.
v Ikut menggerakan
perdagangan dan perekonomian nasional.
v Transaksi
berdasarkan prinsip syariah sehingga terhindar dari sistem riba.
6.
Bank
Garansi.
Adalah suatu fasilitas non-cas financing
yang di berikan oleh bank kepada pihak lain seperti yang diminta nasabah
sebagai penjamin jika terjadi wanprestasi.
7.
Safe
Deposit Box.
Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan di
tempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan
barng yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
8.
Elektronia
Banking (e-Banking).
Bnk syariah juga menyediakan e-Banking guna
memudahkan dan memenuhi kebutuhan transaksi nasabah. Penggunaan e-Banking dapat mengefektifkan
waktu nasabah tanpa mengantri di banking hall atau ATM karena dapat di lakukan
dimana dan kapan pun melalui jaringan elektronik, seperti internet, ponse l,
dan telepon secara mudah dan praktis.
9.
Sharf
(Transaksi Jual Beli Valuta Asing).
Bank syariah juga dapat memberikan
layanan transaksi jual beli mata uang asing (valas) sesuai dengan kurs (nilai tukar
mata uang terhadap mata uang lainnya).
Ø
Berbagai
kurs yang di gunakan adalah :
a.
Kurs
Bank Notes : digunakan untuk
jual/beli bank notes secara tunai.
b.
Kurs
Telegraph : digunakan untuk
jual/beli mata uang asing yang dilakukan secara pindah buku/transfer.
c.
Book
Rate : digunakan untuk
transaksi dengan mata uang yang sama .
d.
Kurs
Tengh BI : digunakan untuk
pembukuan pelaporan.
Ø
Beberapa
faktor yang mempengaruhi kurs valuta asing :
a.
Jumlah
aliran valuta asing yang besar dan cepat.
b.
Posisi
Balance Of Payment adalah catatan sistematis terkait semua transaksi ekonomi
internasional.
c.
Tingkat Inflasi.
d.
Suku
Bunga.
e.
Besarnya
GDP (gross Dosmetic Product) atau tingkat pendapatan suatu negara.
f.
Kebijakan
atau Kontrol Pemerintah.
g.
Perkiraan,
Spekulasi, dan Rumor.
4.
PASAR UANG, ASAR
MODAL & INVESTASI.
4.1.
GAMBARAN UMUM
Dalam sistem perekonomian terdapat pasar
barang dan jasa yang memperjual belikan produk dan layanan. Selain itu, juga
dikenal pasar uang, passar valuta asing, dan pasar modal dalam upaya mendukung
pengelolaan likuidtas, kebutuhan terhadap mata uang asing dalam aktivitas
ekspor impor, serta kegiatan untuk menunjang aliran modal investasi guna
mendorong pertumbuhan ekonomi.
4.2.TUJUAN
PEMBELAJARAN .
a.
Memahami
pasar uang di perbankan syariah.
b.
Mengetahui
produk pasar modal syariah.
c.
Mengenal
konsep investasi dalam pandangan Islam.
4.3.TRANSAKSI
PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH.
Bank syariah tak luput dari pengelolaan
likuiditaas akibat kekurangan atau kelebihan dana karena adanya perbedaan waktu
penerimaan dengan penempatan dana atau dana yang terhimpun belum tersalurkan
kepada pihak yang memerlukan. Untuk itu,diperlukan media yang efesien dan
sesuai syariah berupa pasar uang antar bank syariah.
4.4. INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH.
4.4.1.
Mekanisme
transaksi Pasar Uang.
Bank
yang kekurangan dana atau yang kelebihan dana dapat menghubungi bank lain
secara langsung atau melalui broker untuk melakukan borrowing atau placement.
Bank yang kekurangan dana tersebut adalah bank yang meminta harga kepada pihak
yang bersedia, sehingga transaksi ini menjadi borrow pada offer rate and place
pada bid rate. Sedangkan bank yang kelebihan dana tersebut akan memberikan
penawaran harga yang dikenal dengan istilah quoting bank, yaitu bank yang
memberikan harga dimana bersedia borrow pada bid rate dan place pada offer
rate.
4.4.2.
Risiko Transaksi
Pasar Uang.
a.
Liquidity
Risk
Merupakan
risiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi kewajiban karena liquiditas yang
tidak mencukupi.
b.
Interest
Rate Risk
Adalah
risiko yang timbul akibat fluktuasi kurs.
c.
Credit
Risk
Adalah
resiko kerugian yang mungkin timbul pada suatu kontrak yang sedangberjalan
apabila couterpart gagal memenuhi kewajibannya. Sovereign Risk adalah risiko
yang timbul karena perubahan pemerintah di suatu negara.
d.
Operation
Risk
Merupakan
kerugian yang disebabkan oleh faktor operasional.
4.5. SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS).
Pengendalian moneter untuk menunjang
misi utama perbankan syariah yang menggerakan sektor riil memerlukan instrumen
sesuai prinsip syariah yang dikendalikan oleh bank sentral. Untuk itu bank
Indonesia telah memberikan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).
4.6.FASILITAS
SIMPANAN BANK INDONESIA SYARIAH (FASBIS).
Fasilitas simpanan bank syariah
merupakan penempatan dana rupiah di bank indonesia yang mengunakan akad wadiah
(titipan) dan berjangka waktu 14 hari kalender. Bank Indonesia dapat memberikan
imbalan terhdap penempatan yang dilakukan. FASBIS ini tidak bisa di
perdagangkan, tidak dpatdigunakan, dan tidak dapat dicairkan sebelum atuh
tempo.
4.7.
SERTIFIKASI INVESTASI MUDHAROBAH ANTAR BANK .
SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan
bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) yang digunakan sebagai
sarana investasi janka pendek pasar uang antar bank syariah (PUAS) dengan akad
mudharobah.
4.8.TANSAKSI
PASAR MODAL SYARIAH.
4.8.1.
Prinsip
syariah Dalam Pasar Modal.
1.
Pasar
modal yang mekanismenya (emitmen, jenis efek yang diperdagangkan, dan
perdagangannya) sesuai dengan prinsip syariah.
2.
Suatu efek memenuhi prinsip syariah bila telah
mendapat pernyataan kesesuaian syariah.
4.8.2.
Harga
Pasar Wajar.
Harga
pasar efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya
dri aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut atau sesuai dengan
mekanisme pasar yang teratur, wajar, efisien, serta tidak rekayasa.
4.9.
SAHAM.
Saham merupakan bukti kepemilikan
perusahaan yang memiliki hak suara dan mendapat dividen yang terdiri atas :
1.
Saham
Biasa adalah saham yang mempunyai hak suara dan mendapat dividen.
2.
Saham
preferen merupakan saham yang mempunyai hak preferen bisa dalam bentuk fixed
dividen serta mendapat klaim lebih dulu dari pada saham lain.
3.
Saham
convertible merupakan saham yang bisa dikonversi menjadi obligasi, saham
preferen, atau surat berharga lainnya.
4.10.
OBLIGASI
SYARIAH.
Salah satu instrument investasi yang
dikenal dipasar modal selama ini adalah obligasi. Model investasi ini
didefenisikan sebagai surat berharga jangka panjang yang berfifat utang dan
dikeluarkan oleh emiten dengan kewajiban membayar bunga untuk periode tertentu
dan melunasi pokoknya pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
4.10.1.
Macam-macam
Obligasi Syariah.
·
Obligasi
Syariah Mudharabah
·
Obligasi
Syariah Ijarah.
4.11.
REKSA DANA
SYARIAH.
Reksa dana merupakan wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya di
investasikan oleh menejer investasi dalam partopolio efek. Dalam raksa dana
terdapat unit pernyetaan, yaitu satuan ukuran yang menunjukan bagian
kepentingan setiap pihak dalam partopolio investasi kolektif.
4.12.
DASAR-DASAR INVESTASI.
Dalam melakukan investasi seorang
investor harus menjaga dana yang diinvestasikan dan bagaimana memberikan hasil
yang cukup memadai sesuai dengan risk appetite dalam jangka waktu tertentu
tanpa mengabaikan aspek syariahnya.
4.12.1.
Prinsip
Investasi.
High
risk and high return dan do not put your money in one basket.
Dalam
setiap instrumen investasi yang memberikan retrun yang tinggi akan mengandung
resiko yang tinggi pula dan sebalikny.
4.12.2.
Kegiatan
Pokok Investasi
Investasi
harus memperhatikan hal berikut :
1.
Analisis
terhadap instrumen investasi.
2.
Upaya
proteksi keamanan terhadap pokok investasi.
3.
Menilai
kewajaran return yang diterima terhadap resiko yang mungkin timbul.
4.12.3.
Tahap
Investasi
·
Penentuan
tahap investasi.
·
Penentuan
kebijaksanaan investasi.
·
Pemilihan
strategi partopolio investasi.
·
Monitoring
dan penilaian.
5.
BANCASSURANCE
& WEALTH MANAGEMENT.
5.1.GAMBARAN
UMUM.
Bancassurance mulai dipopulerkan di
prancis pada 1970-an dan baru efektif di[asarkan di negara tesebut tahun 1980.
Produk ini merupakan hasil kemitraan asuransi yang bersinergi dengan perbankan
sehingga tercipta saluran distrubusi strategis karena bank bisa menawarkan
produk asuransi, dan sebaliknya asuransi dapat menjual produk bank.
5.2.
TUJUAN PEMBELAJARAN.
Modul ini menyajikan bancassurance &
Islamic wealth managemet serta bagaimana mendapatkan harta yang halal, cara
mengelola, dan memanfaatkannya menurut prinsip syariah Islam sehingga tidak
menimbulkan hal negatif serta mendapat ridha dan berkah dari Allah Swt.
5.3.
BANCASSURANCE
Bancassurance merupakan aktivitas
pemesanan produk asuransi oleh bank yang didasari kerjasama antara bank dengan
perusahaan asnsuransi. Pelayanannya bertujuan memenuhi kebutuhan nasabah dan
memberikan solusi menyeluruh berupa proteksi terhadap resiko. Selain itu bank
dapat meningkatkan fee based income, efektivitas penjualan, dan loyalitas
nasabah.
Aktivitas bancassurance dapat
diklasifikasikan berupa referensi, yakni kerjasama, distribusi, dan integrasi
produk bank dengan asuransi. Praktik kerjasama dan produk bank bancassurance
syariah wajib mengacu pada prinsip dan akad yang sesuai dengan syariah Islam.
5.4.
PILAR-PILAR ISLAMIC WEALTH MANAGEMENT.
Konsep wealth management yang diterapkan
secara konvensional berbeda dengan prinsip Islamic wealth management yang
berlandaskan syariah. Karena ada perbedaan dalam memosisikn harta dan
kepemilikan, pengelolalan, serta pemanfaatannya yang berasaskan ekonomi tauhid.
5.4.1.
Konsep
Harta Menurut Islam.
Kita
menyadari dan mengakui bahwa alam semesta ini adalah milik Allah Swt. Sehingga
harta benda yang ada di dunia ini adalah milik Allah Swt., bukan milik manusia.
Menurut Dr, yusuf Qardhawi, tidak ada satupun yang bersekutu dengannya, semua
yang ada merupakan komunikasi ciptaan Allah Swt. Dan tidak ada yang terlepas
dari pengawasannya. Perinsip tersebut dikuatkan dalam Al-Qur’an : surat
(An-Najm:31) dan surat (Az-Zumar: 62).
5.4.2.
Mencari
Rejeki yang Halal.
Islam
menuntun agar manusia senantiasa berusaha dalam mendapatkan rejeki yang halal
dan meyakini bahwa rejeki yang diperolehnya berasal dari Allah Swt. Karena
banyak orang mengira bahwa keberhasilan yang diraih adalah berkat kahlian
mereka, seperti yang diungkapkan Karun dalam Al-Qur’an surat (Al-Qashash: 78),
(Al-Baqarah: 172), (Al-Baqarah: 168)
5.4.3.
Mengelola
Harta Menurut Islam.
Islam
melarang orang menimbun harta, mengembangkannya secara tidak efektif,
menyangsarakan manusia, dan merusak alam semesta. Pemilikan harta sebagai modal
tidak bole didominasi segilitir orang, bebas dari eksploitasi, mendorong
pemanfaatan dana mengangur. Harta harus menciptakan harmonisasi antara yang
kaya dengan yang miskin, serta dapat menopang kebutuhan hidup orang banyak.
5.4.4.
Wealth
Management Menurut Islam.
Islam
mewajibkan manusia mencari nafkah untuk memperoleh pendapatan (income)
dengancara yang halal dan mengelolanya secara baik agar tidak mubazir dan
bermanfaat. Segenap usaha yang manusia lakukan dan menghasilkan pendapatan
adalah rezeki dari Allah Swt. Karena itu, selayaknya pengeluaran yang kita
lakukan bertujuan untuk memperoleh ridho Allah Swt dan membantu orang lain,
seperti yang diperintahkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an surat (Al-Baqarah:
254)
6.
KONSEP DASAR
PEMBIAYAAN.
6.1.
GAMBARAN UMUM.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan
yang memiliki fungsi intermediari, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya
dalam bentuk pembiayaan kepada kelompok masyarakat yang memerlukan. Seperti
bank konvensional, salah satu aktivitas bank syariah yang dominan adalah
penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Penyaluran pembiayaan menjadi bagian
yang sangat penting bagi bisnis bank karena menunjukan keberpihakan bank pada
kemajuan ekonomi masyarakat.
6.2.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pembaca
diharpkan memahami konsep berikut ini :
a.
Prinsip
pemberian pembiayaan
b.
Jenis
pembiayaan
c.
Akad
pembiayaan
d.
Kolektibilitas
pembiayaan.
e.
Proses
pemberian pembiayaan.
6.3.
PRINSIP PEMBERIAN PEMBIAYAAN.
6.3.1.
Prinsip
Evaluasi Pembiayaan.
Evaluasi
bank merupakan salah satu upaya bank untuk memastikan bahwa pembiayaan yang
disalurkan sesuai dengan kebutuhan nasabah, pembiayaan dapat dimanfaatkan,
serta pembiayaan dapat dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan sesuai
kesepakatan pembiayaan. Evaluasi pembiayaan dilakukan agar bank mengetahui
kebutuhan nasabah, kemampuan, manajemen, dan kelayakan usaha, serta kemampuan
mengembalikan pembiyaan.
6.3.2.
Four
Eye Principle
Merupakan
prinsip dalam proses pembiayaan yang memisahkan kewenangan diantara unit –unit
yang yang terlibat dalam proses pembiayaan.
6.3.3.
Prinsip
One Obligor.
Salah
satu tujuan prinsip one obligor agar fasilitas pembiayan yang diberikan tidak
melebihi batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) atau legal financing limit.
Selain itu penerapan prinsip ini untuk menetapkan strategi penanganan
accountatas nasabah pembiayaan dalam suatu grup nasabah pembiayaan.
6.3.4.
Prinsip
Konsolidasi Eksposur
Merupakan
pendekatan untuk mengetahui total pembiayaan yang diperoleh nasabah maupun grup
nasabah dengan menjumlhkan pembiayaan yang telah dan yang akan diberikan oleh
bank kepada nasabah pembiayaan maupun grup nasabah pembiayaan tersebut.
6.3.5.
Kepatuhan Terhadap Regulasi
Pemberian
fasilitas pembiayaan kepada nasabah/calon nasabah harus mengacu pada regulasi.
Dalam memproses dan memutus pembiayaan, petugas dan pejabat bank harus patuh
pada Standard Operating Procedure (SOP), Pedoman, dan/atau kebijakan pembiayaan
yang ditetapkan dan berlaku secara internal.
6.3.6.
Prinsip
Pemantauan Pembiayaan.
Dengan
pemantauan yang konsisten, bank dapat mengetahui gejala-gejala
penurunankualitas pembiayaan. Dengan pemantauan pembiayaan, bank dapat segera
melakukan langkah-langkah awal pencegahandan perbaikan untuk menghindari
terjadinya penurunan kualitas pembiayaan nasabah pembiayaan.
6.4.
JENIS PEMBIAYAAN
6.4.1.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Tujuan Penggunaan.
1.
Pembiayaan
Konsumitif
Yaitu
pembiayaan yang di berikan kepada nasabah yang dipergunakan untuk membiayai
barang-barang konsumitif.
2.
Pembiayaan
Komersial.
Pembiayaan
yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dipergunakan untuk membiayai
suatu kegiatan.
6.4.2.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Keperluan
1.
Pembiayaan
modal kerja.
2.
Pembiayaan
Investasi
3.
Pembiayaan
proyek.
6.4.3.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Cara Penarikan.
1.
Sekaligus
2.
Bertahap
sesui jadwal yang ditetapkan
3.
Rekening
koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan.
6.4.4.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Metode Pembiayaan
1.
Pembiayaan
Bilateral
Yaitu
fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah oleh hanya satu bank
2.
Pembiayaan
Sindikasi
Yaitu
fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk
membiayai suatu proyek/usaha tertentu.
6.4.5.
Jenis
pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktu.
1.
Pembiayaan
jangka pendek.
2.
Pembiayaan
jangka menengah.
3.
Pembiayaan
jangka panjang.
6.4.6.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Sifat penarikan.
1.
Pembiayaan
Langsung.
2.
Pembiayaan
Tidak Langsung.
6.4.7.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Sifat Pelunasan.
1.
Pembiayaan
dengan angsuran.
2.
Pembiayaan
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
6.4.8.
Jenis
Pembiayaan Bardasarkan Valuta.
Pembiayaan
dengan valuta rupiah, serta pembiyaan dalam valuta mata uang lainnya, seperti
US dollar, yen, dan lain-lain.
6.4.9.
Jenis
pembiayaan berdasarkan lokasi bank.
1.
Pembiayaan
Onshore
Yaitu
fasilitas pembiayaan yng diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk
valuta asingdan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
2.
Pembiayaan
Offshore
Yaitu
fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk
valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di luar negeri.
6.4.10.
Jenis
Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian atau Akad Pembiayaan.
1.
Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian transaksi jual beli
2.
Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian transaksi penanaman modal
3.
Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian transaksi sewa menyewa
4.
Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian transaksi pinjam meminjam.
6.5.
AKAD PEMBIAYAAN.
6.5.1.
AKAD
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Pembiayaan dengan akad murabahah adalah
pembiayaan berupa transaksi jual beli barang sebesar harga perolehan barang di
tambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli).
Besar margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah atau persentase
dari harga pembeliannya.
6.5.2.
AKAD
PEMBIAYAAN MUDHARABAH.
Akad mudharabah merupakan akad transaksi
berbasis investasi atau penanaman modal padaa satu kegiatan usaha tertentu.
Bank dan nasabah bersepakat menjalin kerjasama pada suatu usaha/proyek dimana
bank menyediakan modal sedangkan nasabah menyediakan keahlian/keterampilan untuk
mengerjakan proyek tertentu.
Pembiayaan dengan akad mudharabah adalah
pembiayaan berupa transaksi penanaman modal dari bank kepada nasabah selaku
pengelola dana untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan pembagian hasil
usaha ditentukan berdasarkan nisbah atau porsi bagi hasil yang telah ditetapkan
sebelumnya. Kegiatan usaha dimaksud haruslah kegiatan usaha yang sesuai
syariah.
6.5.3.
AKAD PEMBIAYAAN MUSYRAKAH.
Akad pembiayaan musyarakah adalah
transaksi penanaman modal dari bank kepada nasabah selaku pengelola dana untuk
melakukan suatu kegiatan/proyek dengan pembgian hasil usaha ditetapkan
berdasarkan nisbah atau porsi bagi hasil yang telah disepakatisebelumnya.
6.5.4.
SALAM
Pembiayaan dengan akad Salam adalah
pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan barang/komoditas
dengan pembayaran dan penyerahan sesuai kesepakatan, yaitu pemberian di awal
dan penyerahan beberapa waktu kemudian.
6.5.5.
ISTISHNA
Pembiayaan dengan akad Istishna adalah
pembiayaan bank dengan akad transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati
dengan pembayaran di awal dan penyerahan di belakang.
6.5.6.
IJARAH
Pembiayaan dengan akad Ijarah adalah
pembiayaan bank kepada nasabah untuk transaksi sewa-menyewa suatu barang atau
jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang dimanfaatkan oleh nasabah.
6.5.7.
QARD.
Qard merupakan transaksi pinjam-meminjam
dana tanpa imbalan dengan pengambilan sebesar pokok pinjaman sekaligus atau
angsuran dalam jangka waktu tertentu. Pembiayaan qard pada bank syariah tidak
dimaksudkan untuk mencari keuntungan karena bank tidak memungut imbalan atau
mengenakan tambahan pada dana yang dipinjamkan.
6.6.
KOLEKTIBILITAS PEMBIAYAAN (KUALITAS PEMBIAYAAN).
Yaitu tingkat pengambilan atau
pembayaran kembali pembiayaan oleh nasabah. Tujuan pnetapan kolektibilitas
pembiayaan adalah mengetahui kualitas pembiayaan agar bank dapat menghitung dan
mengantisipasi resiko pembiayaan secara dini. Penetapan kolektibilitas juga
digunakan untuk menentukan tingkat cadangan potensi kerugian pembiayaan.
6.6.1.
Kualitas
pembiayaan dapat di tentukan berdasarkan 3 parlementer :
1.
Prospek
usaha
2.
Kinerja
nasabah
3.
Kemampuan
membayar.
6.7.
PROSES PEMBERIAN PEMBIAYAAN.
Pemberian pembiayaan bank kepada nasabah
dilakukan mellui serangkain peroses melalui dari permohonan, pengumpulan
informasi, pencairan pembiayaan, hingga pelunasan kembali pembiayaan.
Setelah
ada permohonan nasabah/calon nasabah, proses pemberian pembiayaan dari awal
hingga akhir :
1.
Pengumpulan
data /informasi dan verifikasi
2.
Analisis
dan persetujuan pembiayaan
3.
Adminitrasi
dan pembukuan pembiayaan.
4.
Pemantauan
pembiayaan
5.
Pelunasan
dan penyelamatan pembiayaan.
6.8.
PENGUMPULAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.
Bank melakukan proses awal pembiayaan
mulai dari pengumpumpulan informasi hingga verifikasi dengan langkah sebagai
berikut :
6.8.1.
Pengumpulan
Informasi dan Dokumentasi
Data
dan informasi yang diperlukan dalam proses pembiayaan :
1.
Permohonan
pembiayaan.
2.
Dokumen
perizinan/surat keterangan usaha.
3.
Dokumen
identitas nasabah.
4.
Laporan
keuangan.
5.
Laporan
pembiayaan nasabah apabila sebelumnya nasabah pembiayaan telah mendapat
fasilitas pinjaman dari bank.
6.
Fotokopi
dokumen jaminan/agunan.
7.
Dokumen
lain yang diperlukan apabila ada.
6.8.2.
VERIFIKASI
DATA.
Proses pembiayaan yang baik dibangun
dengan data dan informasi yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan
pembiayaan yang tepat. Untuk itu, seluruh data dan informasi yang dikumpulkan
perlu melewati suatu tahap verifikasi. Langkah tersebut diperlukan untuk
memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan fakta.
Beberapa metode verifikasi data dan
informasi yang dapat digunakan antara lain :
a.
On
the spot checking (OTS) :
Berupa
kunjungan langsung ketempat usaha/domisili nasabah/calon nasabah untuk mengecek
kebenaran data.
b.
Bank
checking :
Dilakukan
untuk mengecek informasi pembiayaan yang pernah diperoleh nasabah pembiayaan
sebelumnya beserta kolektibilitas.
c.
Trade
checking atau personal checking untuk pembiayaan konsumsi :
Untuk
mengetahui dan menilai nasabah pembiayaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya,
hubungn dagang yang telah dilakukan, dan bagaimana menejemen perusahaan dalam
melakukan bisnisnya.
6.9.ANALISIS
DAN PERSETUJUAN PEMBIAYAAN.
6.9.1.
Analisis
Kualitatif.
Analisi
kualitati meliputi analisis terhadap aspek character,
dan capacity manajemen serta condition of ekonomi. Analisi kemampuan
calon nasabah dalam bidang usahanya dan kemampuan manajemen dilakukan untuk
memastikan usaha yang akan dibiayai dikelola oleh orang-orang yang tepat.
Bberapa aspek yang di analisis, antara lain :
a.
Aspek
manajemen
b.
Aspek
produksi
c.
Aspek
pemasaran
d.
Aspek
legal
e.
Kondisi
perekonomian.
6.9.2.
Analisis
Kuantitatif.
Analisis
kuantitatif dilakukan melalui penilaian atas aspek capital dan keuangan nasabah
atau calon nasabah. Aspek kuantitatif yang dianalisis, antara lain :
1.
Naraca
2.
Laporan
laba/rugi
3.
Laporan
sumber dan penggunaan dana.
6.9.3.
Analisis
Jaminan/Agunan
Merupakan analisis terhadap agunan
pembiayaan dan sumber keuangan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif
sumber pengambilan pembiayaan. Analisis dilakukan untuk mengetahui kecukupan
nilai agunan pemberian pembiayaan.
Beberapa jenis agunan/collatera yang dapat
diterima bank :
1.
Tanah.
2.
Bangunan.
3.
Kendaraan
bermotor.
4.
Persediaan
(inventori)
5.
Piutang
dagang
6.
Mesin-mesin
pabrik
7.
Corporate
guarantee dan/atau personal guarante.
6.10.
ADMINITRASI DAN PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Tahap lanjutan setelah pembiayaan
disetujui adalah poses adminitrasi dan pembukuan pembiayaan yang meliputi :
1.
Surat
Pemberitahuan keputusan pembiayaan
2.
Perjanjian
Pembiayaan
3.
Pengikatan
Agunan
4.
Penutupan
Ansuransi
5.
Disbursement.
(pencairan pembiayaan).
6.11.
PEMANTAUAN
PEMBIAYAAN.
Merupakan rangkaian aktivitas untuk
mengetahui dan memonitor perkembangan proses pemberian pembiayaan, perjalanan
pembiayaan, dan perkembangan usaha sejak pembiayaan diberikan sampai lunas.
Pemantaun pembiayaan dilakukan melalui
beberapa aktivitas pemantauan terhadap :
1.
Pelaksanaan
pemberian pembiayaan
2.
Kelengkapan
dokumen dan adminitrasi pembiayaan.
3.
Perkembangan
usaha nasabah pembiayaan.
4.
Penggunaan
pembiayaan
5.
Riwayat
pembiayaan
6.
Kinerja
keuangan
7.
Jaminan.
Cara proses
pemantauan pembiayaan :
a.
One
desk, yaitu dengan melakukan :
1.
Verifikasi
dokumenpembiayaan nasabah.
2.
Penelitian
dan verifikasi atas kekurangan yang di temukan.
3.
Identivikasi
terhadap masalah-masalah potensial dalam pengadaan kas (cas generation).
4.
Deteksi
terhadap kecenderungan memburuknya kondisi keuangan nasabah.
5.
Penilain
terhadap kesedian nasabah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
b.
One
site, yaitu dengan melakukan :
1.
Kunjungan
lokasi fisik.
2.
Trade
Checking.
3.
Credit
Checking.
c.
Antisipasi
dini (early warning signal )
Yaitu
berupa tindakan pemantauan secara dini dalam perhatin khusus, untuk memberikan
early warning signal atas gejala-gejala yang dapat memengaruhi tingkat
kolektibilitas nasabah pembiayaan sehingga dapat segera dilakukan tindakan
proventif untuk mencegah penurunan kolektibilitas.
d.
Annual
review pembiayaan :
Berupa
review pembiayaan tahunan sebelum jatuh tempo pembiayaan. Bank akan menentukan
kelanjutan pembiayaan, apakah pembiayaan tersebut dapat diperpanjang atau harus
dilunasi.
6.12.
PELUNASAN DAN
PENYELAMATAN PEMBIAYAAN.
Tahap akhir dari pembiayaan adalah
pelunasan pembiayaan. Pada saat jatu tempo, fasilitas pembiayaan yang di
berikan harus lunas. Namun demikian pembiayaan dapat diperpanjang jika masih
dibutuhkan dan memenuhi syarat untu diperpanjang. Jika pada saat jatuh tempo
pembiayaan tidak dilunasi atau bermasalah, bank harus segera melakukan
penyelamatan pembiayaan.
Penyelamatan pembiayaan adalah upaya
yang dilakukan terhadap nasabah pembiayaan bermasalah yang masih mempunyai
prospek dan kinerja usaha serta kemampuan membayar untuk meminimalkan
kemungkinan timbulnya kerugian bank dan menyelamatkan kembali pembiayaan yang
telah diberikan. Tindakan penyelamatan pembiayaan dapat berupa restrukturisasi
pembiayaan dan pengambil alihan aset nasabah pembiayaan /agungan yang diambil
alih (AYDA).
6.12.1.
Restrukturasi pembiayaan dapat dilakukan
melalui :
1.
Rescheduling
:
strategi
dengan melakukan perubahan jangka waktupelunasan, jumlah setoran pelunasan
dan/atau pembayaran bunga.
2.
Reconditioning :
Strategi
dengan melakukan perubahan syarat-syarat pembiayaan/persyaratan baru.
3.
Bentuk
lainnya seperti penambahan
pembiayaan, konversi valuta, atau konversi pembiayaan menjadi pernyetaan modal
sementara, dan lain-lain.
6.12.2.
Pengambilan
Aset/Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
AYDA
adalah aktiva yang diperoleh bank berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh
pemilik agunan atau berdasarkan kuasa atau berdasarkan kuasa untuk menjual
diluar lelang dari pemilik agunan sebagai akibat nasabah tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank.
7.
TREASURY
7.1.GAMBARAN
UMUM.
Aset bagi sebuah bank syariah adalah
kekayaan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengolalaan aset sebuah
bank syariah dilakukan oleh unit kerja khusus yang dikenal luas dengan nama
“Teasury” dalam bentuk investasi dana dengan memperhitungkan sumber dana. Bab
ini menjelaskan arti penting dan konsep dasar pengolalaan aset bank syariah
tersebut, serta fungsi dan peranan bidang treasury pada bank syariah.
7.2.
TUJUAN PEMBELAJARAN.
Dengan
modul ini pembaca diharpakan mampu :
·
Memahami
arti penting pengolalaan aset bank syariah.
·
Memahami
konsep dasar pengelolaan aset bank syariah.
·
Memahami
fungsi dan peranan bidang teasury pada bank syariah.
·
Memahami
transaksi treasury di bank syariah dan akad-akad yang digunakan.
7.3.
PENGELOLAAN ASET BANK SYARIAH.
7.3.1.
Pengelolaan
aset bank syariah memiliki peranan penting, antara lain :
1.
Untuk
mempertahankan likuiditas bank.
2.
Untuk
menghindari permasalahan mismatch.
3.
Untuk
menghindari bank rush.
4.
Untuk
memperhatikan kepercayaan nasabah.
5.
Menghindari
insolvency dan bank gagal.
6.
Menghindari
sistematic risk.
7.3.2.
Bank
melakukan pengendalian likuiditas melalui :
1.
Kebijakan
dan prosedur berupa penetapan, antara lain :
A.
Penetapan
cash ratio di cabang dan kantor pusat.
B.
Prosedur
pengelolaan uang tunai.
C.
Penempatan
pada instrumen pasar uang.
D.
Menetapkan
contingency plan.
2.
Unit
kerja organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengendalikan
likuiditas, yaitu ALSyCO (ALSyMA).
3.
Manajemen
information system yang menyediakan laporan posisi likuiditas, maturity
profile, dan aktivitas penghimpunan serta penyaluran dana secara berkala.
7.3.3.
Fokus
pengendalian likuiditas harian adalah melakukan pemantaun terhadap :
1.
Posisi
Cash Ratio
2.
Posisi
Rasio GWM
3.
Posisi
Secondary Reserve.
4.
Daily
Cash Flow yang meliputi Cash Out Flow dan Cash in Flow.
5.
Posisi
Financing to Depositis Ratio.
7.3.4.
Mitigasi likuiditas
Mitigasi
terhadap kekurangan likuiditas dilaksanakan dalam contingency plan dalam urutan
prioritas urgensi :
1.
Intensifikasi
funding melalui semua produk dana yang ada.
2.
Transaksi
pasar uang melalui instrumen SIMA dengan bank syariah lainnya dan SWBI.
3.
Menjual
aset yang dapat segera dikonversi menjadi alat likuid (surat berharga)
4.
Transaksi
dengan bank konvensional melalui instrumen yang sesuai dengan syariah.
7.3.5.
Likuiditas
bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana
jangka pendek.
a.
Dari
sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi
bentuk tunai (cash).
b.
Dari
sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui
peningkatan portopolio liabilitas.
Ø
Likuiditas aset tergantung pada dua faktor utama :
1.
Kandungan
dana cair aset itu sendiri (self contained liquidity)
2.
Daya
jual (marketability) aset tersebut.
Pengelolaan
likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas (liability
management).
Ø
Likuiditas pasiva ditentukan oleh kemampuan bank dalam
meyakinkan para penyimpan dana bahwa mereka dapat menarik dananya sewaktu-waktu
atau pada saat jatuh tempo.
Ø
Bentuk
alat likuid
1.
Uang
kas
2.
Giro
pada bank indonesia
3.
Giro
pada bank lain
4.
SWBI.
Ø Kebutuhan
Likuiditas bank ditentukan oleh :
1.
Statutory
Reserve.
2.
Tipe-tipe
dana yang ditarik oleh bank.
3.
Komitmen
bank kepada nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau
melakukan investasi.
Ø
Statitory
reserve
Rasio antara komponen-komponen alat
likuid dengan komponen-komponen kewajiban bank yang harus dipelihara oleh bank
dalam setiap periode tertentu.
Dewasa ini, kewajiban reserve itu
diterapkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum. (GWM).
Ø
Tipe
dana yang di tarik bank
a.
Untuk
dana investasi (deposito) mudharabah, kebutuhan likuiditas bank timbul pada
tanggal jatuh tempo.
b.
Tetapi
untuk wadiah (giro dan tabungan), kebutuhan likuiditas dapat timbul
sewaktu-waktu.
c.
Untuk
wadiah juga tergantung pada penyebaran dan jumlah pemegang rekening (spreading
resources).
Ø
Komitmen
bank dalam pembiayaan atau investasi
a.
Memberikan
konsekuesi kewajiban bagi bank untuk merealisasikan.
b.
Bisa
memberikan dampak pada reputasi dan bonafiditas
bank.
c.
Bank
berpotensi menghadapi tuntutan permintaan ganti rugi.
Ø
Hal
yang harus dilakukan oleh bank dalam pengolalaan likuiditas, antara lain :
1.
Pemenuhan
kebutuhan reserve.
2.
Membuat
proyeksi arus kas.
3.
Mengelola
kebutuhan reserve.
7.4.
PERAN DAN FUNGSI TREASURY BANK SYARIAH.
Treasury
adalah suatu unit kerja yang berfungsi memastikan arus dana-dana dapat berjalan
lancar sebagaimana direncanakan.
Ø
Dalam
pandangan MANAJEMEN PUNCAK,funsi treasury:
·
Memberikan
dukungan finansial
·
Menyampaikan
pandangan-pandangan finansial.
·
Mengomunikasikan
informasi keuangan.
·
Mendorong
terciptanya praktik-praktik yang etis dalam bisnis keuangan.
Ø
Dalam
pandangan BANK ,treasury berfungsi :
·
Mencari
informasi dan advisi dari berbagai sumber.
·
Memilih
advisi yang paling tepat bagi perusahaan.
·
Sumber
informasi berfungsi bagi pengembagan perusahaan.
·
Membangun
akses kepada pelayanan finansial secara global.
Ø
Fungsi
transaksi dilakukan oleh kantor pusat bank syariah. Oleh karena kegiatan
treasury dilakukan untuk aktivitas bank secara keseluruhan, maka ciri transaksi
yang dilakukan oleh treasury pada umumnya :
a.
Transaksi
dalam jumlah besar.
b.
Pengambilan
keputusan dalam transaksi lazimnya dalam waktu singkat.
c.
Transaksi
tidak dilakukan face to face, jaraknya bisa antar benua.
d.
Transaksi
banyak mengandalkan kepiawaian trader, dealer, dan tim treasury lainnya.
e.
Menggunakan
high technologi.
f.
Manajemen
assets and liabilites.
g.
Melakukan
transaksi trading baik di pasar uang, maupun di pasar modal atau secara OTC.
h.
Melakukan
hedging dalam rangka pengamanan posisi bank
atau nasabah sesui kebutuhan.
i.
Menerbitkan dan mengembangkan produk-produk treasury
dalam rangka maksimalisasi profit terkait pesan terkait peran teasury sebagai
profit center sekaligus untuk pengelolaan likiditas.
7.4.1.
Management Treasury Syariah.
1.
Aktivitas
Treasury Syariah.
a.
Asset,
Temporary Syirkah Fund and Liabilities Management (ALSyMA).
b.
Hedging
& Servicing The Bank.
2.
Corverate
Service
Treasury Syariah berkewajiban dalam
corporate service, yaitu memenuhi kebutuhan nasabah.
3.
Profitability
Treasury syariah dalam kapasitasnya
sebagai pencari dana besar dan pengelola dana yang independen, dapat
berinisiatif untuk memanfaatkan aset dan sumber dana yang ada untuk
berinteraksi di pasar keuangan syariah guna memperoleh keuntungn.
7.4.2.
Aktivitas sehari-hari unit treasury pada
umumnya :
1.
Monotoring
posisi likuiditas awal.
2.
Memperkirakan
kebutuhan likuiditas dari transaksi pasar uang, pembiayaan dan dana pihak
ketiga.
3.
Melakukan
transaksi investasi ke dalam SIMA (sertifikat investasi mudharabah antarbank)
untuk memenuhi kebutuhan maupun memanfaatkan kelebihan likuiditas.
4.
Monitoring
perkembangan margin & nisbah bagi hasil dan kondisi pasar SIMA serta
mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan.
7.5. TRANSAKSI TREASURY DI BANK SYARIAH DAN
AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN.
7.5.1.
Beberapa
transaksi treasury di bank syariah :
1.
Pasar
bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dapat menggunakan akad Mudharabah,
Musyarakah, Qardh, Wadiah, Al-Sharf sesuai dengan Fatwa DSN Nomor
37/DSN-MUI/X/2002.
2.
Sertifikasi
Investasi Mudharabah antarbank (sertifikasi IMA) dapat menggunakan akad
Mudharabah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 38/DSN-MUI/X/2002.
3.
Sertifikasi
Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Dapat menggunakan akad wadiah sesuai dengan Fatwa
DSN Nomor 36/DSN-MUI/X/2002.
4.
Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS) dapat menggunakan akad Ju’alah, Wadiah, Wakalah,
Qardh, Mudharabah, atau Musyarakah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor
63/DSN-MUI/XII/2007.
5.
Obligasi
Syariah dapat menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam,
Istishna, Ijarah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
6.
Reksa
Dana Syariah dapat menggunakan akad Mudharabah dan Wakalah sesuai dengan Fatwa
DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
7.
Jual
Beli Mata Uang (Al Sharf) sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 28/DSN-MUI/III/2002.
8.
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat menggunakan akad Ijarah, Mudharabah,
Musyarakah, Istishna, atau akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008.
7.5.2.
Struktur
Organisasi Treasury.
·
Treasury/dealing
room, merupakan unut kerja frontline yang melakukan instrumen treasury atau
yang melakukan kontak langsung dengan nasabah.
·
Treasury
operatiaon atau treasury settlement, merupakan unit kerja back office yang
melakukan proses penyelasain pembayaran atau penerimaan adminitrasi dan
dokumentasi termasuk transaksi.
·
(Market)
Risk Management, merupakan unit kerja middle office yang menjadi penengah
antara front office dengan back office.
·
ALSyCO,
merupakan suatu komite yang bertanggung jawab dalam penetapan strategi dan
kebijakan yang terkait penataan portopolio kedua sisi naraca termasuk rekening
adminitratif (off balance sheet) guna meminimalkan risiko likuiditas dan
mengoptimalkan pendapatan.
8.
PRINSIP AKUNTASI
PERBANKAN
8.1.GAMBARAN
UMUM
Seorang bankir syariah harus memiliki
pemahaman yang baik terhadap elemen-elemen dasar akutansi umum, akuntasi
perbankan dan perbankan syariah, kewajiban perpajakan manajemen keungan
dasar, proses pelaporan ke bank
indonesia atau otoritas jasa keuangan (OJK)., serta berhubungandengan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam membaca sertamengartikan atau
menginterprestasikan laporan keuangan bank syariah.
8.2.TUJUAN
PEMBELAJARAN.
Pembaca
modul diharapkan
·
Membaca,
menjelaskan dan menginterprestasikan elemen-elemen dasar akuntansi perbankan
syariah.
·
Membaca
dan menjelaskan pos-pos yang ada dalam laporan keuangan utama bank syariah.
8.3.
PRINSIP AKUNTASI SYARIAH.
Akuntansi syariah antara lain
berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, pencatatan transaksi, dan
pengungkapan hak dan kewajiban secara adil dan sesuai dengan firman Allah.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 dan surat An-Nahl ayat 90.
8.4.DASAR
AKUNTANSI SYARIAH
1.
(PSAK)
Pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Merupakan
himpunan prinsip, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang mengatur
penyusunan pelaporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar perusahaan.
2.
TUJUAN
AKUNTANSI
Menyediakan
informasi mengenai keuangan suatu badan usaha yang akan digunakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan sebagai badan pertimbangan di dalam pengambilan
keputusan ekonomi.
3.
KONSEP
DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Asumsi
dasar yang digunakan dalam akuntansi syariah tidak berbeda dengan asumsi
dasar pada akuntansi umum yaitu :
a.
Asumsi
kelangsungan usaha
Laporan
keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah
yang akan melanjutkan usahanya pada masa depan.
b.
Dasar
Akrual.
Laporan
dasar syariah disusun atas dasar akrul, di mana semu transaksi dan peristiwa
diakui pada saat kejadi bukan pada saat kas diterima atau dibayarkan. Namun,
perhitungan pendapatan untuk pembagian hasil usaha harus menggunakan asas
dasar.
4.
ASAS
DAN KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH.
a.
Prinsip
Persaudaraan (ukhuwah) :
Menata
interaksi sosial dan harmonisasi para pihak.
b.
Prinsip
Keadilan (‘adalah) :
Menempatkan
pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu
pada posisinya.
c.
Prinsip
Kemaslahatan (maslahah) :
Merupakan
segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi,
material dan Spiritual, serta induvidual dan kolektif.
d.
Prinsip
Universalisme (syumuliyah)
Esensinya
bahwa semua pihak dapat melakukan dan menerima manfaat dari transaksi syariah.
5.
SIFAT
DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
§ Bersifat
historis
§ Bersifat umum
§ Banyak
menggunakan taksiran
§ Hanya menyajikan
informasi yang material
§ Bersifat
konservatif
§ Lebih menekankan
pada makna ekonomis dari pada hukumnya
§ Disusun dengan
menggunakan istilah-istilah teknis
§ Adanya berbagai
alternatif metode akuntansi yang boleh digunakan dan mengabaikan informasi
kualitatif
8.5.
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
8.5.1.
KOMPONEN
LAPORAN KEUANGAN
1.
Laporan
Posisi Keuangan (Naraca)
2.
Laporan
Laba/Rugi Komprehensif
3.
Laporan
Perubahan Ekuitas
4.
Laporan
Arus Kas
5.
Laporan
Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
6.
Laporan
dan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat
7.
Laporan
Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan.
8.
Catatan
Atas Laporan Keuangan.
8.5.2.
METODE
PENCATATAN TRANSAKSI MATA UANG ASING
Transaksi
dalam mata uang asing dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs saat
transaksi berlangsung, pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing
dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal naraca,
sedangkan selisih penjabaran tersebut dan laba rugi valuta asing dikreditkan
pada perhitungan rugi laba periode berjalan.
8.5.3.
LAPORAN
KEUANGAN INTERIM
Laporan
keuangan interim Adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan
keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan
periode tahunan.
8.5.4.
LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASI
Laporan
keuangn konsolidasi adalah laporan keuangan yang meliputi perusahaan induk dan
perusahaan anak, dengan memnganggap seolah kedua perusahaan itu adalah satu
kesatuan.
8.5.5.
PENGGABUNGAN
USAHA.
Kombinasi
bisnis atau penggabungan usaha adalah suatu transaksi atau pristiwalain dimana
pihak pengakuisis memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis.
8.6.
ASET.
Aset adalah sumberdaya yang dikuasai
etintas syariah sebagai akibat dari pristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi masa
depan yang diharapkan akan memperoleh entitas syariah. Aset terbagi atas
kelompok aset lancar dan aset tidak lancar.
8.6.1.
Aset
lancarr :
1.
Aset
yang akan direalisasikan.
2.
Aset
untuk diperdagangkan.
3.
Aset
yang akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
8.6.2.
Aset
tidak lancar :
1.
Kas.
2.
Penempatan
pada bank indonesia.
3.
Penempatan
pada bank lain.
4.
Investasi
surat-surat berharga.
5.
Piutang
usaha.
6.
Pembiayaan.
7.
Persediaan.
8.
Biaya
dibayar di muka.
9.
Investasi
jangka panjang.
10.
Aset
tetap.
11.
Aset
tidak berwujud.
12.
Aset
lain-lain.
8.7.
LIABILITAS.
Liabilitas merupakan pengorbanan
ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang dalam
bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau
transaksi pada masa sebelumnya.
8.8.
DANA SYIRKAH
TEMPORER.
Dana syirkah temporer adalah dana yang
diterima bank syariah, yang kemudian memiliki hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan.
8.9.
MODAL
Modal atau ekuitas merupakan hak residul
atas aset etentitas syariah yang dikurangi semua kewajiban dan dana syariah
temporer. Untuk perseoran terbatas, ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi
setoran modal pemegang saham, saldo laba, dan penyisihan penyesuaian
pemeliharaan modal.
8.10.
PENGHASILAN
Penghasilan (income) mencerminkan
kenaikan manfaat ekonomi yang diperoleh entitas, meliputi pendapatan (revenue)
ataupun keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas
entitas syariah yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda, seperti
penjualan, penghasilan jasa, bagi hasil, dividen, royaliti, dan sewa.
Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan yang
mungkin timbul dalam aktivitas etentitas syaria. Yang termasuk penghasilan bank
syariah antara lain :
a.
Pendapatan
pengelolaan dana.
b.
Pendapatan
usaha.
c.
Pendapatan
nonusaha.
8.11.
HAK PIHAK KETIGA
ATAS BAGI HASIL.
Merupakan bagian bagi hasil pemilik dana
atas keuntungn dan kerugian hasil investasi bersama etintas syariah dalam suatu
periode laporan keuangan. Hak bagi hasil pihak ketiga tidak digolongkan sebagai
beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi) karena merupakan alokasi
dari keuntungan atau kerugian yang diperoleh.
Hak pihak ketiga atas hasil dana syirkah
temporer, merupakan komponen pos lawan dari pendapatan pengelolaan dana yang
menunjukan jumlah hak pemilik dana sehingga pada laporan keuangan ditampilkan
setelah pendapatan pengelolaan dana agar dapat diketahui jumlah pendapatan
pengelolaan dana yang menjadi hak bank syariah.
8.12.
BEBAN.
Definisi beban mencakup kerugian maupun
beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bank syariah. Beban biasanya
berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas,
persediaan dan aset tetap. Beban yang biasa timbul dalam aktivitas entitas syariah
meliputi beban gaji, penyusutan, beban sewa gedung, beban penyisihan kerugian,
dan lain-lain.
8.13.
RASIO KEUANGAN.
1.
Permodalan.
Merupakan
penilaian terhadap kecukupan modal bank syariah dalam meng-cover eksposurrisiko
saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko pada masa mendatang.
2.
Aset
Produktif dan Aset Nonproduktif.
a.
Non
performing financing gross (NPF Gross)
Adalah
perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan.
b.
Non
performing financing nett (NPF Net).
Adalah
perbandingan antara pembiayaan bermasalah setelah dikurangi CKPN terhadap total
kredit.
3.
Rintiabilitas
Rasio
rintiabilitas bertujuan mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba
selama periode tertentu.
4.
Likuiditas.
Likuiditas
bank syariah adalah kemampuan banktersebut dalam memenuhi kewajibannya,
terutama kewajiban jangka pendek.
5.
Kepatuhan
Kepatuhan,
yaitu kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada bank
indonesia (selanjutnya OJK) dan/atau pihak lainnya.
9.
STANDAR LAYANAN.
9.1.GAMBARAN
UMUM.
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah
adalah esensi layanan yang harus disajikan oleh bank syariah kepada nasabah
yang memerlukan solusisi dalam aktvitas keuangan dan ekonomi yang tidak identik
dengan sistem bunga, bisnis yang spekulatif,serta kemitraan sejajar yang
memberikan kenyamanan dalam berinteraksi.
9.2.TUJUAN
PEMBELAJARAN
1.
Untuk
meningkatkan pengetahuan terkait :
2.
Standar
layanan yang berlaku
3.
Standar
penampilan, kebersihan, dan kerapian ruang kerja.
4.
Pengetahuan
produk, jasa, dan layanan.
5.
Cara
berkomunikasi.
6.
Bagaimana
menghagai orang lain
7.
Menindak
lanjuti kebutuhan dan keluhan nasabah.
8.
Cara
membentuk nasabah yang loyal dan merangkul nasabah baru.
9.3.STANDAR
LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
Secara
umum, standar layanan perbankan syariah meliputi:
1.
Penampilan
Diri.
Penampilan
petugas bank syariah harus memperhatikan kebersihan, keindahan, kerapian, tidak
menonjolkan penampilan fisik, serta menutup aurat.
2.
Kebersihan
dan Kerapian Ruang Kerja.
Kebersihan
dan kerapian ruang kerja dapat menciptakan kenyamanan dalam memberikan layanan
kepada nasabah. Penataan ruang kerja juga perlu dilakukan karena berkaitan
dengan kebutuhan internal dan tuntutan ekternal.
3.
Pengetahuan
Produk dan Jasa Perbankan.
Penguasaan
tentang produk dan jasa beserta prinsip syariah yang terkandung merupakan
muatan yang harus dikuasai frontliner
dan karyawan bank syaria. Apalagi nasabah yang datang ingin mendapatkan
diferensi layanan agar tehindar dari riba, spekulasi, di samping keinginan
bermitra.
4.
Standar
Berkomunikasi dengan Nasabah.
Prinsip
komunikasi dalam Islam yang harus menjadi acuan adalah :
a.
Qaulan
sadida (bekata yang benar agar dapat dipercaya).
b.
Qaulan
ma’rufa (bertutur kata yang baik sebagai bentuk tata krama).
c.
Qaulan
layyina (berbicara lemah lembut agar bisa diterima).
d.
Qaulan
maisura (berbicara yang pantas, tidak merendahkan orang lain)
e.
Qaulan
baligha (komunikasi efektif agar informatif).
f.
Qaulan
karima (menghargai dan menghormati perasaan orang lain).
5.
Standar
Penangan Keluhan Nasabah.
Penangan
keluhan nasabah harus diberikan harus cepat, tepat, dan memuaskan dengan
memperhatikan beberapa hal berikut :
a.
Berempati
dalam menerima keluhan (emphaty)
b.
Kecepatan
memberikan tanggapan. (quick response)
c.
Permintaan
maaf (apology)
d.
Kredibilitas
(credibility)
e.
Perhatian
(attentiveness).
10.
MARKETING &
SALES
10.1.
GAMBARAN UMUM
Marketing dan selling merupakan fungsi
penting yang menjadi kunci keberhasilan operasional perbankan. Bank harus
melihat kebutuhan dan selera pasar yang dinamis dengan kondisi yang sangat
komperatitif. Untuk itu, diperlukan kemampuan menyusun strategi guna
memenangkan persaingan dengan memperhatikan produck, price, place, dan
promotion.
10.2.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Untuk
memahami hal berikut :
1.
Konsep
dasar pemasaran menurut Islam dan bagaimana proses menyusun strategi.
2.
Bagaimana
menyusun rencana dan menyiapkan aktivitas penjualan secara baik.
3.
Memahami
proses penjualan.
10.3.
STRATEGI
PEMASARAN
Fokus
keberhasilan penjualan bukan sekedar pendekatan produk untuk hari ini saja,
namun mulai menerapkan consultative selling seperti yang pernah di ungkap
hermawan kertajaya dengan proses :
1.
Identifikasi
kebutuhan pelanggan.
2.
Komunikasi
antara penjual dengan pembeli.
3.
Penjual
melihat produk dan jasa yang dijualnya dari sisi pandang pelanggan.
4.
Apresiasi
value yang diinginkan pelanggan.
5.
Perencanaan.
10.4.
PENJUALAN
(SELLING)
10.4.1.
Beberapa
teknik penawaran penjualan :
1.
Telesales
atau Telemarketing
Penjualan
lewat penggunaan database nasabah yang penawarannya dilakukan via telpon.
2.
Cross
Selling
Database
nasabah digunakan untuk menawarkan produk lain yang memiliki nilai dan karakter
berbeda dengan produk sebelumnya.
3.
Consultative
Selling
Penjualan
dilakukan dengan memfungsikan peran penjual sebagai mitra dan advisor nasabah
untuk jangka panjang dengan menidentifikasi kebutuhan strategis nasabah.
10.4.2.
Mengidentifikasi
Target Nasabah.
Prospek
juga berarti proses pengidentifikasiannasabah.
Prospek
yang baik adalah yang memiliki daya beli, membutuhkan fitur produk yang
ditawarkan, pengambilan keputusan, atau pihak yang ikut dalam menentukan
pembelian.
10.4.3.
Tahap
Proses Penjualan.
1.
Opening
(pembukaan)
2.
Investigating
(Investigasi)
3.
Demonstrating
Capability (menunjukan kemampuan)
4.
Obtaining
Commitment (memperoleh komitmen)
5.
Closing
(menutup penjualan).
10.4.4.
Menyusun
Laporan
Dalam
menyusun laporan penjualan harus dimuat beberapa hal penting yang di perlukan :
1.
Realisasi
penjualan di bandingkan dengan target penjualan.
2.
Hitungan
volume dan transaksi serta hasil penjualan.
3.
Catatan
dan perhatian khusus untuk setiap tindak lanjut sebagai bagian dari bentuk
komitmen kepada nasabah.
4.
Jika
proses penjualan tidak berjalan baik, masukan informasi tentang halangan dan
kendalanya sebagai bahan masukan untuk proses penjualan berikutnya.
11. TEKNOLOGIINFORMASI
11.1.
GAMBARAN UMUM
Kita menyadari bahwa pengetahuan sangat
penting dan menjadi kunci dalam penguasaan dan pengembangan teknologi yang
berkembang yang sangat dinamis saat ini. Namun, dibalik itu semua ada sumber
kekuatan ilmu, yakni Allah Swt. Yang pernah mengajarkan teknologi baju besi
kepada Nabi Daud as.
11.2.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
Untuk
menambah wawasan tentang.
1.
Pandangan
Islam terhadap ilmu dan teknologi.
2.
Pengetahuan
mengenai akses kedalam sistem atau aplikasi teknologi informasi, serta
mengetahui ketentuan dan prosedur untuk mengakses kedalam sistem komputer.
3.
Penerapan
prinsip security policy.
4.
Pengetahuan
yang memadai mengenai apa yang harus dilakukan jika terjadi masalah pada sistem
atau aplikasi.
11.3.
TEKNOLOGI
INFORMASI PERBANKAN.
1.
Akses
ke Sistem Komputer.
Dalam
opersionalnya, setiap bank pasti memiliki sistem aplikasi yang mendasar berupa
core banking system yang disesuaikan dengan kebutuhan dan business process-nya.
Kapasitas dan jenis core banking sistem yang dipakai ditentukan oleh sistem
operasi, besar dan luas business process, serta jaringan kantor yang dimiliki.
2.
Sistem
Pengamanan.
Bank
indonesia telah mewajibkan agar setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur
penggunaan teknologi informasi yang meliputi :
a.
Manajemen
b.
Perencanaan,
pengembangan, dan pengadaan.
c.
Operasional
teknologi informasi
d.
Jaringan
komunikasi
e.
Pengamanan
informasi
f.
Business
continuity plan
g.
And
user computing
h.
Elektronik
banking
i.
Penggunaan
pihak penyedia jasa teknologi informasi.
3.
Masalah
Sistem Komputer
Sarana
yang diperlukan untuk menangani permasalahan sistem teknologi informasi berikut
harus dimiliki dan dikelola secara baik, yakni :
a.
Halpdesk
Dengan
kehadiran helpdesk, user senantiasa memiliki tempat bertanya dan memperoleh
jawaban serta solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
b.
Power
User
Penanganan
penggunaan power user berupa user ID yang memiliki kewenangan luas. Bank wajib
menetapkan prosedur penanganan power user agar penggunaannya tidak disalah
gunakan.
c.
Back
Up.
Untuk
menjamin kelangsungan proses dan mengantisipasi risiko hilangnya data transaksi
akibat crash atau kegagalan operasi, maka pada setiap periode tertentu
dilakukan proses back up data yang disimpan pada tempat tertentu yang aman.
d.
Business
Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP).
BCP digunakan untuk menghadapi yang
bersifat low frequency high impack. Crisis management plan dipraktikan untuk
menghadapi kejadian sistem lainnya. BCP harus dikembangkan dan diterapkan guna
memilihara dan mengembalikan layanan dalam waktu tertentu setelah mengalami
ganguan atau kegagalan pada proses bisnis utama. Proses BCP harus difokuskan
pada bisnis dan layanan yang diprioritaskan, misalnya memulihkan sistem ATM
yang berhubungan langsung dengan nasabah dalam jangka waktu yang bisa diterima.
DRP
adalah rencana komprehensif yang harus diambil secara terdokumentasi dan
teruji sebelum dan sesudah terjadinya gangguan atau bencana agar kelangsungan
operasional tetap berjalan.
12.
MANAJEMEN RISIKO
12.1.
GAMBARAN UMUM
Uraian manajemen risiko ini memberikan
informasi mengapa perbankan syariah perlu mengelola risiko untuk mencapai
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
12.2.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
·
Memahamimi
mengapa bank perlu menerapkan manajemen risiko.
·
Menjelaskan
difinisi risiko
·
Menjelaskan
10 jenis risiko
·
Menjelaskan
isi laporan profil risiko
·
Memahami
kerangka permodalan base 1, base 2, dan base 3.
12.3.
LATAR BELAKANG
MANAJEMEN RISIKO.
Krisis finansial yang terjadi mulai
2008, dan berlanjut hingga saat ini, semakin menegaskan perlunya penerapan
manajemen risiko secara konsisten. Dibandingkan krisis finansial pada 1998.
Dalam menghadapi krisis 2008 perbankan indonesia dinilai sudah lebih siap.
12.4.
PENGERTIAN
MANAJEMEN RISIKO DALAM ISLAM.
Konsep
ketidak pastian dalam ekonomi Islam menjadi motivasi penting dalam
proses manajemen risiko Islam karena sudah menjadi kewajiban bagi setiap Umat
Islam untuk mengamankan setiap tindakan dan melakukan mitigasi terhadap setiap
risiko yang akan diambil.
12.5.
PENGERTIAN DAN
REGULASI MANAJEMEN RISIKO.
12.5.1.
REGULASI
MANAJEMEN RISIKO – BANK INDONESIA.
Sesuai
PBI No. 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah, terdapat 10 risiko yang harus di kelola
bank yaitu adalah risiko operasional,
risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko, hukum, risiko reputasi, risiko
strategis, risiko imbal hasil, risiko, investasi.
12.5.2.
RISIKO
INHEREN.
Risiko
inheren adalah risiko yang secara alamiah melekat pada aktivitas perbankan
tertentu
12.5.3.
PROFIL
RISIKO
Penilaian
risiko mencakup penilaian terhadap risiko inheren dan penilaian terhadap
kualitas penerapan manajemen risiko yang meliputi sistem pengendalian risiko,
bank untuk bank secara induvidual maupun untuk bank secara konsolidasi.
12.5.4.
KUALITAS
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Kualitas
penerapan manajemen risiko meliputi
a.
Tata
klola risiko.
b.
Kerangka
manajemen risiko.
c.
Kecukupan
proses manajemen risiko.
d.
Sistem
pengendalian intenal yang menyeluruh.
12.5.5.
LAPORAN
PROFIL RISIKO.
Bank
wajib menyampaikan laporan profil risiko baik secara induvidual, maupun
konsolidasi kepaada bank indonesia secara triwulanan untuk posisi bulan maret,
juni, september, dan desember paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan
laporan.
12.5.6.
THE
BANK FOR INTERNATIAONAL SETTLEMENTS.
Salah
satu komite yang dimiliki lembaga keuangan adalah komite basel dalam bidang
pengawasan perbankan.
a.
Basel
1.
Komite
basel memandang penting penyediaan modal yang cukup dalam rangka pengelolaan
risiko pada industri perbankan.
b.
Basel
2.
Komite
basel merasa perlu menegaskan kembali pentingnya tujuan pengaturan modal
minimum bagi bank yang aktif secara internasional.
c.
Basel
3.
Komite
basel memandang penting kembali pengaturan risiko likuiditas.
13.
KEPATUHAN.
13.1.
GAMBARAN UMUM.
Dalam bisnis perbankan, reputasi menjadi
bagian yang sangat penting untuk menjamin peningkatan kinerja secara berkesinambungan.
Reputasi suatu bank yang baik dapat terbangun, jika dan hanya jika, bank
tersebut mampu menjalankan peran dan fungi kepatuhan dengan baik.
13.2.
TUJUAN
PEMBELAJARAN.
1.
Memahami
arti penting dan prinsip-prinsip fungsi kepatuhan perbankan syariah.
2.
Mengidentifikasi
peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan.
3.
Memastikan
pelaksanaan peraturan internal dan eksternal.
4.
Membuat
laporan penyimpangan yang terjadi.
13.3.
ARTI PENTING
FUNGSI KEPATUHAN.
Bagi perbankan syariah, kepatuhan
terhadap ketentuan syariah (shariah compliance) merupakan prasyarat utama
beroperasinya bank syariah. Ketidak patuhan terhadap syariah dapat menyebabkan
operasional bank menjadi tidak halal sehingga pendapatan yang diperolehnya
menjadi haram pula.
13.4.
KONSEP DASAR DAN
PRINSIP KEPATUHAN.
a.
Pengertian
Risiko Kepatuhan.
Bank indonesia memberikan pengertian risiko
kepatuhan sebagai risiko akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan
peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, basel
committe on banking supervision menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan sebuah bank
dapat didefinisikan sebagai sebuah fungsi independen untuk mengidentifikasi,
memgukur, memberikan saran, memonitor, dan melaporkan risiko kepatuhan bank,
yaitu risiko hukum atau sanksi-sanksi regulator, kerugian keuangan, atau
kehilangan reputasi yang diderita bank sebagai akibat dari kelalaian
menjalankan kepatuhan untuk melaksanakan hukum, regulasi, code of conduct, dan
norma-norma dari praktik terbaik.
b.
Penerapan
Manajemen Risiko Kepatuhan Perbankan Nasional.
Dalam
konteks perbankan nasional, bank indonesia menjelaskan bahwa secara garis
besar, fungsi kepatuhan bank meliputi beberapatindakan berikut :
1.
Mewujudkan
terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatkan organisasi dan kegiatan
usaha bank;.
2.
Mengelola
risiko kepatuhan yang dihadapi bank.
3.
Memastikan
agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang
dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan bank indonesia dan peratuhan
perundang-undangan yang berlaku, termasik prinsip syariah bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.;dan.
4.
Memastikan
kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada bank indonesia
dan atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
c.
Pengawasan
Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Secara
umum, pengawasan aktif dewan komisaris dan dereksi meliputi beberapa hal
berikut :
·
Dewan
komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan
dilakukan secara terintregasi dengan manajemen risiko lainnyayang dapat
berdampak pada profil risiko kepatuhan bank.
·
Dewan
komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan keptuhan yang
timbul dapat diselesaikan secara efektik oleh satuan kerja terkait, dan
dilakukan monitoring atas tindaka perbaikan oleh satuan kerja kepatuha .
·
Melakukan
tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.
d.
Sumber
Daya Manusia.
Pejabat
dan setaf distuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan di posisi yang rentan
konflik kepentingan dengan tanggung jawab fungsi kepatuhanya.
e.
Kepatuhan,Prosedur,
dan Penetapan limit.
1.
Kebijakan
dan Prosdur.
Bank
wajib memiliki rencan kerja kepatuhan yang memadai dan bank harus memastikan
bahwa efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, terutama dalam rangka
penyusunan kebijakan dan prosedur, telah sesuai dengan setandar yang berlaku
secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Limit
Bank
harus memiliki limit risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan
diambil, toleransi risiko, dan strategi bank secara keseluruhan dengan
memperhatikan kemampuan modal bank untuk dapat menyerap eksposur risiko atau
kerugian yang timbul, pengalaman kerugian pada masa lalu, kemampuan sumber daya
manusia, dan kepatuhan terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.
13.5.
PROSES MANAJEMEN
RISIKO KEPATUHAN.
1.
Identifikasi
risiko kepatuhan.
2.
Pengukuran
risiko kepatuhan.
3.
Pemantauan
risiko kepatuhan.
4.
Pengendalian
risiko kepatuhan.
5.
Sistem
informasi manajemen risiko kepatuhan.
6.
Sistem
pengendalian intern.
14.
AUDIT
14.1.
GAMBARAN UMUM.
Dalam prespektif Islam, audit pada
dasarnya adalah proses hisab atau menghitung kesalahan, sebagaimana tertuang
dalam sural Al-Insyaqaaq ayat 6-9, bahwasannya Allah akan menghisab setiap
manusia pada hari akhir. Bagi yang menerima catatan amalnya ditangan kanan,
maka ia akan dihisab dengan mudah dan akan diberikan kebahagiaan.
14.2.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
·
Memberikan
gambaran pentingnya fungsi auditor.
·
Memberikan
gambaran mengenai tindakan pegawai bank atas temuan hasil audit.
14.3.
PENGAWASAN UNIT
KERJA.
Pengawasan
pada unit kerja di lakukan secara internal dan eksternal.
a.
Internal
Membuat
kebijakan perusahaan dan dituangkan dalam standart operating procedure (SOP)
yang mengatur bagian hal.
b.
Eksternal
Melakukan
pemeriksaan atau audit pada setiap unit kerja , baik oleh aditor intern maupun
ekstern.
c.
Pemeriksaan
yang dilakukan auditor yaitu :
1.
Pemeriksaan
oleh satuan kerja audit intern (SKAI).
2.
Pemeriksaan
oleh auditor dari Bank Indonesia.
3.
Pemeriksaan
oleh auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
4.
Pemeriksaan
oleh auditor dari badan pemeriksaan keuangan (BPK)
5.
Pemeriksaan
oleh auditor dari kantor akutan publik (KAP).
6.
Pemeriksaan
oleh kantor akutan publik (KAP).
14.4.
PENGETAHUAN,
KETERAMPILAN, DAN SIKAP DALAM MENINDAK LANJUTI TEMUAN AUDIT.
1.
PENGETAHUAN
DALAM MENINDAKLANJUTI HASIL AUDIT.
Pegawai
bank harus mengetahui prosedur dan
proses yang menjadi bidang tugasnya, sesuai job description dan wewenang yang
mereka miliki, target yang harus dicapai karna itu pegawai harus menguasai
berbagai pengetahuanantara lain :
·
Job
description
·
Standard
operating procedure
·
Pengetahuan
tentang produk
·
Peraturan/ketentuan
dari regulator.
2.
KETERAMPILAN
DALAM MENINDAK LANJUTI HASIL AUDIT.
Tindakan
dan langkah yang harus dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil audit adalah
menyusun rencana tindak lanjut hasil audit yang disiapkan tepat waktu sesuai
dengan rekomendasi audit.
3.
MELAKSANAKAN
REKOMENDASI DAN TANGGAPAN HASIL AUDIT.
Dalam
melaksanakan rekomendaasi dan tanggapan hasil audit, terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan, antara lain :
a.
Berdasarkan
rencana dan jadwal waktu pelaksanaan tindak lanjut hasil audit, membuat
rekomendasi hasil audit.
b.
Apabila
terjadi kelambatan dalam melakukan rekomendasi hasil audit, identifikasi
permasalahannya dan cari solusi serta waktu yang diperlukan untuk melakukan
rekomendasi hasil audit.
c.
Melakukan
revisi rencana tindaklanjut hasil audit atas kelambatan/tertundanya pelaksanaan
rekomendasi, dan menyampaikan hasilnya kepada auditor/ yang berkepentingan.
d.
Menyusun
laporan penyelesaian tindak lanjut hasil audit.
4.
SIKAP
DALAM MENINDAK LANJUTI HASIL AUDIT
Setiap
tingkah laku dan perbuatan bankir indonesia dalam mengelola bank secara
propesional harus sesuai dengan norma dan tata sosial yang berlaku umum. Norma
dan tata nilai sikap serta tingkah laku para bankir, prinsipnya dituangkan
dalam bentuk kode etik bankir indonesia yang harus ditaati dan menjadi pedoman
sikap serta tingkah laku para bankir indonesia.
15.
HUKUM PERBANKAN.
15.1.
GAMBARAN UMUM
Dalam praktik perbankan Islam, selain
hukum Islam sebagai sumber utama seluruh aktivitas, bank Islam juga terikat
dengan hukum positif (hukum publik dan hukum privat) lain yang berlaku di
indonesia. Karena itu, ketaatan terhadap hukum Islam saja tidak cukup menjamin
beroperasinya bank syariah dengan baik. Terdapat hukum positif yang brlaku yang
harus ditaati, misalnya hukum perikatan, hukum pidana, dan sebagainya.
15.2.
TUJUAN
PEMBELAJARAN.
·
Memahami
pilosofi hukum perbankan dengan baik dan benar;
·
Menerapkan
setiap ketentuan hukum perbankan dengan konsisten dan konsekuen;
·
Menjadikan
hukum perbankan sebagai pengiring/pelindung/mitra/pendamping dalam setiap
kegiatan bisnis perbankan.
15.3.
HUKUM PERBANKAN
DAN YANG TERKAIT.
Dalam melakukan kegiatan perbankan
syariah diindonesia, masyarakat perbankan di indonesia berkolerasi langsung
dengan prinsi-prinsipsyariah dan hukum publik (hukum perbankan syariah dan
ketentuan lain yang terkait) serta hukum privat (hukum perdata).
1.
Prinsip
Syariah
Prinsip
syariah merupakan ketentuan utama yang harus dipatuhi bank syariah karena
pelanggaran terhadap prinsip syariah akan menyebabkan haramnya seluruh
transaksi dan aktivitas bank tersebut.
2.
Hukum
Publik
Saat
ini operasional perbankan syariah di Indonesia di atur dalam undang-undang
perbankan syariah (Undang-undang RI No. 21 tahun 2008), termasuk semua
ketentuan yang dikeluarkan oleh oteritas terkait. Peraturan-peraturan yang
terkait dengan kegiatan perbankan di indonesia diatur pula oleh Bank Indonesia,
antara lain melalui peraturan Bank Indonesia.
3.
Hukum
Privat
Dalam
melakukan transaksi perbankan, antara bank dan nasabahnya terdapat dokumen
hukum yang mengatur hubungan hukum tersebut. Hubungan hukum itu di
Dokumentasikan dalam bentuk perjanjian, baik mengenai perjanjian penempatan
dana, perjanjian kredit, dan perjanjian-perjanjian lain agar terwujud tertib
hukum antara bank dengan nasabahnya.
4.
Hukum
Agunan
Dalam
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terdapat dua
agunan, yakni agunan utama dan agunan tambahan. Agunan utama adalah agunan yang
terkait langsung dengan objek kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip
syariah. Sedangkan agunan tambahan adalah agunan yangtidak terkait langsung
dengan objek kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam undang-undang
perbankan, diatur bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang
mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk
melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang
diperjanjikan.
5.
Hukum
Penanggungan utang
Dalam
penerimaan penanggungan utang harus diteliti mengenai apa yang ditanggung,
jumlah yang ditanggung, kewenangan yang menanggung dan kemampuan yang menanggung,
serta pilihan penggunaan pasal 1831 (secondary obligation for guarantor) atau
pasal 1832 (premier obligation for guarantor) kitab undang-undang hukum
perdata.
6.
Bank
Garansi
Bank
garansi menganut hukum penanggungan, dimana pihak penanggung menanggung si
tertanggung atas pemenuhan kewajiban si tertanggung terhadap pihak yang
berkepentingan berdasarkan perjanjian pokok (underlying transaction).
7.
Hukum
Surat Berharga.
Dalam
undang-undang dan beberapa referensi mengenai surat berharga sulit di peroleh pengertian/definisi
yang mandiri untuk memberikan pemahaman mengenai surat berharga, namun para
praktisi maupun akademisi mencoba mendefinisikan surat berharga sebagai surat
yang :
a.
Memiliki
nilai
b.
Negotible
c.
Mudah
untuk dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan
pemenuhan suatu kewajiban berupa pembayaran sejumlah uang.