Minggu, 21 Desember 2014

Resensi Buku Memahami Bisnis Bank Syariah



Judul               : Memahami Bisnis Bank Syariah
Pengarang       : Ikatan Bankir Indonesia.
Penerbit           : PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun Terbit    : 2014
Tebal Buku      : 424 Halaman
Nama               : Asep Sumaryo
NPM               : 41182933140001
E-mail              :asepsumaryo.psy@gmail.com

                        MEMAHAMI BISNIS BANK SYARIAH

1.      PERBANKAN SYARI’AH

1.1.GAMBARAN UMUM
Sejarah perkembangan bank syariah di indonesia diilhami perkembangan bank syariah di luar negri yang diawali dengan berdirinya bank Mit Ghamr pada tahun 1963 di mesir, bank Nassr Social pada 1972 di mesir, Dubai Islamic Bank pada 1975 di Dubai, Islamic Depelopment Bank pada 1975 di Jeddah, Faysal Islamic Bankada 1977 di Mesir dan Sudan, Kuwit Finance House pada 1997 di Kuwait dan Bank Islam di Malaysian Barhed pada 1983 di  Malaysia.
Pendirian Bank syriah di indonesia berawal dari lokakarya “Bunga Bank dan PerBankan” pada 18-20 Agustus 1990, yang kemudian di lanjutkan dengan Musyawarah Nasional (MUNS) IV Majelis Ulama Indonesia pada 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid, Jakarta. Berdasarkan  hasil Munas, MUI membentuk Tim Steering Committe  yang diketuai Dr.Ir. Amin Aziz, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu berdirinya bank syariah di Indonesia. Dengan dukungan Pemerintah dan Masyarakat maka terbentuklah bank syariah pertama di indonesia  yaitu Bank Muamalat Indonesi (BMI) pada 1 November 1991 dan mulai beroperasi pada 5 November 1991.
Sejak tahun 1998 sistem perbankan syariah telah menunjukan perkembangan yang pesat , yaitu lebih dari 50 persen pertumbuhan aset rata-rata per tahun. Sampai akhir Desember 2013, terdapat 11 bank syariah dan 24 UUS ( Unit Usaha Syariah) dengan perkembangan yang baik, hingga bank indonesia menyusun ( Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia ).

1.2.TUJUAN PEMBELAJARAN.
Dengan mempelajari bab ini pembaca di harapkan mampu :
1.      Mengenal perinsip dasar bank syariah.
2.      Mengetahui akad yang akan di gunakan oleh bank syariah.
3.      Memahami seluk beluk bank syariah secara umum.

1.3.PERINSIP BANK SYARIAH.
Semua hukum yang di tentukan oleh Allah Swt. Memiliki maksud dan tujuan bagi kemaslahatan manusia. Maqashid syariah  merupakan ilmu terapan dalam melakukan ijtihad guna melahirkan pendapat yang tidak bertentangan dengan Syariat (hukum) untuk mewujudkan kebaikan dan membentengi keburukan. Maqashid syariah  mencakup :
a.       Pemeliharaan agama
b.      Pemeliharaan jiwa
c.       Pemeliharaan akal
d.      Pemeliharaan keturunan
e.       Pemeliharaan harta.

1.4.AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH.

1.4.1.      KELOMPOK AKAD TABBARUK.
Perjanjian ini berorientasi nonprofit dan hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial.

1.      MEMINJAMKAN HARTA
Ø  QUARD  
§  Peminjaman tanpa mensyartkan suatu apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Ø  RAHN
§  Berutang atau meminjamkan sesuatu yang di sertai penyerahan jaminan tersebut.
Ø  HAWALAH
§  Pemberian pinjaman yang di sertai dengan jaminan untuk di jadikan objek anjak piutang.
Ø  KHAFALAH
§  Ikut menanggung wanprestasi yang di lakukan seseorang atau suatu pihak.
2.      MEMINJAMKAN JASA.
Ø  WAKALAH
§  Melakukan sesuatu untuk mewakili orang lain atau pihak tertentu.
Ø  WADIAH
§  Menawarkan jasa untuk melakukan pemeliharaan atau penitipan sesuatu.
Ø  WAKAF
§  Memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan umum dan agama.

Ø  HIBAH, HDIAH, SEDEKAH
§  Pemberian yang di lakukan secara sukarela kepda pihak lain.

1.4.2.      KELOMPOK AKAD TIJAAH
Perjanjian yang berorientasi profit transaction. Hakikatnya transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial, seperti akad investasi, jual beli, dan sewa menyewa.

1.4.2.1.NATURAL CERTAINTY CONTRACK (NCC)
Merupakan pertukaran barang atau jasa oleh para pihak yang harus di lakukan secara jelas dan pasti di awal akad, mencakupi jumlah (quantity), kualitas (quality), harga (price), dan waktu penyerhannya. kontrak yang termasuk kategori ini biasanya jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa.

a.      AKAD JUAL BELI.
Ø  AL BA’I NAQDAN
§  Jual beli yang di lakukan secara tunai. Penyerahan uang dan brang di lakukan bersamaan.

Ø  AL BA’I MUAJJAL
§  Jual beli yang barangnya di serahkan di awal, tetapi pembayarannya di lakukan kemudian dengan cara mencicil (taqsith) atau sekaligus (lump sum atau muajjal).
Ø  MURABAHAH
§  Jual beli yang di lakukan secara terbuka sehingga pembeli mengetahui keuntungan yang di dapat penjual.
Ø  SALAM
§  Jual beli yang di lakukan dengan cara pembayaran sekaligus di awal transaksi, namun barangnya di serahkan pada akhir periode yang di perjanjikan.
Ø  ISTISHNA
§  Jual beli yang pembayarannya dilakukan secara bertahan (mencicil) dan barang di serahkan pada akhir periode yang di perjanjikan.
b.      AKAD SEWA MENYEWA
Ø  IJARAH
§  Sewa menyewa untuk mendapatkan manfaat barang atau upah mengupah tenaga kerja tanpa ada perubahan kepemilikan terhadap objek yang di perjanjikan.



Ø  IJIRAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT)
§  Sewa menyewa untuk mendapatkan manfaat barang dan di ikuti dengan perubahan kepemilikan terhadap objek yang diperjanjikan.

1.4.2.2.NATURAL UNCERTINTY CONTRACT (NUC)
Adalah kontrak para pihak yang mencampur adukan aset nya (real asset atau financial asset) menjadi satu kesatun dan sanggupmenanggung resiko secara bersama tanpa menawarkan keuntungan yang pasti.
a.      MUSYARAKAH ( SYIRKAH atau BERSERIKAT)
Ø  Mufawadhah
§  Para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang sama.
Ø  Inan
§  Para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama.
Ø  Wujuh (wajah)
§  Merupakan kerja sama yang mempercampurkan antara modal dengan reputasi atau nama baik (wujuh atau wajah).
Ø  Abdan
§  Merupakan kerjasama yang mempercampurkan jasa antara mereka yang berserikat, misalnya konsultan teknologi informasi bergabung dengan konsultan keuangan untuk mengerjakan proyek sutu bank syariah.

b.      MUDHARABAH
Merupakan percampuran modal dengan jasa (keteramplan atau keahlian) keuntungan di bagi berdasarkan nisbah ( porsi bagi hasil dalam persentase ) yang telah di sepakati. Kerugian di tanggung oleh penyandang modal (shahibul maal), sedangkan yang mengontribusikan jasanya kehilangan waktu dan peluang finansial.

c.       MUZARA’AH
Merupakan kontrak kerja sama dalam sektor pertanian dengan menggarap tanah orang lain, seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagai hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat sesuai kesepakatan). Biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.





d.      MUKHABARAH
Adalah kontrak kerja sama dalam sektor pertanian dengan menggarap tanah orang lain seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagai hasilny (sesuai kesepakatan). Biaya biaya benih dan pengerjaan ditanggung oleh si penggarap.

1.5.      BEBERAPA DEFINISI
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syarah dapat di definisikan beberapa istilah antara lain :
a.       Nasabah Penympan
Merupakan nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan bedasarkan akad antara bank syariah dengan nasabah yang bersangkutan.

b.      Nasabah Investor
Yaitu nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah dengan nasabah yang bersangkutan.

c.       Nasabah Penerima Fasilitas
Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang disamakan dengan itu berdasarkan perinsip syariah.

d.      Simpanan
Merupakan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah  berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lain yang disamarkan.

e.       Tabungan
Simpanan berdasarkan akad Wadiah atau investasi dana berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan perinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro, atau alat lainnya yang disamakan dengan itu.

f.       Deposito
Investasi dana berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yng tidak bertentangan dengan prinsi syariah.

g.      Investasi
Nasabah menempatkan dananya di bank syariah atas dasar kepercayaan.

h.      Pembiayaan
Adalah penyediaan dana atau tagihan yang disamakan dengan itu berupa :
e.       Transaksi bagi hasil.
f.       Transaksi sewa menyewa.
g.      Transaksi jual beli.
h.      Transaksi pinjam meminjam
i.        Transaksi sewa menyewa jasa.
j.        Agunan.
k.      Penitipan.
l.        Wali Amanat.

1.6.       FUNGSI DAN PERANAN BANK SYARIAH DLAM SISTEM KEUANGAN
1.6.1.      Fungsi Umum :
Ø  Penghimpun dana.
Ø  Penyalur dana.
Ø  Pelayan jasa keuangan.
1.6.2.      Funsi Khusus :
Ø  Agent of Trust.
Ø  Agent of Development.
Ø  Agent of Services.
Ø  Agent of Social.
Ø  Agent of Business.

1.6.3.      Peran bank syariah dalam sistem keuangan :
Ø  Pengalihan aset
§  Bank berperan sebagai pengalih aset yang liquid dari unit surplus(shahibul maal) kepada unit defsit selaku pengelola dana atau yang memerlukan pembiyayaan jual beli, sewa menyewa, atau akad lainnya.
Ø  Transaksi
§  Bank memberikan layanan dan kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan barbagai transaksi keuangan yang menyangkut barang dan jasa.
Ø  Likuiditas
§  Bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat dengan adanya aliran dana dari unit surplus kepada unit defisit lewat mekanisme pengelolahan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.


Ø  Broker for Business
§  Bank berperan sebagai broker mempertemukan pembisnis, terutama antar nasabah.

1.7.       KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH.
1.7.1.      Bank Umum Syariah
Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi :
Ø  Menghimpun dana dalam bentuk simpanan
Ø  Menghimpun dana dalam bentuk investasi
Ø  Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, Musyrakah atau akad yang lain yang tidak bertentangan dengan prinsi syariah.
Ø  Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna , atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ø  Menyalurkan pembiyayaan berdasarkan akad Qordh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ø  Menyalurkan pembiayaan barang bergerak atau tidak bergerak.
Ø  Melakukan pengambilalihan utang.
Ø  Melakukan usaha kartu debit.
Ø  Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang di terbitkan atas dasar transaksi nyata.
Ø  Membeli surat berharga sesui prinsip syariah.
Ø  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga.
Ø  Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain.
Ø  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Ø  Memindahkan uang.
Ø  Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat
Ø  Memberi fasilitas letter of cedit atau bank garansi.
Ø  Melakukan kegiatan lain yang lazim di lakukan oleh perbankan dan bidang sosial.

1.7.2.      Unit Usaha Syariah (UUS)
Kegiatan Unit usaha Syariah meliputi :
Ø  Menghimpun dana dalam bentuk simpanan
Ø  Menghimpun dana dalam bentuk Investasi
Ø  Menyalurkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Ø  Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan prinsip syariah
Ø  Melakukan usaha kartu debit berdassarkan prinsip syariah
Ø  Membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
Ø  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga berdasarkan prinsip syariah
Ø  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
Ø  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan nasabah sesuai prinsip syariah.
Ø  Memberikan fasilitas Letter of Credit berdasarkan prinsip syariah
Ø  Melakukan kegiatan lain yang lazim di lakukan oleh perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

1.7.3.      Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Ø  Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah
Ø  Menylurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, akad Murabahah, Salam, Istishna, akad Qardh dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan prinsip syariah.
Ø  Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan prinsip syariah.
Ø  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
Ø  Menyediakan produk berdasarkan prinsip syariah.

1.8.       MODEL AKAD BANK SYARIAH

1.8.1.      AKAD WADIAH
1.      Nasabah menitipkan uang kepada bank melalui akad Wadiah.
2.      Atas jasa penitipan tersebut nasabah membayar biaya administrasi.
3.      Atas persetujuan nasabah, bank mengelola dana nasabah yang di titikan di bankuntuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
4.      Nasabah sewaktu waktu dapat melakukan penarikan dana yang dititipkan dan bank harus mengembalikan dana tersebut.

1.8.2.      AKAD MUDHARABAH
1.      Nasabah melakukan akad Mudharabah dan melakukan kesepakatan pembagian keuntungan yang dinyatakan dalam nisbah.
2.      Bank menggunakan dana nasabah untuk membiayai usaha.
3.      Keuntungan dari usaha di bagi sesuai kesepakatan nisbah nasabah dan bank.

1.8.3.      AKAD IJARAH
1.      Nasabah melakukan akad ijarah dengan bank terkait tabungan.
2.      Bank memberikan layanan elektronik kepada nasabah.
3.      Nasabah membayar ijarah dalam bentuk biaya administrasi atas layanan elektronik.

1.8.4.      AKAD PMBIAYAAN MUDHARABAH
1.      Bank Muamalat bertindak sebagai Shahibul nasabah sebagai Mudharib.
2.      Bagi hasil dari kuntungan di hitung berdasarkan nisbah yang di sepakati.

1.8.5.      AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
1.      Bank muamalat dan bersama-sama dengan nasabah menyediakan dana untuk membiayai suatu kegiatan usaha proyek tertentu.
2.      Bagi hasil keuntungan proyek di dasarkan pada pendapatan dengan jumlah nisbah yang telah disepakati pada awal akad.

1.8.6.      AKAD AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH
1.      Nasabah mengidentifikasi rumah atau bangunan yang ingin di beli secara musyarakah dan melakukan pengajuan pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqisah kepada bank.
2.      Nasabah dan bank melakukan akad musyarakah mutanaqisah dan bersama sama menyertakan porsi syirkah masing-masing untuk membeli rumah/bangunan.
3.      Rumah/bangunan yang di beli, di sewakan kepada nasabah atau pihak ketiga.
4.      Pendapatan sewa rumah atau bangunan di bagi antara bank dan nasabah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal.
5.      Nasabah membeli porsi syirkah bank dari pendapatan sewa yang di peroleh.





1.8.7.      AKAD MURABAHAH TANPA WAKALAH
1.      Nasabah mengajukan permohonan untuk membeli barang kepada bank. Bank memberikan persyaratan atas pengajuan nasabah, serta dilakukan negosiasi harga.
2.      Bank membeli barang suplier sesuai dengan spesifikasi yang di minta oleh nasabah.
3.      Bank dan nasabah melakukan akad jual beli atas barang yang di minta nasabah.
4.      Supplier mengirim barang kepada nasabah.
5.      Nasabah menerima bararang dan dokumen lengka.
6.      Nasabah melakukan pembayaran kepada bank secara angsur (margin dan pokok)
1.8.8.      AKAD MURABAHAH DENGAN WAKALAH
1.      Nasabah mengajuk permohonan untuk membeli barang kepada bank. Bank memberikan persyaratan atas pengajuan nasabah, serta dilakukan negosiasi harga.
2.      Bank memberikan offering letter atau surat penawaran kepada nasabah dan wakalah untuk pembelian barang, tujuan dari pemberian wakalah ini adalah agar nasabah dapat melakukan transaksi awal pembelian barang dengan supplier secara tidak tunai.
3.      Nasabah membeli barang pada supplier berdasarkan akad wakalah.
4.      Bank dan nasabah melakukan akad jual beli (murabahah) atas barang yang telah di beli.
5.      Nasabah melakukan pembayaran kepada bank secara angsur.

1.8.9.      AKAD JUAL BELI ISTISHNA’PARALEL.
1.      Nasabah melakukan pemesanan barang kepada bank.
2.      Bank melakukan akad dengan nasabah.
3.      Bank melakukan pemesanan kepada Shani
4.      Shani melakukan serah terima barang nasabah
5.      Nasabah melakukan pembayaran secara angsur kepada bank.

1.8.10.  AKAD KAFALAH
1.      Penanggung bersedia menerima tanggungan dan pihak yang di tanggung.
2.        Penanggung menyepakati akad kafalah dengan pihak ketiga.


1.8.11.  AKAD PEMBIAYAAN QARDH
1.      Nasabah sebagai Muqtaridh mengajukan pinjaman kepada bank sebagai Muqridh.
2.      Nasabah dan bank melakukan akad Qardh.
3.      Dana yang di terima dari bank di gunakan untuk kepentingan nasabah.
4.      Nasabah mengembalikan dana yang di pinjam sebesar pokok pinjaman.



2.    KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA.

2.1.GAMBRAN UMUM.
Komunikasi merupkan upaya mendorong orang lain agar menginterprestasikan apa yang di inginkan oleh seseorang sehingga tercapai kasamaan dan saling pengertian. Keberhasilannya tergantung kepada proses yang terjadi, dan sangat di perlukan dalam kegiatan sehari-hari apalagi dalam dunia bisnis dan pekerjaan. Dengan adanya komunikai yang baik, niscaya akan tercipta hubungan dan interaksi hidup yang harmonis dan efektif. Seorang bankir harus memiliki kemampuan dan kecakapan dalam berkomunikasi untuk menunjang pekerjaannya.

2.2.TUJUAN PEMBELAJARAN.
Modul ini di harapkan memberi pengetahuan bagi pembacanya, antara lain terkait:
Ø  Pengertian dan manfaat komunikasi di tempat kerja.
Ø  Memahami bgaimana proses komunikasi itu terjadi.
Ø  Menjelaskan unsur dan jenis komunikasi.
Ø  Memhami secara baik bagaimana melaksanakan kominikasi yang efektif.
Ø  Menjelaskan hambatan dalam komunikasi.
Ø  Memahami bagaimana berbicara dan mendengar secara efektif.
Ø  Mengetahui prinsip berkomunikasi dalam Islam.

2.3. PRINSIP KOMUNIKASI DALAM ISLAM.
Dalam Islam ada 6 unsur yang menjadi prinsip komunikasi interaktif dan positif :
1.      Qaulan Sadida (perkataan yang benar)
Jujur dalam berbicara dan menghindari perkataan bohong sehingga menimbulkan kepercayaan orang lain. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an. (Al-Ahzab:70).
2.      Qaula Ma’rufa (perkataan yang baik)
Bertutur kata yang baik saat berbicara kepada siapapun sehingga mencerminkan tata krama dalam sopan santun. Seperti yang di jelaskan dalam Al-qur’an. (An-Nisaa’:5).

3.      Qaulan luyyina (perkataan yang lemah lembut).
Berbicara dengan lemah lembut agar apa yang ingin disampaikan dapat diterima oleh lawan bicara. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an. (Thaha:44).
4.      Qaula Maisura (perkataan yang pantas).
Dalam berkomunikasi tidak di benarkan merendahkan orang lain atau memandang setatus sosial lawan bicara sehingga tercipta pengertian dan harmonis. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an. (Al-Isra:28).
5.      Qaulan Biligha (perkataan yang efektif – membekas jiwa)
Komunikasi yang efektif tidak perlu berbelit-belit atau menggunakan bahasa yang sulit di pahami lawan bicara. Komunikasi juga perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi lawan bicara agar berlangsung efektif, tepat sasaran, dan berbekas di hati pendengar. Seperti yang di jelaskan dalam Al-qur’an. (An- Nissa’:63).
6.      Qaulan karima (perkataan mulia dan penuh penghormatan).
Dalam berkomunikasi kita harus menghargai perasaan orang lain dan menyampaikannya dengan penuh pengertian agar si pendengar merasa di hormati.

2.4. MANFAAT KOMUNIKASI DI TEMPAT KERJA.
Komunikasi merupakan upaya untuk membuat pendapat, menyatakan perasaan, menyampaikan informasi agar diketahui dan dipahami orang lain.
2.4.1.      Manfaat komunikasi bagi kariawan :
Ø  Memperoleh keterangan atau informasi yang diperlukan dalam bekerja.
Ø  Mampu mewujudkan kerjasama antar personel untuk membentuk tim yang solid.
Ø  Menciptakan layanan yang baikterhadap internal dan eksternal perusahaan.
Ø  Mempermudah dalam pengambilan keputusan.
Ø  Memudahkan dalam pengambilan keputusan.
Ø  Memudahkan dalam penyampaian kebijakan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
Ø  Meningkatkan nilai kebersamaan dan kekeluargaan di tempat kerja.
Ø  Mempermudah kariawan dan pemimpin dalam mengakses perkembangan ilmu dan teknologi.

2.4.2.      Manfaat komunikasi bagi organiasi perusahaan.
Ø  Menciptakan kepuasan kerja.
Menciptakan atmosfer kerja yang komunikatif sangat efektif dalam membangun loyalitas dan kepercayaan diri para karyawan sehingga tercipta kepuasan dalam bekerja.
Ø  Menyelesaikan konflik.
Komunikasi yang terbuka di tempat kerja dapat membantu mencegah dan menyelesaikan konflik yang terjadi.
Ø  Meningkatkan Produktivitas.
Komunikasi efektif yang terjadi di tempat kerja merupakan hal yang positif dan penting bagi keberhasilan perusahaan. Sehingga tercipta produktivitas dalam perusahaan.

2.5. KONTEKS KOMUNIKASI.
Para pakar mengklasifikasikan dalam berbagai konteks sehingga istilah yang lazim di gunakan merujuk pada tingkat , bentuk, situasi, keadaan, arena, jenis, cara, dan pertemuan. Indikator paling umum yang di gunakan untuk mengklasifikasikan komunikasi berdasarkan konteks atau tingkat adalah jumlah peserta yang terlibat dalam komunikasi sehingga di kenal pengelompokan seperti :
a.       Komunikasi Intrapersonal.
Merupakan komunikasi yang disadari atau tidak disadari dengan diri sendiri.
b.      Komunikasi Interpersonal.
Merupakan komunikasi tatp muka antar orang yang memungkinkan setiap pesertanya menangkap reaksi orang lain spontan secara verbal dan nonverbal.
c.       Kemunikasi Kelompok.
Merupakan sekumpulan orang yang bertujuan sama dan berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan, mengenal sesama, serta berpandangan bahwa mereka adalah bagian dari kelompok.
d.      Komunikasi Publik.
Merupakan komunikasi seorang pembicara dengan sejumlah orang yang tidak bisa di kenal satu persatu.
e.       Komunikasi Organisasi.
Merupakan  komunikasi yang tejadi dalam suatu organisasi formal atau informal dan berlangsung dalam satu jaringan yang besar.
f.       Komunikasi Massa.
Adalah komunikasi yang menggunakan media massa cetak atau elektronikyang di kelola suatu lembaga atau dilembagakan dan di tujukan kepada sejumlah orang yang tersebar di berbagai tempat.

2.6. KOMUNIKASI YANG EFEKTIF.
Komunikasi yang efektif paling tidak harus menghasilkan 5 hal, yakni :
1)      Menyampaikan informasi dan menghasilkan pengertian
2)      Menghasilkan kesenangan
3)      Memengaruhi sikap.
4)      Menghasilkan hubungan sosial yang lebih baik.
5)      Menghasilkan tindakan nyata.


2.6.1.      Proses Komunikasi.
Dalam proses komunikasi terjadi hubungan antara komunikator dengan komunikan sehingga terjadi umpan balik yang menimbulkan proses interaksi dua arah.
2.6.2.      Unsur Komunikasi.
1)      Komunikator (orang yang menyampaikan pesan).
2)      Komunikan (orang yang menerima pesan)
3)      Chanel (saluran komunikasi)
4)      Pesan (isi berita)
5)      Respon (sebagai umpan balik atau reaksi).

2.6.3.      Jenis Komunikasi.
a.       Komunikasi Lisan
Adalah cara dan proses komunikasi akibat adanya pesan yng di sampaikan oleh komunikator kepada komunikan secara langsung pada saat pembicaraan.
b.      Komunikasi Tulisan.
Merupakan cara menyampaikan pesan secara tidak langsung melalui tulisan.

2.6.4.      Teknik Komunikasi yang Efektif
Beberapa hal yang mesti di lakukan agar komunikasi berlangsung efektif :
1.      Mendenganr secara aktif.
2.      Terampil dalam berbicara.
3.      Gaya bicara yang tepat.
4.      Penampilan yang menarik.

2.6.5.      Berbicara yang efektif.
Faktor Penentu Berbicara Efektif.
1.      Menetapkan sasaran.
2.      Mengenali pendengar.
3.      Mempelajari tempat dan sarana.
4.      Melakukan manajemen waktu.
5.      Mempersiapkan bahan.
6.      Mengelola teknik penyampaian.



2.6.6.      Mendengar Efektif.
Mendengarkan adalah usaha memperoleh suatu pengertian atas berita atau pesan dengan menggunakan indra pendengaran dan kemampuan pikiran untuk memahami pesan yang diterima.
            Mendengarkan  efektif tidak sekedar mendengar, tetapi mendengarkan dengan konsentrasi diikuti usaha memahami pesan atau informasi yang di dengr.
Kualitas pendengar dapat di bagi menjadi beberapa tingkatan :
1.      Bukan pendengar yaitu pendengar yang berpura-pura mendengar.
2.      Pendengar dangkal yaitu pendengar yang hanya mendengarkan suara, tetapi tidak mencoba memahami pesan.
3.      Pendengar yang bersikap kurang perhatian yaitu pendengar yang mendengarkan suara, memahami pesan, tetapi sambil melakukan aktivitas lain.
4.      Pendengar serius yaitu pendengar yang sungguh-sungguh memperhatikan dan memahami pembicaraan sehingga pesan yang disampaikan melekat dalam ingatan.

3.                   PRODUK DANA DAN JASA PERBANKAN.

3.1.Gambaran Umum.
Untuk memahami operasional bank syariah di perlukan pengetahuan tentang prinsip dasar bank syariah. Secara teknis beberapa produk dan layanan yang ada di bank syariah menyerupai produk dan layanan bank konvensional, namun secara prinsip memiliki ketidaksamaan yang di dasari adanya perbedaan akad.

3.2.Tujuan Pembelajaran.
Modul ini akan memberi pemahaman terkait :
1.      Berbagai produk dana  yang ada di perbankan syariah.
2.      Layanan yang di berikan oleh perbankan syariah.
3.      Operasional dan aktivitas di bank syariaah secara umum.

3.3.  Poduk Dana.

3.3.1.      GIRO SYARIAH
Pengelolahan dana masyarakat yang dihimpun bank syariah dalam bentuk giro dapat menggunakan akad wadiah yadh dhamanah dengan prinsip titipan dan bagi hasil  (mudharabah).
3.3.2.      GIRO WADIAH
Adalah penempatan dana dalam bentuk giro tanpa mendapatkan imbalan, namun bank boleh memberi dalam bentuk bonus tanpa di perjanjikan dengan nasabah.
3.3.3.      GIRO MUDHAROBAH
Merupakan penempatan dana dalam bentuk giro dengan hak imbalan sesui dengan porsi bagi hasil (nisbah) yang di perjanjikan dengan nasabah pada saat pembukaan rekening.

3.3.4.      INSTRUMEN PEMBAYARAN
Bentuk layanan perbankan syariah lainnya adalah menyediakan instrumen pembayaran yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan bisnis. Berikat beberap Instrumen tersebut. Yaitu :
1.      Cek ( cheque).
Cek merupakan surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang di terbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabah rekening giro yaitu :
·         Cek atas nama :
Cek yang mencantumkan nama si penerima.
·         Cek atas unjuk :
Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan membayar siapapun yang membawa cet tersebut.
·         Cek silang :
Cek yang di beri tanda menyilang pada ujung kiri atas cek atau dapat juga garis menylang dari kiri bawah ke kanan atas dengan tujuan untuk pengamanan cek.

2.      Bilyet Giro.
Merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang di sebutkan namanya.

3.      Instrumen Pembayaran Lainnya.
Ø  Nota debit
§  Warkat yang digunakan untuk mendebit dana suatu bank melalui lalu lintas giral di dalam suatu wilayah kiring bank indonesia.
Ø  Draft atau Wesel
§  Adalah surat berharga yang diterbitkan bank yang berisikan perintah tidak bersyaratdari bank penerbit kepada bank lain untuk membayar sejumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum pada wesel atau draft.
Ø  Endorsement
§  Merupakan penyerahan surat berharga atas unjuk oleh seseorang kepada pihak lain di sertai pernyataan pengalihan haknya terhadap surat tersebut.

3.3.5.      TABUNGAN SYARIAH.
Tabungan syariah  merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro ataupun alat lain yang dipersamakan dengan itu. Tabungan syariah berbeda dengan tanbungan biasa karena dana yang ditempatkan di perlukan sebagai titipan (wadiah ), dan dapat pula berbagi hasil (mudharabah).


1.      Tabungan Mudharabah.
Yaitu penempatan dana dalam bentuk tabungan dengan sistem bagi hasil. Bank selaku pengelola dana nasabah akan mengelola dana tersebut dan akan memberikan imbalan sesuai dengan kinerja dan porsi bagi hasil (nisbah) yang telah di perjanjikan.
2.      Tabungan Wadiah.
Merupakan penempatan dana dalam bentuk tabungan dengan prinsip titipan. Bank boleh memberikn imbalan bersifat bonus, karna tidak diperjanjikan dan bukan merupakan sebuah kewajiban.

3.3.6.      DEPOSITO MUDHAROBAH.
Merupakan simpanan pihak ketiga yang diamankan kepada bank yang penarikannya di lakukan pada waktu tertentu sesuai yang diperjannjikan. Deposito dicairkan setelah jangka waktu berakhir dan dapat di perpanjang secara otomatis (automatic roll cover).

3.3.7.      METODE PERHITUNGAN BAGI HASIL.
1.      Perhitungan Bagi Hasil Tabungan Mudharobah.
Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengandap selama periode tersebut.
2.      Pembagian Bagi Hasil Deposito Mudharobah.
Imbalan diperoleh dari bagi hasil pendapatan (revenue sharing) terhadap penggunaan dana berdasarkan nisbah yang diperjanjikan, misalnya            65%  : 35% (65 bagian untuk nasabah dan 35 bagian untuk bank).
3.      Maode H-1000.
Ada bank syariah yang memperaktikan bangi hasildengan cara menghitung lebih dulu H-1000, yaitu angka yang menunjukan bagi hasil investasi yang diperoleh deri penyaluran setiap Rp. 1.000,00 dana yang diinvestasikan bank dengan formula :
Bagi hasil Nasabah = rata-rata dana nasabah x H-1000 x Nisbah Nasabah.
1.0                                                                          1.00

3.4.  Jasa Perbankan Syariah
Jasa bank adalah semua aktivitas bank baik secara langsung atau tidak langsung terkait tugas dan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Jasa bank antara lain :
1.      Transfer
Transfer adalah jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana sesuai dengan perintah si pembari amanat yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang dituju sebagai penerima.

2.      Inkaso
Yakni kuasa yang di berikan oleh nasabah kepada bank untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga yang disertai atau tanpa dokument.
3.      Kliring
Kliring adalah cara penyelesaian utang-piutang antar bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat berharga pada suatu daerah tertentu.
4.      Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Setlement (BI-RTGS).

Sistem BI-RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan seketika per transaksi secara induvidu.

5.      Latter Of Credit Syariah
Merupakan setiap perjanjian yang melibatkan bank selaku innsuing bank yang bertindak atas permintaan dan intruksi nasabah (applicant) atau atas namanya sebagai jaminan.
a.       Latter Of Credit Imfor Syariah.
Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bankuntuk kepentingan infortir dengan pemenuhan persyaratan tersebut sesuai prinsip syariah.
b.      Latter Of Credit Ekspor Syariah.
Prinsip dasar latter of credit ekspor syariah tercantum dalam Al-Qur’an, Hadits, kaidah fikih seperti latter of credit ekspor syariah serta mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang latter of credit ekspor syariah tanggal 14 September 2002.
Latter Of Credit sangat bermanfaat bagi bank dan nasabah yaitu antara lain :
v  Bank kan mendafatkan , antara lain fee based dari sharf (nilai tukar), ujrah (uang jasa) sebagai advising bank, margin keuntungan, dan bagi hasil.
v  Pengendapan dana.
v  Pemberian layanan kepada nasabah
v  Meningkatkan loyalitas nasabah.
v  Nasabah bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan berbagai pilihan.
v  Ikut menggerakan perdagangan dan perekonomian nasional.
v  Transaksi berdasarkan prinsip syariah sehingga terhindar dari sistem riba.
6.      Bank Garansi.
Adalah suatu fasilitas non-cas financing yang di berikan oleh bank kepada pihak lain seperti yang diminta nasabah sebagai penjamin jika terjadi wanprestasi.




7.      Safe Deposit Box.
Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan di tempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barng yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

8.      Elektronia Banking (e-Banking).
Bnk syariah juga menyediakan e-Banking guna memudahkan dan memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.  Penggunaan e-Banking dapat mengefektifkan waktu nasabah tanpa mengantri di banking hall atau ATM karena dapat di lakukan dimana dan kapan pun melalui jaringan elektronik, seperti internet, ponse l, dan telepon secara mudah dan praktis.

9.      Sharf (Transaksi Jual Beli Valuta Asing).
Bank syariah juga dapat memberikan layanan transaksi jual beli mata uang asing (valas) sesuai dengan kurs (nilai tukar mata uang terhadap mata uang lainnya).
Ø  Berbagai kurs yang di gunakan adalah :
a.       Kurs Bank Notes        : digunakan untuk jual/beli bank notes secara tunai.
b.      Kurs Telegraph            : digunakan untuk jual/beli mata uang asing yang dilakukan secara pindah buku/transfer.
c.       Book Rate                   : digunakan untuk transaksi dengan mata uang yang sama .
d.      Kurs Tengh BI            : digunakan untuk pembukuan pelaporan.
Ø  Beberapa faktor yang mempengaruhi kurs valuta asing :
a.       Jumlah aliran valuta asing yang besar dan cepat.
b.      Posisi Balance Of Payment adalah catatan sistematis terkait semua transaksi ekonomi internasional.
c.        Tingkat Inflasi.
d.      Suku Bunga.
e.       Besarnya GDP (gross Dosmetic Product) atau tingkat pendapatan suatu negara.
f.       Kebijakan atau Kontrol Pemerintah.
g.      Perkiraan, Spekulasi, dan Rumor.










4.      PASAR UANG, ASAR MODAL & INVESTASI.

4.1. GAMBARAN UMUM
Dalam sistem perekonomian terdapat pasar barang dan jasa yang memperjual belikan produk dan layanan. Selain itu, juga dikenal pasar uang, passar valuta asing, dan pasar modal dalam upaya mendukung pengelolaan likuidtas, kebutuhan terhadap mata uang asing dalam aktivitas ekspor impor, serta kegiatan untuk menunjang aliran modal investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

4.2.TUJUAN PEMBELAJARAN .
a.       Memahami pasar uang di perbankan syariah.
b.      Mengetahui produk pasar modal syariah.
c.       Mengenal konsep investasi dalam pandangan Islam.

4.3.TRANSAKSI PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH.
Bank syariah tak luput dari pengelolaan likuiditaas akibat kekurangan atau kelebihan dana karena adanya perbedaan waktu penerimaan dengan penempatan dana atau dana yang terhimpun belum tersalurkan kepada pihak yang memerlukan. Untuk itu,diperlukan media yang efesien dan sesuai syariah berupa pasar uang antar bank syariah.

4.4. INSTRUMEN PASAR UANG SYARIAH.

4.4.1.      Mekanisme transaksi Pasar Uang.
Bank yang kekurangan dana atau yang kelebihan dana dapat menghubungi bank lain secara langsung atau melalui broker untuk melakukan borrowing atau placement. Bank yang kekurangan dana tersebut adalah bank yang meminta harga kepada pihak yang bersedia, sehingga transaksi ini menjadi borrow pada offer rate and place pada bid rate. Sedangkan bank yang kelebihan dana tersebut akan memberikan penawaran harga yang dikenal dengan istilah quoting bank, yaitu bank yang memberikan harga dimana bersedia borrow pada bid rate dan place pada offer rate.

4.4.2.      Risiko Transaksi Pasar Uang.
a.       Liquidity Risk
Merupakan risiko yang timbul karena tidak dapat memenuhi kewajiban karena liquiditas yang tidak mencukupi.
b.      Interest Rate Risk
Adalah risiko yang timbul akibat fluktuasi kurs.


c.       Credit Risk
Adalah resiko kerugian yang mungkin timbul pada suatu kontrak yang sedangberjalan apabila couterpart gagal memenuhi kewajibannya. Sovereign Risk adalah risiko yang timbul karena perubahan pemerintah di suatu negara.
d.      Operation Risk
Merupakan kerugian yang disebabkan oleh faktor operasional.

4.5. SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS).
Pengendalian moneter untuk menunjang misi utama perbankan syariah yang menggerakan sektor riil memerlukan instrumen sesuai prinsip syariah yang dikendalikan oleh bank sentral. Untuk itu bank Indonesia telah memberikan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

4.6.FASILITAS SIMPANAN BANK INDONESIA SYARIAH (FASBIS).
Fasilitas simpanan bank syariah merupakan penempatan dana rupiah di bank indonesia yang mengunakan akad wadiah (titipan) dan berjangka waktu 14 hari kalender. Bank Indonesia dapat memberikan imbalan terhdap penempatan yang dilakukan. FASBIS ini tidak bisa di perdagangkan, tidak dpatdigunakan, dan tidak dapat dicairkan sebelum atuh tempo.

4.7. SERTIFIKASI INVESTASI MUDHAROBAH ANTAR BANK .
SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi janka pendek pasar uang antar bank syariah (PUAS) dengan akad mudharobah.

4.8.TANSAKSI PASAR MODAL SYARIAH.
4.8.1.      Prinsip syariah Dalam Pasar Modal.
1.      Pasar modal yang mekanismenya (emitmen, jenis efek yang diperdagangkan, dan perdagangannya) sesuai dengan prinsip syariah.
2.       Suatu efek memenuhi prinsip syariah bila telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah.
4.8.2.      Harga Pasar Wajar.
Harga pasar efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dri aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar, efisien, serta tidak rekayasa.




4.9. SAHAM.
Saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang memiliki hak suara dan mendapat dividen yang terdiri atas :
1.      Saham Biasa adalah saham yang mempunyai hak suara dan mendapat dividen.
2.      Saham preferen merupakan saham yang mempunyai hak preferen bisa dalam bentuk fixed dividen serta mendapat klaim lebih dulu dari pada saham lain.
3.      Saham convertible merupakan saham yang bisa dikonversi menjadi obligasi, saham preferen, atau surat berharga lainnya.

4.10.        OBLIGASI SYARIAH.
Salah satu instrument investasi yang dikenal dipasar modal selama ini adalah obligasi. Model investasi ini didefenisikan sebagai surat berharga jangka panjang yang berfifat utang dan dikeluarkan oleh emiten dengan kewajiban membayar bunga untuk periode tertentu dan melunasi pokoknya pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
4.10.1.  Macam-macam Obligasi Syariah.
·         Obligasi Syariah Mudharabah
·         Obligasi Syariah Ijarah.

4.11.        REKSA DANA SYARIAH.
Reksa dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya di investasikan oleh menejer investasi dalam partopolio efek. Dalam raksa dana terdapat unit pernyetaan, yaitu satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pihak dalam partopolio investasi kolektif.

4.12.        DASAR-DASAR INVESTASI.
Dalam melakukan investasi seorang investor harus menjaga dana yang diinvestasikan dan bagaimana memberikan hasil yang cukup memadai sesuai dengan risk appetite dalam jangka waktu tertentu tanpa mengabaikan aspek syariahnya.
4.12.1.  Prinsip Investasi.
High risk and high return dan do not put your money in one basket.
Dalam setiap instrumen investasi yang memberikan retrun yang tinggi akan mengandung resiko yang tinggi pula dan sebalikny.
4.12.2.  Kegiatan Pokok Investasi
Investasi harus memperhatikan hal berikut :
1.      Analisis terhadap instrumen investasi.
2.      Upaya proteksi keamanan terhadap pokok investasi.
3.      Menilai kewajaran return yang diterima terhadap resiko yang mungkin timbul.
4.12.3.  Tahap Investasi
·         Penentuan tahap investasi.
·         Penentuan kebijaksanaan investasi.
·         Pemilihan strategi partopolio investasi.
·         Monitoring dan penilaian.

5.      BANCASSURANCE & WEALTH  MANAGEMENT.

5.1.GAMBARAN UMUM.
Bancassurance mulai dipopulerkan di prancis pada 1970-an dan baru efektif di[asarkan di negara tesebut tahun 1980. Produk ini merupakan hasil kemitraan asuransi yang bersinergi dengan perbankan sehingga tercipta saluran distrubusi strategis karena bank bisa menawarkan produk asuransi, dan sebaliknya asuransi dapat menjual produk bank.

5.2. TUJUAN PEMBELAJARAN.
Modul ini menyajikan bancassurance & Islamic wealth managemet serta bagaimana mendapatkan harta yang halal, cara mengelola, dan memanfaatkannya menurut prinsip syariah Islam sehingga tidak menimbulkan hal negatif serta mendapat ridha dan berkah dari Allah Swt.

5.3. BANCASSURANCE
Bancassurance merupakan aktivitas pemesanan produk asuransi oleh bank yang didasari kerjasama antara bank dengan perusahaan asnsuransi. Pelayanannya bertujuan memenuhi kebutuhan nasabah dan memberikan solusi menyeluruh berupa proteksi terhadap resiko. Selain itu bank dapat meningkatkan fee based income, efektivitas penjualan, dan loyalitas nasabah.
Aktivitas bancassurance dapat diklasifikasikan berupa referensi, yakni kerjasama, distribusi, dan integrasi produk bank dengan asuransi. Praktik kerjasama dan produk bank bancassurance syariah wajib mengacu pada prinsip dan akad yang sesuai dengan syariah Islam.

5.4. PILAR-PILAR ISLAMIC WEALTH  MANAGEMENT.
Konsep wealth management yang diterapkan secara konvensional berbeda dengan prinsip Islamic wealth management yang berlandaskan syariah. Karena ada perbedaan dalam memosisikn harta dan kepemilikan, pengelolalan, serta pemanfaatannya yang berasaskan ekonomi tauhid.




5.4.1.      Konsep Harta Menurut Islam.
Kita menyadari dan mengakui bahwa alam semesta ini adalah milik Allah Swt. Sehingga harta benda yang ada di dunia ini adalah milik Allah Swt., bukan milik manusia. Menurut Dr, yusuf Qardhawi, tidak ada satupun yang bersekutu dengannya, semua yang ada merupakan komunikasi ciptaan Allah Swt. Dan tidak ada yang terlepas dari pengawasannya. Perinsip tersebut dikuatkan dalam Al-Qur’an : surat (An-Najm:31) dan surat (Az-Zumar: 62).

5.4.2.      Mencari Rejeki yang Halal.
Islam menuntun agar manusia senantiasa berusaha dalam mendapatkan rejeki yang halal dan meyakini bahwa rejeki yang diperolehnya berasal dari Allah Swt. Karena banyak orang mengira bahwa keberhasilan yang diraih adalah berkat kahlian mereka, seperti yang diungkapkan Karun dalam Al-Qur’an surat (Al-Qashash: 78), (Al-Baqarah: 172), (Al-Baqarah: 168)

5.4.3.        Mengelola Harta Menurut Islam.
Islam melarang orang menimbun harta, mengembangkannya secara tidak efektif, menyangsarakan manusia, dan merusak alam semesta. Pemilikan harta sebagai modal tidak bole didominasi segilitir orang, bebas dari eksploitasi, mendorong pemanfaatan dana mengangur. Harta harus menciptakan harmonisasi antara yang kaya dengan yang miskin, serta dapat menopang kebutuhan hidup orang banyak.

5.4.4.      Wealth Management Menurut Islam.
Islam mewajibkan manusia mencari nafkah untuk memperoleh pendapatan (income) dengancara yang halal dan mengelolanya secara baik agar tidak mubazir dan bermanfaat. Segenap usaha yang manusia lakukan dan menghasilkan pendapatan adalah rezeki dari Allah Swt. Karena itu, selayaknya pengeluaran yang kita lakukan bertujuan untuk memperoleh ridho Allah Swt dan membantu orang lain, seperti yang diperintahkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an surat (Al-Baqarah: 254)




6.      KONSEP DASAR PEMBIAYAAN.

6.1. GAMBARAN UMUM.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi intermediari, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan kepada kelompok masyarakat yang memerlukan. Seperti bank konvensional, salah satu aktivitas bank syariah yang dominan adalah penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Penyaluran pembiayaan menjadi bagian yang sangat penting bagi bisnis bank karena menunjukan keberpihakan bank pada kemajuan ekonomi masyarakat.

6.2. TUJUAN PEMBELAJARAN
Pembaca diharpkan memahami konsep berikut ini :
a.       Prinsip pemberian pembiayaan
b.      Jenis pembiayaan
c.       Akad pembiayaan
d.      Kolektibilitas pembiayaan.
e.       Proses pemberian pembiayaan.

6.3. PRINSIP PEMBERIAN PEMBIAYAAN.

6.3.1.      Prinsip Evaluasi Pembiayaan.
Evaluasi bank merupakan salah satu upaya bank untuk memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan nasabah, pembiayaan dapat dimanfaatkan, serta pembiayaan dapat dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan pembiayaan. Evaluasi pembiayaan dilakukan agar bank mengetahui kebutuhan nasabah, kemampuan, manajemen, dan kelayakan usaha, serta kemampuan mengembalikan pembiyaan.

6.3.2.      Four Eye Principle
Merupakan prinsip dalam proses pembiayaan yang memisahkan kewenangan diantara unit –unit yang yang terlibat dalam proses pembiayaan.

6.3.3.      Prinsip One Obligor.
Salah satu tujuan prinsip one obligor agar fasilitas pembiayan yang diberikan tidak melebihi batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) atau legal financing limit. Selain itu penerapan prinsip ini untuk menetapkan strategi penanganan accountatas nasabah pembiayaan dalam suatu grup nasabah pembiayaan.

6.3.4.      Prinsip Konsolidasi Eksposur
Merupakan pendekatan untuk mengetahui total pembiayaan yang diperoleh nasabah maupun grup nasabah dengan menjumlhkan pembiayaan yang telah dan yang akan diberikan oleh bank kepada nasabah pembiayaan maupun grup nasabah pembiayaan tersebut.

6.3.5.       Kepatuhan Terhadap Regulasi
Pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah/calon nasabah harus mengacu pada regulasi. Dalam memproses dan memutus pembiayaan, petugas dan pejabat bank harus patuh pada Standard Operating Procedure (SOP), Pedoman, dan/atau kebijakan pembiayaan yang ditetapkan dan berlaku secara internal.

6.3.6.      Prinsip Pemantauan Pembiayaan.
Dengan pemantauan yang konsisten, bank dapat mengetahui gejala-gejala penurunankualitas pembiayaan. Dengan pemantauan pembiayaan, bank dapat segera melakukan langkah-langkah awal pencegahandan perbaikan untuk menghindari terjadinya penurunan kualitas pembiayaan nasabah pembiayaan.

6.4. JENIS PEMBIAYAAN

6.4.1.      Jenis Pembiayaan Berdasarkan Tujuan Penggunaan.
1.      Pembiayaan Konsumitif
Yaitu pembiayaan yang di berikan kepada nasabah yang dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumitif.
2.      Pembiayaan Komersial.
Pembiayaan yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dipergunakan untuk membiayai suatu kegiatan.

6.4.2.      Jenis Pembiayaan Berdasarkan Keperluan
1.      Pembiayaan modal kerja.
2.      Pembiayaan Investasi
3.      Pembiayaan proyek.

6.4.3.      Jenis Pembiayaan Berdasarkan Cara Penarikan.
1.      Sekaligus
2.      Bertahap sesui jadwal yang ditetapkan
3.      Rekening koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan.




6.4.4.      Jenis Pembiayaan Berdasarkan Metode Pembiayaan
1.      Pembiayaan Bilateral
Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah oleh hanya satu bank
2.      Pembiayaan Sindikasi
Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha tertentu.

6.4.5.      Jenis pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktu.
1.      Pembiayaan jangka pendek.
2.      Pembiayaan jangka menengah.
3.      Pembiayaan jangka panjang.

6.4.6.      Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat penarikan.
1.      Pembiayaan Langsung.
2.      Pembiayaan Tidak Langsung.

6.4.7.      Jenis Pembiayaan Berdasarkan Sifat Pelunasan.
1.      Pembiayaan dengan angsuran.
2.      Pembiayaan dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

6.4.8.      Jenis Pembiayaan Bardasarkan Valuta.
Pembiayaan dengan valuta rupiah, serta pembiyaan dalam valuta mata uang lainnya, seperti US dollar, yen, dan lain-lain.

6.4.9.      Jenis pembiayaan berdasarkan lokasi bank.
1.      Pembiayaan Onshore
Yaitu fasilitas pembiayaan yng diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asingdan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
2.      Pembiayaan Offshore
Yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di luar negeri.

6.4.10.  Jenis Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian atau Akad Pembiayaan.
1.      Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian transaksi jual beli
2.      Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian transaksi penanaman modal
3.      Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian transaksi sewa menyewa
4.      Pembiayaan Berdasarkan Perjanjian transaksi pinjam meminjam.
6.5. AKAD PEMBIAYAAN.

6.5.1.      AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH
Pembiayaan dengan akad murabahah adalah pembiayaan berupa transaksi jual beli barang sebesar harga perolehan barang di tambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli). Besar margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah atau persentase dari harga pembeliannya.

6.5.2.      AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH.
Akad mudharabah merupakan akad transaksi berbasis investasi atau penanaman modal padaa satu kegiatan usaha tertentu. Bank dan nasabah bersepakat menjalin kerjasama pada suatu usaha/proyek dimana bank menyediakan modal sedangkan nasabah menyediakan keahlian/keterampilan untuk mengerjakan proyek tertentu.
 Pembiayaan dengan akad mudharabah adalah pembiayaan berupa transaksi penanaman modal dari bank kepada nasabah selaku pengelola dana untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan nisbah atau porsi bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Kegiatan usaha dimaksud haruslah kegiatan usaha yang sesuai syariah.

6.5.3.      AKAD  PEMBIAYAAN MUSYRAKAH.
Akad pembiayaan musyarakah adalah transaksi penanaman modal dari bank kepada nasabah selaku pengelola dana untuk melakukan suatu kegiatan/proyek dengan pembgian hasil usaha ditetapkan berdasarkan nisbah atau porsi bagi hasil yang telah disepakatisebelumnya.

6.5.4.      SALAM
Pembiayaan dengan akad Salam adalah pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan barang/komoditas dengan pembayaran dan penyerahan sesuai kesepakatan, yaitu pemberian di awal dan penyerahan beberapa waktu kemudian.

6.5.5.      ISTISHNA
Pembiayaan dengan akad Istishna adalah pembiayaan bank dengan akad transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran di awal dan penyerahan di belakang.

6.5.6.      IJARAH
Pembiayaan dengan akad Ijarah adalah pembiayaan bank kepada nasabah untuk transaksi sewa-menyewa suatu barang atau jasa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang dimanfaatkan oleh nasabah.

6.5.7.      QARD.
Qard merupakan transaksi pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan pengambilan sebesar pokok pinjaman sekaligus atau angsuran dalam jangka waktu tertentu. Pembiayaan qard pada bank syariah tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan karena bank tidak memungut imbalan atau mengenakan tambahan pada dana yang dipinjamkan.

6.6. KOLEKTIBILITAS PEMBIAYAAN (KUALITAS PEMBIAYAAN).
Yaitu tingkat pengambilan atau pembayaran kembali pembiayaan oleh nasabah. Tujuan pnetapan kolektibilitas pembiayaan adalah mengetahui kualitas pembiayaan agar bank dapat menghitung dan mengantisipasi resiko pembiayaan secara dini. Penetapan kolektibilitas juga digunakan untuk menentukan tingkat cadangan potensi kerugian pembiayaan.
6.6.1.      Kualitas pembiayaan dapat di tentukan berdasarkan 3 parlementer :
1.      Prospek usaha
2.      Kinerja nasabah
3.      Kemampuan membayar.

6.7. PROSES PEMBERIAN PEMBIAYAAN.
Pemberian pembiayaan bank kepada nasabah dilakukan mellui serangkain peroses melalui dari permohonan, pengumpulan informasi, pencairan pembiayaan, hingga pelunasan kembali pembiayaan.
Setelah ada permohonan nasabah/calon nasabah, proses pemberian pembiayaan dari awal hingga akhir :
1.      Pengumpulan data /informasi dan verifikasi
2.      Analisis dan persetujuan pembiayaan
3.      Adminitrasi dan pembukuan pembiayaan.
4.      Pemantauan pembiayaan
5.      Pelunasan dan penyelamatan pembiayaan.

6.8. PENGUMPULAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.
Bank melakukan proses awal pembiayaan mulai dari pengumpumpulan informasi hingga verifikasi dengan langkah sebagai berikut :


6.8.1.      Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
Data dan informasi yang diperlukan dalam proses pembiayaan :
1.      Permohonan pembiayaan.
2.      Dokumen perizinan/surat keterangan usaha.
3.      Dokumen identitas nasabah.
4.      Laporan keuangan.
5.      Laporan pembiayaan nasabah apabila sebelumnya nasabah pembiayaan telah mendapat fasilitas pinjaman dari bank.
6.      Fotokopi dokumen jaminan/agunan.
7.      Dokumen lain yang diperlukan apabila ada.

6.8.2.      VERIFIKASI DATA.
Proses pembiayaan yang baik dibangun dengan data dan informasi yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan pembiayaan yang tepat. Untuk itu, seluruh data dan informasi yang dikumpulkan perlu melewati suatu tahap verifikasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan fakta.
      Beberapa metode verifikasi data dan informasi yang dapat digunakan antara lain :
a.       On the spot checking (OTS)   :
Berupa kunjungan langsung ketempat usaha/domisili nasabah/calon nasabah untuk mengecek kebenaran data.
b.      Bank checking            :
Dilakukan untuk mengecek informasi pembiayaan yang pernah diperoleh nasabah pembiayaan sebelumnya beserta kolektibilitas.
c.       Trade checking atau personal checking untuk pembiayaan konsumsi :
Untuk mengetahui dan menilai nasabah pembiayaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, hubungn dagang yang telah dilakukan, dan bagaimana menejemen perusahaan dalam melakukan bisnisnya.

6.9.ANALISIS DAN PERSETUJUAN PEMBIAYAAN.

6.9.1.      Analisis Kualitatif.
Analisi kualitati meliputi analisis terhadap aspek character, dan capacity manajemen serta condition of ekonomi. Analisi kemampuan calon nasabah dalam bidang usahanya dan kemampuan manajemen dilakukan untuk memastikan usaha yang akan dibiayai dikelola oleh orang-orang yang tepat. Bberapa aspek yang di analisis, antara lain :
a.       Aspek manajemen
b.      Aspek produksi
c.       Aspek pemasaran
d.      Aspek legal
e.       Kondisi perekonomian.

6.9.2.      Analisis Kuantitatif.
Analisis kuantitatif dilakukan melalui penilaian atas aspek capital dan keuangan nasabah atau calon nasabah. Aspek kuantitatif yang dianalisis, antara lain :
1.      Naraca
2.      Laporan laba/rugi
3.      Laporan sumber dan penggunaan dana.

6.9.3.      Analisis Jaminan/Agunan
Merupakan analisis terhadap agunan pembiayaan dan sumber keuangan lain yang dapat digunakan sebagai alternatif sumber pengambilan pembiayaan. Analisis dilakukan untuk mengetahui kecukupan nilai agunan pemberian pembiayaan.
      Beberapa jenis agunan/collatera yang dapat diterima bank :
1.      Tanah.
2.      Bangunan.
3.      Kendaraan bermotor.
4.      Persediaan (inventori)
5.      Piutang dagang
6.      Mesin-mesin pabrik
7.      Corporate guarantee dan/atau personal guarante.

6.10.        ADMINITRASI  DAN PEMBUKUAN PEMBIAYAAN
Tahap lanjutan setelah pembiayaan disetujui adalah poses adminitrasi dan pembukuan pembiayaan yang meliputi :
1.      Surat Pemberitahuan keputusan pembiayaan
2.      Perjanjian Pembiayaan
3.      Pengikatan Agunan
4.      Penutupan Ansuransi
5.      Disbursement. (pencairan pembiayaan).

6.11.        PEMANTAUAN PEMBIAYAAN.
Merupakan rangkaian aktivitas untuk mengetahui dan memonitor perkembangan proses pemberian pembiayaan, perjalanan pembiayaan, dan perkembangan usaha sejak pembiayaan diberikan sampai lunas.
      Pemantaun pembiayaan dilakukan melalui beberapa aktivitas pemantauan terhadap :
1.      Pelaksanaan pemberian pembiayaan
2.      Kelengkapan dokumen dan adminitrasi pembiayaan.
3.      Perkembangan usaha nasabah pembiayaan.
4.      Penggunaan pembiayaan
5.      Riwayat pembiayaan
6.      Kinerja keuangan
7.      Jaminan.
Cara proses pemantauan pembiayaan :
a.       One desk, yaitu dengan melakukan :
1.      Verifikasi dokumenpembiayaan nasabah.
2.      Penelitian dan verifikasi atas kekurangan yang di temukan.
3.      Identivikasi terhadap masalah-masalah potensial dalam pengadaan kas (cas generation).
4.      Deteksi terhadap kecenderungan memburuknya kondisi keuangan nasabah.
5.      Penilain terhadap kesedian nasabah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

b.      One site, yaitu dengan melakukan :
1.      Kunjungan lokasi fisik.
2.      Trade Checking.
3.      Credit Checking.

c.       Antisipasi dini (early warning signal )
Yaitu berupa tindakan pemantauan secara dini dalam perhatin khusus, untuk memberikan early warning signal atas gejala-gejala yang dapat memengaruhi tingkat kolektibilitas nasabah pembiayaan sehingga dapat segera dilakukan tindakan proventif untuk mencegah penurunan kolektibilitas.

d.      Annual review pembiayaan :
Berupa review pembiayaan tahunan sebelum jatuh tempo pembiayaan. Bank akan menentukan kelanjutan pembiayaan, apakah pembiayaan tersebut dapat diperpanjang atau harus dilunasi.

6.12.        PELUNASAN DAN PENYELAMATAN PEMBIAYAAN.
Tahap akhir dari pembiayaan adalah pelunasan pembiayaan. Pada saat jatu tempo, fasilitas pembiayaan yang di berikan harus lunas. Namun demikian pembiayaan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan dan memenuhi syarat untu diperpanjang. Jika pada saat jatuh tempo pembiayaan tidak dilunasi atau bermasalah, bank harus segera melakukan penyelamatan pembiayaan.
Penyelamatan pembiayaan adalah upaya yang dilakukan terhadap nasabah pembiayaan bermasalah yang masih mempunyai prospek dan kinerja usaha serta kemampuan membayar untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bank dan menyelamatkan kembali pembiayaan yang telah diberikan. Tindakan penyelamatan pembiayaan dapat berupa restrukturisasi pembiayaan dan pengambil alihan aset nasabah pembiayaan /agungan yang diambil alih (AYDA).

6.12.1.   Restrukturasi pembiayaan dapat dilakukan melalui :
1.      Rescheduling              :
strategi dengan melakukan perubahan jangka waktupelunasan, jumlah setoran pelunasan dan/atau pembayaran bunga.
2.      Reconditioning           :
Strategi dengan melakukan perubahan syarat-syarat pembiayaan/persyaratan baru.
3.      Bentuk lainnya seperti            penambahan pembiayaan, konversi valuta, atau konversi pembiayaan menjadi pernyetaan modal sementara, dan lain-lain.
6.12.2.  Pengambilan Aset/Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan sebagai akibat nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

7.      TREASURY

7.1.GAMBARAN UMUM.
Aset bagi sebuah bank syariah adalah kekayaan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengolalaan aset sebuah bank syariah dilakukan oleh unit kerja khusus yang dikenal luas dengan nama “Teasury” dalam bentuk investasi dana dengan memperhitungkan sumber dana. Bab ini menjelaskan arti penting dan konsep dasar pengolalaan aset bank syariah tersebut, serta fungsi dan peranan bidang treasury pada bank syariah.

7.2. TUJUAN PEMBELAJARAN.
Dengan modul ini pembaca diharpakan mampu :
·         Memahami arti penting pengolalaan aset bank syariah.
·         Memahami konsep dasar pengelolaan aset bank syariah.
·         Memahami fungsi dan peranan bidang teasury pada bank syariah.
·         Memahami transaksi treasury di bank syariah dan akad-akad yang digunakan.
7.3. PENGELOLAAN ASET BANK SYARIAH.

7.3.1.      Pengelolaan aset bank syariah memiliki peranan penting, antara lain :
1.      Untuk mempertahankan likuiditas bank.
2.      Untuk menghindari permasalahan mismatch.
3.      Untuk menghindari bank rush.
4.      Untuk memperhatikan kepercayaan nasabah.
5.      Menghindari insolvency dan bank gagal.
6.      Menghindari sistematic risk.

7.3.2.      Bank melakukan pengendalian likuiditas melalui :
1.      Kebijakan dan prosedur berupa penetapan, antara lain :
A.    Penetapan cash ratio di cabang dan kantor pusat.
B.     Prosedur pengelolaan uang tunai.
C.     Penempatan pada instrumen pasar uang.
D.    Menetapkan contingency plan.
2.      Unit kerja organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengendalikan likuiditas, yaitu ALSyCO (ALSyMA).
3.      Manajemen information system yang menyediakan laporan posisi likuiditas, maturity profile, dan aktivitas penghimpunan serta penyaluran dana secara berkala.

7.3.3.      Fokus pengendalian likuiditas harian adalah melakukan pemantaun terhadap :
1.      Posisi Cash Ratio
2.      Posisi Rasio GWM
3.      Posisi Secondary Reserve.
4.      Daily Cash Flow yang meliputi Cash Out Flow dan Cash in Flow.
5.      Posisi Financing to Depositis Ratio.

7.3.4.       Mitigasi likuiditas
Mitigasi terhadap kekurangan likuiditas dilaksanakan dalam contingency plan dalam urutan prioritas urgensi :
1.      Intensifikasi funding melalui semua produk dana yang ada.
2.      Transaksi pasar uang melalui instrumen SIMA dengan bank syariah lainnya dan SWBI.
3.      Menjual aset yang dapat segera dikonversi menjadi alat likuid  (surat berharga)
4.      Transaksi dengan bank konvensional melalui instrumen yang sesuai dengan syariah.

7.3.5.      Likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.
a.       Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash).
b.      Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portopolio liabilitas.
Ø  Likuiditas  aset tergantung pada dua faktor utama :
1.      Kandungan dana cair aset itu sendiri (self contained liquidity)
2.      Daya jual (marketability) aset tersebut.
Pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas (liability management).
Ø  Likuiditas  pasiva ditentukan oleh kemampuan bank dalam meyakinkan para penyimpan dana bahwa mereka dapat menarik dananya sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo.
Ø  Bentuk alat likuid
1.      Uang kas
2.      Giro pada bank indonesia
3.      Giro pada bank lain
4.      SWBI.

Ø  Kebutuhan Likuiditas bank ditentukan oleh :
1.      Statutory Reserve.
2.      Tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank.
3.      Komitmen bank kepada nasabah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau melakukan investasi.
Ø  Statitory reserve
Rasio antara komponen-komponen alat likuid dengan komponen-komponen kewajiban bank yang harus dipelihara oleh bank dalam setiap periode tertentu.
Dewasa ini, kewajiban reserve itu diterapkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum. (GWM).
Ø  Tipe dana yang di tarik bank
a.       Untuk dana investasi (deposito) mudharabah, kebutuhan likuiditas bank timbul pada tanggal jatuh tempo.
b.      Tetapi untuk wadiah (giro dan tabungan), kebutuhan likuiditas dapat timbul sewaktu-waktu.
c.       Untuk wadiah juga tergantung pada penyebaran dan jumlah pemegang rekening (spreading resources).
Ø  Komitmen bank dalam pembiayaan atau investasi
a.       Memberikan konsekuesi kewajiban bagi bank untuk merealisasikan.
b.      Bisa memberikan dampak pada reputasi dan bonafiditas  bank.
c.       Bank berpotensi menghadapi tuntutan permintaan ganti rugi.

Ø  Hal yang harus dilakukan oleh bank dalam pengolalaan likuiditas, antara lain :
1.      Pemenuhan kebutuhan reserve.
2.      Membuat proyeksi arus kas.
3.      Mengelola kebutuhan reserve.

7.4. PERAN DAN FUNGSI TREASURY BANK SYARIAH.
Treasury adalah suatu unit kerja yang berfungsi memastikan arus dana-dana dapat berjalan lancar sebagaimana direncanakan.

Ø  Dalam pandangan MANAJEMEN PUNCAK,funsi treasury:
·         Memberikan dukungan finansial
·         Menyampaikan pandangan-pandangan finansial.
·         Mengomunikasikan informasi keuangan.
·         Mendorong terciptanya praktik-praktik yang etis dalam bisnis keuangan.

Ø  Dalam pandangan BANK ,treasury berfungsi :
·         Mencari informasi dan advisi dari berbagai sumber.
·         Memilih advisi yang paling tepat bagi perusahaan.
·         Sumber informasi berfungsi bagi pengembagan perusahaan.
·         Membangun akses kepada pelayanan finansial secara global.

Ø  Fungsi transaksi dilakukan oleh kantor pusat bank syariah. Oleh karena kegiatan treasury dilakukan untuk aktivitas bank secara keseluruhan, maka ciri transaksi yang dilakukan oleh treasury pada umumnya :
a.       Transaksi dalam jumlah besar.
b.      Pengambilan keputusan dalam transaksi lazimnya dalam waktu singkat.
c.       Transaksi tidak dilakukan face to face, jaraknya bisa antar benua.
d.      Transaksi banyak mengandalkan kepiawaian trader, dealer, dan tim treasury lainnya.
e.       Menggunakan high technologi.
f.       Manajemen assets and liabilites.
g.      Melakukan transaksi trading baik di pasar uang, maupun di pasar modal atau secara OTC.
h.      Melakukan hedging dalam rangka pengamanan posisi bank  atau nasabah sesui kebutuhan.
i.        Menerbitkan  dan mengembangkan produk-produk treasury dalam rangka maksimalisasi profit terkait pesan terkait peran teasury sebagai profit center sekaligus untuk pengelolaan likiditas.



7.4.1.       Management Treasury Syariah.
1.      Aktivitas Treasury Syariah.
a.       Asset, Temporary Syirkah Fund and Liabilities Management (ALSyMA).
b.      Hedging & Servicing The Bank.
2.      Corverate Service
Treasury Syariah berkewajiban dalam corporate service, yaitu memenuhi kebutuhan nasabah.
3.      Profitability
Treasury syariah dalam kapasitasnya sebagai pencari dana besar dan pengelola dana yang independen, dapat berinisiatif untuk memanfaatkan aset dan sumber dana yang ada untuk berinteraksi di pasar keuangan syariah guna memperoleh keuntungn.

7.4.2.  Aktivitas sehari-hari unit treasury pada umumnya :
1.        Monotoring posisi likuiditas awal.
2.        Memperkirakan kebutuhan likuiditas dari transaksi pasar uang, pembiayaan dan dana pihak ketiga.
3.        Melakukan transaksi investasi ke dalam SIMA (sertifikat investasi mudharabah antarbank) untuk memenuhi kebutuhan maupun memanfaatkan kelebihan likuiditas.
4.        Monitoring perkembangan margin & nisbah bagi hasil dan kondisi pasar SIMA serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan.

7.5.  TRANSAKSI TREASURY DI BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN.

7.5.1.      Beberapa transaksi treasury di bank syariah :
1.      Pasar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dapat menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadiah, Al-Sharf sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 37/DSN-MUI/X/2002.
2.      Sertifikasi Investasi Mudharabah antarbank (sertifikasi IMA) dapat menggunakan akad Mudharabah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 38/DSN-MUI/X/2002.
3.      Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Dapat menggunakan akad wadiah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 36/DSN-MUI/X/2002.
4.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dapat menggunakan akad Ju’alah, Wadiah, Wakalah, Qardh, Mudharabah, atau Musyarakah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007.
5.      Obligasi Syariah dapat menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
6.      Reksa Dana Syariah dapat menggunakan akad Mudharabah dan Wakalah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
7.      Jual Beli Mata Uang (Al Sharf) sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 28/DSN-MUI/III/2002.
8.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat menggunakan akad Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, Istishna, atau akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008.

7.5.2.      Struktur Organisasi Treasury.

 





















·         Treasury/dealing room, merupakan unut kerja frontline yang melakukan instrumen treasury atau yang melakukan kontak langsung dengan nasabah.
·         Treasury operatiaon atau treasury settlement, merupakan unit kerja back office yang melakukan proses penyelasain pembayaran atau penerimaan adminitrasi dan dokumentasi termasuk transaksi.
·         (Market) Risk Management, merupakan unit kerja middle office yang menjadi penengah antara front office dengan back office.
·         ALSyCO, merupakan suatu komite yang bertanggung jawab dalam penetapan strategi dan kebijakan yang terkait penataan portopolio kedua sisi naraca termasuk rekening adminitratif (off balance sheet) guna meminimalkan risiko likuiditas dan mengoptimalkan pendapatan.

8.      PRINSIP AKUNTASI PERBANKAN

8.1.GAMBARAN UMUM
Seorang bankir syariah harus memiliki pemahaman yang baik terhadap elemen-elemen dasar akutansi umum, akuntasi perbankan dan perbankan syariah, kewajiban perpajakan manajemen keungan dasar,  proses pelaporan ke bank indonesia atau otoritas jasa keuangan (OJK)., serta berhubungandengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam membaca sertamengartikan atau menginterprestasikan laporan keuangan bank syariah.

8.2.TUJUAN PEMBELAJARAN.
Pembaca modul diharapkan
·         Membaca, menjelaskan dan menginterprestasikan elemen-elemen dasar akuntansi perbankan syariah.
·         Membaca dan menjelaskan pos-pos yang ada dalam laporan keuangan utama bank syariah.

8.3. PRINSIP AKUNTASI SYARIAH.
Akuntansi syariah antara lain berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, pencatatan transaksi, dan pengungkapan hak dan kewajiban secara adil dan sesuai dengan firman Allah. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 dan surat An-Nahl ayat 90.

8.4.DASAR AKUNTANSI SYARIAH
1.      (PSAK) Pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan pelaporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar perusahaan.

2.      TUJUAN AKUNTANSI
Menyediakan informasi mengenai keuangan suatu badan usaha yang akan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai badan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan ekonomi.

3.      KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Asumsi dasar yang digunakan dalam akuntansi syariah tidak berbeda dengan asumsi dasar  pada akuntansi umum yaitu :
a.       Asumsi kelangsungan usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya pada masa depan.
b.      Dasar Akrual.
Laporan dasar syariah disusun atas dasar akrul, di mana semu transaksi dan peristiwa diakui pada saat kejadi bukan pada saat kas diterima atau dibayarkan. Namun, perhitungan pendapatan untuk pembagian hasil usaha harus menggunakan asas dasar.

4.      ASAS DAN KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH.
a.       Prinsip Persaudaraan (ukhuwah) :
Menata interaksi sosial dan harmonisasi para pihak.
b.      Prinsip Keadilan  (‘adalah) :
Menempatkan pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu pada posisinya.
c.       Prinsip Kemaslahatan (maslahah) :
Merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan Spiritual, serta induvidual dan kolektif.
d.      Prinsip Universalisme (syumuliyah)
Esensinya bahwa semua pihak dapat melakukan dan menerima manfaat dari transaksi syariah.

5.      SIFAT DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
§   Bersifat historis
§   Bersifat umum
§   Banyak menggunakan taksiran
§   Hanya menyajikan informasi yang material
§   Bersifat konservatif
§   Lebih menekankan pada makna ekonomis dari pada hukumnya
§   Disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis
§   Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang boleh digunakan dan mengabaikan informasi kualitatif






8.5. LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

8.5.1.      KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
1.      Laporan Posisi Keuangan (Naraca)
2.      Laporan Laba/Rugi Komprehensif
3.      Laporan Perubahan Ekuitas
4.      Laporan Arus Kas
5.      Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
6.      Laporan dan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat
7.      Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan.
8.      Catatan Atas Laporan Keuangan.

8.5.2.      METODE PENCATATAN TRANSAKSI MATA UANG ASING
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs saat transaksi berlangsung, pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal naraca, sedangkan selisih penjabaran tersebut dan laba rugi valuta asing dikreditkan pada perhitungan rugi laba periode berjalan.

8.5.3.      LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Laporan keuangan interim Adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan.

8.5.4.      LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Laporan keuangn konsolidasi adalah laporan keuangan yang meliputi perusahaan induk dan perusahaan anak, dengan memnganggap seolah kedua perusahaan itu adalah satu kesatuan.

8.5.5.      PENGGABUNGAN USAHA.
Kombinasi bisnis atau penggabungan usaha adalah suatu transaksi atau pristiwalain dimana pihak pengakuisis memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis.









8.6.             ASET.
Aset adalah sumberdaya yang dikuasai etintas syariah sebagai akibat dari pristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan akan memperoleh entitas syariah. Aset terbagi atas kelompok aset lancar dan aset tidak lancar.
8.6.1.      Aset lancarr           :
1.      Aset yang akan direalisasikan.
2.      Aset untuk diperdagangkan.
3.      Aset yang akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
8.6.2.      Aset tidak lancar   :
1.      Kas.
2.      Penempatan pada bank indonesia.
3.      Penempatan pada bank lain.
4.      Investasi surat-surat berharga.
5.      Piutang usaha.
6.      Pembiayaan.
7.      Persediaan.
8.      Biaya dibayar di muka.
9.      Investasi jangka panjang.
10.  Aset tetap.
11.  Aset tidak berwujud.
12.  Aset lain-lain.

8.7.             LIABILITAS.
Liabilitas merupakan pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan di masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.

8.8.             DANA SYIRKAH TEMPORER.
Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima bank syariah, yang kemudian memiliki hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan.

8.9.             MODAL
Modal atau ekuitas merupakan hak residul atas aset etentitas syariah yang dikurangi semua kewajiban dan dana syariah temporer. Untuk perseoran terbatas, ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.


8.10.         PENGHASILAN
Penghasilan (income) mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi yang diperoleh entitas, meliputi pendapatan (revenue) ataupun keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas syariah yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda, seperti penjualan, penghasilan jasa, bagi hasil, dividen, royaliti, dan sewa. Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan yang mungkin timbul dalam aktivitas etentitas syaria. Yang termasuk penghasilan bank syariah antara lain :
a.       Pendapatan pengelolaan dana.
b.      Pendapatan usaha.
c.       Pendapatan nonusaha.

8.11.         HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL.
Merupakan bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungn dan kerugian hasil investasi bersama etintas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak bagi hasil pihak ketiga tidak digolongkan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi) karena merupakan alokasi dari keuntungan atau kerugian yang diperoleh.
        Hak pihak ketiga atas hasil dana syirkah temporer, merupakan komponen pos lawan dari pendapatan pengelolaan dana yang menunjukan jumlah hak pemilik dana sehingga pada laporan keuangan ditampilkan setelah pendapatan pengelolaan dana agar dapat diketahui jumlah pendapatan pengelolaan dana yang menjadi hak bank syariah.

8.12.         BEBAN.
Definisi beban mencakup kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bank syariah. Beban biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan dan aset tetap. Beban yang biasa timbul dalam aktivitas entitas syariah meliputi beban gaji, penyusutan, beban sewa gedung, beban penyisihan kerugian, dan lain-lain.

8.13.         RASIO KEUANGAN.
1.      Permodalan.
Merupakan penilaian terhadap kecukupan modal bank syariah dalam meng-cover eksposurrisiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko pada masa mendatang.





2.      Aset Produktif dan Aset Nonproduktif.
a.       Non performing financing gross (NPF Gross)
Adalah perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan.

b.      Non performing financing nett (NPF Net).
Adalah perbandingan antara pembiayaan bermasalah setelah dikurangi CKPN terhadap total kredit.
3.      Rintiabilitas
Rasio rintiabilitas bertujuan mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu.
4.      Likuiditas.
Likuiditas bank syariah adalah kemampuan banktersebut dalam memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban jangka pendek.
5.      Kepatuhan
Kepatuhan, yaitu kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada bank indonesia (selanjutnya OJK) dan/atau pihak lainnya.

9.    STANDAR LAYANAN.

9.1.GAMBARAN UMUM.
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah adalah esensi layanan yang harus disajikan oleh bank syariah kepada nasabah yang memerlukan solusisi dalam aktvitas keuangan dan ekonomi yang tidak identik dengan sistem bunga, bisnis yang spekulatif,serta kemitraan sejajar yang memberikan kenyamanan dalam berinteraksi.

9.2.TUJUAN PEMBELAJARAN
1.      Untuk meningkatkan pengetahuan terkait :
2.      Standar layanan yang berlaku
3.      Standar penampilan, kebersihan, dan kerapian ruang kerja.
4.      Pengetahuan produk, jasa, dan layanan.
5.      Cara berkomunikasi.
6.      Bagaimana menghagai orang lain
7.      Menindak lanjuti kebutuhan dan keluhan nasabah.
8.      Cara membentuk nasabah yang loyal dan merangkul nasabah baru.






9.3.STANDAR LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
Secara umum, standar layanan perbankan syariah meliputi:
1.      Penampilan Diri.
Penampilan petugas bank syariah harus memperhatikan kebersihan, keindahan, kerapian, tidak menonjolkan penampilan fisik, serta menutup aurat.
2.      Kebersihan dan Kerapian Ruang Kerja.
Kebersihan dan kerapian ruang kerja dapat menciptakan kenyamanan dalam memberikan layanan kepada nasabah. Penataan ruang kerja juga perlu dilakukan karena berkaitan dengan kebutuhan internal dan tuntutan ekternal.
3.      Pengetahuan Produk dan Jasa Perbankan.
Penguasaan tentang produk dan jasa beserta prinsip syariah yang terkandung merupakan muatan yang harus dikuasai  frontliner dan karyawan bank syaria. Apalagi nasabah yang datang ingin mendapatkan diferensi layanan agar tehindar dari riba, spekulasi, di samping keinginan bermitra.
4.      Standar Berkomunikasi dengan Nasabah.
Prinsip komunikasi dalam Islam yang harus menjadi acuan adalah :
a.       Qaulan sadida (bekata yang benar agar dapat dipercaya).
b.      Qaulan ma’rufa (bertutur kata yang baik sebagai bentuk tata krama).
c.       Qaulan layyina (berbicara lemah lembut agar bisa diterima).
d.      Qaulan maisura (berbicara yang pantas, tidak merendahkan orang lain)
e.       Qaulan baligha (komunikasi efektif agar informatif).
f.       Qaulan karima (menghargai dan menghormati perasaan orang lain).
5.      Standar Penangan Keluhan Nasabah.
Penangan keluhan nasabah harus diberikan harus cepat, tepat, dan memuaskan dengan memperhatikan beberapa hal berikut    :
a.       Berempati dalam menerima keluhan (emphaty)
b.      Kecepatan memberikan tanggapan. (quick response)
c.       Permintaan maaf (apology)
d.      Kredibilitas (credibility)
e.       Perhatian (attentiveness).







10.  MARKETING & SALES

10.1.         GAMBARAN UMUM
Marketing dan selling merupakan fungsi penting yang menjadi kunci keberhasilan operasional perbankan. Bank harus melihat kebutuhan dan selera pasar yang dinamis dengan kondisi yang sangat komperatitif. Untuk itu, diperlukan kemampuan menyusun strategi guna memenangkan persaingan dengan memperhatikan produck, price, place, dan promotion.

10.2.         TUJUAN PEMBELAJARAN
Untuk memahami hal berikut        :
1.      Konsep dasar pemasaran menurut Islam dan bagaimana proses menyusun strategi.
2.      Bagaimana menyusun rencana dan menyiapkan aktivitas penjualan secara baik.
3.      Memahami proses penjualan.

10.3.         STRATEGI PEMASARAN
Fokus keberhasilan penjualan bukan sekedar pendekatan produk untuk hari ini saja, namun mulai menerapkan consultative selling seperti yang pernah di ungkap hermawan kertajaya dengan proses :
1.      Identifikasi kebutuhan pelanggan.
2.      Komunikasi antara penjual dengan pembeli.
3.      Penjual melihat produk dan jasa yang dijualnya dari sisi pandang pelanggan.
4.      Apresiasi value yang diinginkan pelanggan.
5.      Perencanaan.

10.4.         PENJUALAN (SELLING)
10.4.1.  Beberapa teknik penawaran penjualan      :
1.      Telesales atau Telemarketing
Penjualan lewat penggunaan database nasabah yang penawarannya dilakukan via telpon.
2.      Cross Selling
Database nasabah digunakan untuk menawarkan produk lain yang memiliki nilai dan karakter berbeda dengan produk sebelumnya.
3.      Consultative Selling
Penjualan dilakukan dengan memfungsikan peran penjual sebagai mitra dan advisor nasabah untuk jangka panjang dengan menidentifikasi kebutuhan strategis nasabah.



10.4.2.  Mengidentifikasi Target Nasabah.
Prospek juga berarti proses pengidentifikasiannasabah.
Prospek yang baik adalah yang memiliki daya beli, membutuhkan fitur produk yang ditawarkan, pengambilan keputusan, atau pihak yang ikut dalam menentukan pembelian.

10.4.3.  Tahap Proses Penjualan.
1.      Opening (pembukaan)
2.      Investigating (Investigasi)
3.      Demonstrating Capability (menunjukan kemampuan)
4.      Obtaining Commitment (memperoleh komitmen)
5.      Closing (menutup penjualan).

10.4.4.  Menyusun Laporan
Dalam menyusun laporan penjualan harus dimuat beberapa hal penting yang di perlukan          :
1.      Realisasi penjualan di bandingkan dengan target penjualan.
2.      Hitungan volume dan transaksi serta hasil penjualan.
3.      Catatan dan perhatian khusus untuk setiap tindak lanjut sebagai bagian dari bentuk komitmen kepada nasabah.
4.      Jika proses penjualan tidak berjalan baik, masukan informasi tentang halangan dan kendalanya sebagai bahan masukan untuk proses penjualan berikutnya.

11.  TEKNOLOGIINFORMASI

11.1.         GAMBARAN UMUM
Kita menyadari bahwa pengetahuan sangat penting dan menjadi kunci dalam penguasaan dan pengembangan teknologi yang berkembang yang sangat dinamis saat ini. Namun, dibalik itu semua ada sumber kekuatan ilmu, yakni Allah Swt. Yang pernah mengajarkan teknologi baju besi kepada Nabi Daud as.

11.2.         TUJUAN PEMBELAJARAN
Untuk menambah wawasan tentang.
1.      Pandangan Islam terhadap ilmu dan teknologi.
2.      Pengetahuan mengenai akses kedalam sistem atau aplikasi teknologi informasi, serta mengetahui ketentuan dan prosedur untuk mengakses kedalam sistem komputer.
3.      Penerapan prinsip security policy.
4.      Pengetahuan yang memadai mengenai apa yang harus dilakukan jika terjadi masalah pada sistem atau aplikasi.

11.3.         TEKNOLOGI INFORMASI PERBANKAN.
1.      Akses ke Sistem Komputer.
Dalam opersionalnya, setiap bank pasti memiliki sistem aplikasi yang mendasar berupa core banking system yang disesuaikan dengan kebutuhan dan business process-nya. Kapasitas dan jenis core banking sistem yang dipakai ditentukan oleh sistem operasi, besar dan luas business process, serta jaringan kantor yang dimiliki.
2.      Sistem Pengamanan.
Bank indonesia telah mewajibkan agar setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi yang meliputi :
a.       Manajemen
b.      Perencanaan, pengembangan, dan pengadaan.
c.       Operasional teknologi informasi
d.      Jaringan komunikasi
e.       Pengamanan informasi
f.       Business continuity plan
g.      And user computing
h.      Elektronik banking
i.        Penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
3.      Masalah Sistem Komputer
Sarana yang diperlukan untuk menangani permasalahan sistem teknologi informasi berikut harus dimiliki dan dikelola secara baik, yakni :
a.       Halpdesk
Dengan kehadiran helpdesk, user senantiasa memiliki tempat bertanya dan memperoleh jawaban serta solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
b.      Power User
Penanganan penggunaan power user berupa user ID yang memiliki kewenangan luas. Bank wajib menetapkan prosedur penanganan power user agar penggunaannya tidak disalah gunakan.
c.       Back Up.
Untuk menjamin kelangsungan proses dan mengantisipasi risiko hilangnya data transaksi akibat crash atau kegagalan operasi, maka pada setiap periode tertentu dilakukan proses back up data yang disimpan pada tempat tertentu yang aman.
d.      Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP).
BCP digunakan untuk menghadapi yang bersifat low frequency high impack. Crisis management plan dipraktikan untuk menghadapi kejadian sistem lainnya. BCP harus dikembangkan dan diterapkan guna memilihara dan mengembalikan layanan dalam waktu tertentu setelah mengalami ganguan atau kegagalan pada proses bisnis utama. Proses BCP harus difokuskan pada bisnis dan layanan yang diprioritaskan, misalnya memulihkan sistem ATM yang berhubungan langsung dengan nasabah dalam jangka waktu yang bisa diterima.
DRP  adalah rencana komprehensif yang harus diambil secara terdokumentasi dan teruji sebelum dan sesudah terjadinya gangguan atau bencana agar kelangsungan operasional tetap berjalan.

12.  MANAJEMEN RISIKO

12.1.         GAMBARAN UMUM
Uraian manajemen risiko ini memberikan informasi mengapa perbankan syariah perlu mengelola risiko untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

12.2.         TUJUAN PEMBELAJARAN
·         Memahamimi mengapa bank perlu menerapkan manajemen risiko.
·         Menjelaskan difinisi risiko
·         Menjelaskan 10 jenis risiko
·         Menjelaskan isi laporan profil risiko
·         Memahami kerangka permodalan base 1, base 2, dan base 3.

12.3.         LATAR BELAKANG MANAJEMEN RISIKO.
Krisis finansial yang terjadi mulai 2008, dan berlanjut hingga saat ini, semakin menegaskan perlunya penerapan manajemen risiko secara konsisten. Dibandingkan krisis finansial pada 1998. Dalam menghadapi krisis 2008 perbankan indonesia dinilai sudah lebih siap.

12.4.         PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO DALAM ISLAM.
Konsep  ketidak pastian dalam ekonomi Islam menjadi motivasi penting dalam proses manajemen risiko Islam karena sudah menjadi kewajiban bagi setiap Umat Islam untuk mengamankan setiap tindakan dan melakukan mitigasi terhadap setiap risiko yang akan diambil.

12.5.         PENGERTIAN DAN REGULASI MANAJEMEN RISIKO.

12.5.1.  REGULASI MANAJEMEN RISIKO – BANK INDONESIA.
Sesuai PBI No. 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, terdapat 10 risiko yang harus di kelola bank  yaitu adalah risiko operasional, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko, hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko imbal hasil, risiko, investasi.

12.5.2.  RISIKO INHEREN.
Risiko inheren adalah risiko yang secara alamiah melekat pada aktivitas perbankan tertentu

12.5.3.  PROFIL RISIKO
Penilaian risiko mencakup penilaian terhadap risiko inheren dan penilaian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko yang meliputi sistem pengendalian risiko, bank untuk bank secara induvidual maupun untuk bank secara konsolidasi.

12.5.4.  KUALITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Kualitas penerapan manajemen risiko meliputi
a.       Tata klola risiko.
b.      Kerangka manajemen risiko.
c.       Kecukupan proses manajemen risiko.
d.      Sistem pengendalian intenal yang menyeluruh.

12.5.5.  LAPORAN PROFIL RISIKO.
Bank wajib menyampaikan laporan profil risiko baik secara induvidual, maupun konsolidasi kepaada bank indonesia secara triwulanan untuk posisi bulan maret, juni, september, dan desember paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan.

12.5.6.  THE BANK FOR INTERNATIAONAL SETTLEMENTS.
Salah satu komite yang dimiliki lembaga keuangan adalah komite basel dalam bidang pengawasan perbankan.
a.       Basel 1.
Komite basel memandang penting penyediaan modal yang cukup dalam rangka pengelolaan risiko pada industri perbankan.
b.      Basel 2.
Komite basel merasa perlu menegaskan kembali pentingnya tujuan pengaturan modal minimum bagi bank yang aktif secara internasional.
c.       Basel 3.
Komite basel memandang penting kembali pengaturan risiko likuiditas.



13.  KEPATUHAN.

13.1.         GAMBARAN UMUM.
Dalam bisnis perbankan, reputasi menjadi bagian yang sangat penting untuk menjamin peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Reputasi suatu bank yang baik dapat terbangun, jika dan hanya jika, bank tersebut mampu menjalankan peran dan fungi kepatuhan dengan baik.

13.2.         TUJUAN PEMBELAJARAN.
1.      Memahami arti penting dan prinsip-prinsip fungsi kepatuhan perbankan syariah.
2.      Mengidentifikasi peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan.
3.      Memastikan pelaksanaan peraturan internal dan eksternal.
4.      Membuat laporan penyimpangan yang terjadi.

13.3.         ARTI PENTING FUNGSI KEPATUHAN.
Bagi perbankan syariah, kepatuhan terhadap ketentuan syariah (shariah compliance) merupakan prasyarat utama beroperasinya bank syariah. Ketidak patuhan terhadap syariah dapat menyebabkan operasional bank menjadi tidak halal sehingga pendapatan yang diperolehnya menjadi haram pula.

13.4.         KONSEP DASAR DAN PRINSIP KEPATUHAN.
a.       Pengertian Risiko Kepatuhan.
Bank indonesia memberikan pengertian risiko kepatuhan sebagai risiko akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, basel committe on banking supervision menjelaskan bahwa fungsi kepatuhan sebuah bank dapat didefinisikan sebagai sebuah fungsi independen untuk mengidentifikasi, memgukur, memberikan saran, memonitor, dan melaporkan risiko kepatuhan bank, yaitu risiko hukum atau sanksi-sanksi regulator, kerugian keuangan, atau kehilangan reputasi yang diderita bank sebagai akibat dari kelalaian menjalankan kepatuhan untuk melaksanakan hukum, regulasi, code of conduct, dan norma-norma dari praktik terbaik.

b.      Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Perbankan Nasional.
Dalam konteks perbankan nasional, bank indonesia menjelaskan bahwa secara garis besar, fungsi kepatuhan bank meliputi beberapatindakan berikut :
1.      Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatkan organisasi dan kegiatan usaha bank;.
2.      Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi bank.
3.      Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan bank indonesia dan peratuhan perundang-undangan yang berlaku, termasik prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.;dan.
4.      Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada bank indonesia dan atau otoritas pengawas lain yang berwenang.

c.       Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Secara umum, pengawasan aktif dewan komisaris dan dereksi meliputi beberapa hal berikut          :
·         Dewan komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara terintregasi dengan manajemen risiko lainnyayang dapat berdampak pada profil risiko kepatuhan bank.
·         Dewan komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan keptuhan yang timbul dapat diselesaikan secara efektik oleh satuan kerja terkait, dan dilakukan monitoring atas tindaka perbaikan oleh satuan kerja kepatuha .
·         Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.

d.      Sumber Daya Manusia.
Pejabat dan setaf distuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan di posisi yang rentan konflik kepentingan dengan tanggung jawab fungsi kepatuhanya.

e.       Kepatuhan,Prosedur, dan Penetapan limit.
1.      Kebijakan dan Prosdur.
Bank wajib memiliki rencan kerja kepatuhan yang memadai dan bank harus memastikan bahwa efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan, terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur, telah sesuai dengan setandar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Limit
Bank harus memiliki limit risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil, toleransi risiko, dan strategi bank secara keseluruhan dengan memperhatikan kemampuan modal bank untuk dapat menyerap eksposur risiko atau kerugian yang timbul, pengalaman kerugian pada masa lalu, kemampuan sumber daya manusia, dan kepatuhan terhadap ketentuan eksternal yang berlaku.

13.5.         PROSES MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN.
1.      Identifikasi risiko kepatuhan.
2.      Pengukuran risiko kepatuhan.
3.      Pemantauan risiko kepatuhan.
4.      Pengendalian risiko kepatuhan.
5.      Sistem informasi manajemen risiko kepatuhan.
6.      Sistem pengendalian intern.


14.  AUDIT

14.1.         GAMBARAN UMUM.
Dalam prespektif Islam, audit pada dasarnya adalah proses hisab atau menghitung kesalahan, sebagaimana tertuang dalam sural Al-Insyaqaaq ayat 6-9, bahwasannya Allah akan menghisab setiap manusia pada hari akhir. Bagi yang menerima catatan amalnya ditangan kanan, maka ia akan dihisab dengan mudah dan akan diberikan kebahagiaan.

14.2.         TUJUAN PEMBELAJARAN
·         Memberikan gambaran pentingnya fungsi auditor.
·         Memberikan gambaran mengenai tindakan pegawai bank atas temuan hasil audit.

14.3.         PENGAWASAN UNIT KERJA.
Pengawasan pada unit kerja di lakukan secara internal dan eksternal.
a.       Internal
Membuat kebijakan perusahaan dan dituangkan dalam standart operating procedure (SOP) yang mengatur bagian hal.
b.      Eksternal
Melakukan pemeriksaan atau audit pada setiap unit kerja , baik oleh aditor intern maupun ekstern.
c.       Pemeriksaan yang dilakukan auditor yaitu :
1.      Pemeriksaan oleh satuan kerja audit intern (SKAI).
2.      Pemeriksaan oleh auditor dari Bank Indonesia.
3.      Pemeriksaan oleh auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
4.      Pemeriksaan oleh auditor dari badan pemeriksaan keuangan (BPK)
5.      Pemeriksaan oleh auditor dari kantor akutan publik (KAP).
6.      Pemeriksaan oleh kantor akutan publik (KAP).
14.4.         PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, DAN SIKAP DALAM MENINDAK LANJUTI TEMUAN AUDIT.

1.      PENGETAHUAN DALAM MENINDAKLANJUTI HASIL AUDIT.
Pegawai bank harus mengetahui prosedur  dan proses yang menjadi bidang tugasnya, sesuai job description dan wewenang yang mereka miliki, target yang harus dicapai karna itu pegawai harus menguasai berbagai pengetahuanantara lain :
·         Job description
·         Standard operating procedure
·         Pengetahuan tentang produk
·         Peraturan/ketentuan dari regulator.

2.      KETERAMPILAN DALAM MENINDAK LANJUTI HASIL AUDIT.
Tindakan dan langkah yang harus dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil audit adalah menyusun rencana tindak lanjut hasil audit yang disiapkan tepat waktu sesuai dengan rekomendasi audit.

3.      MELAKSANAKAN REKOMENDASI DAN TANGGAPAN HASIL AUDIT.
Dalam melaksanakan rekomendaasi dan tanggapan hasil audit, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
a.       Berdasarkan rencana dan jadwal waktu pelaksanaan tindak lanjut hasil audit, membuat rekomendasi hasil audit.
b.      Apabila terjadi kelambatan dalam melakukan rekomendasi hasil audit, identifikasi permasalahannya dan cari solusi serta waktu yang diperlukan untuk melakukan rekomendasi hasil audit.
c.       Melakukan revisi rencana tindaklanjut hasil audit atas kelambatan/tertundanya pelaksanaan rekomendasi, dan menyampaikan hasilnya kepada auditor/ yang berkepentingan.
d.      Menyusun laporan penyelesaian tindak lanjut hasil audit.

4.      SIKAP DALAM MENINDAK LANJUTI HASIL AUDIT
Setiap tingkah laku dan perbuatan bankir indonesia dalam mengelola bank secara propesional harus sesuai dengan norma dan tata sosial yang berlaku umum. Norma dan tata nilai sikap serta tingkah laku para bankir, prinsipnya dituangkan dalam bentuk kode etik bankir indonesia yang harus ditaati dan menjadi pedoman sikap serta tingkah laku para bankir indonesia.

15.  HUKUM PERBANKAN.

15.1.         GAMBARAN UMUM
Dalam praktik perbankan Islam, selain hukum Islam sebagai sumber utama seluruh aktivitas, bank Islam juga terikat dengan hukum positif (hukum publik dan hukum privat) lain yang berlaku di indonesia. Karena itu, ketaatan terhadap hukum Islam saja tidak cukup menjamin beroperasinya bank syariah dengan baik. Terdapat hukum positif yang brlaku yang harus ditaati, misalnya hukum perikatan, hukum pidana, dan sebagainya.

15.2.         TUJUAN PEMBELAJARAN.
·         Memahami pilosofi hukum perbankan dengan baik dan benar;
·         Menerapkan setiap ketentuan hukum perbankan dengan konsisten dan konsekuen;
·         Menjadikan hukum perbankan sebagai pengiring/pelindung/mitra/pendamping dalam setiap kegiatan bisnis perbankan.

15.3.         HUKUM PERBANKAN DAN YANG TERKAIT.
Dalam melakukan kegiatan perbankan syariah diindonesia, masyarakat perbankan di indonesia berkolerasi langsung dengan prinsi-prinsipsyariah dan hukum publik (hukum perbankan syariah dan ketentuan lain yang terkait) serta hukum privat (hukum perdata).

1.      Prinsip Syariah
Prinsip syariah merupakan ketentuan utama yang harus dipatuhi bank syariah karena pelanggaran terhadap prinsip syariah akan menyebabkan haramnya seluruh transaksi dan aktivitas bank tersebut.

2.      Hukum Publik
Saat ini operasional perbankan syariah di Indonesia di atur dalam undang-undang perbankan syariah (Undang-undang RI No. 21 tahun 2008), termasuk semua ketentuan yang dikeluarkan oleh oteritas terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di indonesia diatur pula oleh Bank Indonesia, antara lain melalui peraturan Bank Indonesia.

3.      Hukum Privat
Dalam melakukan transaksi perbankan, antara bank dan nasabahnya terdapat dokumen hukum yang mengatur hubungan hukum tersebut. Hubungan hukum itu di Dokumentasikan dalam bentuk perjanjian, baik mengenai perjanjian penempatan dana, perjanjian kredit, dan perjanjian-perjanjian lain agar terwujud tertib hukum antara bank dengan nasabahnya.

4.      Hukum Agunan
Dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terdapat dua agunan, yakni agunan utama dan agunan tambahan. Agunan utama adalah agunan yang terkait langsung dengan objek kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah. Sedangkan agunan tambahan adalah agunan yangtidak terkait langsung dengan objek kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam undang-undang perbankan, diatur bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

5.      Hukum Penanggungan utang
Dalam penerimaan penanggungan utang harus diteliti mengenai apa yang ditanggung, jumlah yang ditanggung, kewenangan yang menanggung dan kemampuan yang menanggung, serta pilihan penggunaan pasal 1831 (secondary obligation for guarantor) atau pasal 1832 (premier obligation for guarantor) kitab undang-undang hukum perdata.

6.      Bank Garansi
Bank garansi menganut hukum penanggungan, dimana pihak penanggung menanggung si tertanggung atas pemenuhan kewajiban si tertanggung terhadap pihak yang berkepentingan berdasarkan perjanjian pokok (underlying transaction).

7.      Hukum Surat Berharga.
Dalam undang-undang dan beberapa referensi mengenai surat berharga sulit di peroleh pengertian/definisi yang mandiri untuk memberikan pemahaman mengenai surat berharga, namun para praktisi maupun akademisi mencoba mendefinisikan surat berharga sebagai surat yang :
a.       Memiliki nilai
b.      Negotible
c.       Mudah untuk dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu kewajiban berupa pembayaran sejumlah uang.